Asas Bimbingan Dan Konseling

Penyelenggaraan layanan & acara pendukung tutorial & konseling selain dimuati oleh fungsi & didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, pula dituntut untuk memenuhi sejumlah asas panduan. Pemenuhan asas-asas tutorial itu akan memperlancar pelaksanaan & lebih menjamin kesuksesan layanan/acara, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/aktivitas  bimbingan & konseling itu sendiri.

Betapa pentingnya asas-asas tutorial konseling ini sehingga dibilang sebagai jiwa & nafas dr seluruh kehidupan layanan tutorial & konseling. Apabila asas-asas ini  tak dijalankan dgn baik, maka penyelenggaraan panduan & konseling akan berjalan tersendat-sendat  atau bahkan terhenti sama sekali.

Asas- asas  panduan & konseling tersebut ialah :

  1. Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas  yg menuntut dirahasiakannya segenap data & keterangan peserta didik  (klien) yg menjadi sasaran layanan, yakni data atau keterangan yg tak boleh & tak patut dimengerti orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing  (konselor) berkewajiban memelihara & menjaga semua data & keterangan itu sehingga kerahasiaanya betul-betul terjamin,
  2. Asas Kesukarelaan; yaitu asas yg menginginkan adanya kesukaan & kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yg didedikasikan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina & berbagi kesukarelaan mirip itu.
  3. Asas Keterbukaan; yaitu asas yg mengharapkan supaya akseptor didik (klien)  yg menjadi sasaran layanan/aktivitas bersikap terbuka & tak berpura-pura, baik dlm memperlihatkan keterangan wacana dirinya sendiri maupun dlm mendapatkan banyak sekali info & materi dr luar yg memiliki kegunaan bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan akseptor didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru  pembimbing (konselor) apalagi dahulu bersikap terbuka & tak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dgn asas kerahasiaan dan  & kekarelaan.
  4. Asas Kegiatan; yakni asas yg mengharapkan biar akseptor didik (klien) yg menjadi sasaran layanan dapat ikut serta aktif di dlm penyelenggaraan/aktivitas bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong & memotivasi peserta didik untuk mampu aktif dlm setiap layanan/acara  yg diberikan kepadanya.
  5. Asas Kemandirian; yaitu asas yg menunjukkan pada tujuan biasa bimbingan & konseling; yakni akseptor didik (klien) selaku sasaran layanan/acara  panduan & konseling diharapkan menjadi individu-individu yg berdikari, dgn ciri-ciri mengenal diri sendiri & lingkungannya, bisa mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor)  hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan tutorial & konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
  6. Asas Kekinian; yaitu asas yg menginginkan semoga obyek sasaran layanan tutorial & konseling  yakni permasalahan yg dihadapi peserta didik/klien dlm keadaan sekarang. Kondisi masa lalu & masa depan dilihat selaku efek & memiliki keterkaitan dgn apa yg ada & diperbuat penerima didik (klien)  pada saat kini.
  7. Asas Kedinamisan; yaitu asas yg menginginkan semoga isi layanan terhadap sasaran layanan (akseptor didik/klien) hendaknya senantiasa bergerak maju, tak monoton, & terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dgn kebutuhan & tahap perkembangannya dr waktu ke waktu.
  8. Asas Keterpaduan; yaitu asas yg menghendaki agar banyak sekali layanan & aktivitas panduan & konseling, baik yg dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, serasi & terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama & kerjasama  dgn banyak sekali pihak yg terkait dgn bimbingan & konseling menjadi amat penting & harus dilaksanakan sebaik mungkin.
  9. Asas Kenormatifan; yaitu asas yg mengharapkan semoga segenap layanan & aktivitas tutorial & konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, etika istiadat, ilmu wawasan,  & kebiasaan – kebiasaan yg berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/aktivitas  tutorial & konseling ini mesti dapat meningkatkan kesanggupan akseptor didik (klien) dlm memahami, menghayati & mengamalkan norma-norma tersebut.
  10. Asas Keahlian; yaitu asas yg menghendaki supaya layanan & kegiatan tutorial & konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.  Dalam hal ini, para pelaksana layanan & acara tutorial & konseling lainnya hendaknya tenaga yg betul-betul mahir dlm panduan & konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dlm penyelenggaraaan jenis-jenis layanan & acara tutorial & konseling dan   dlm penegakan aba-aba etik panduan & konseling.
  11. Asas Alih Tangan Kasus; yakni asas yg menghendaki biar pihak-pihak yg tak mampu menyelenggarakan layanan tutorial & konseling dengan-cara sempurna & tuntas atas suatu permasalahan akseptor didik (klien) kiranya mampu mengalih-tangankan pada pihak yg lebih mahir. Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan  perkara dr orang bau tanah, guru-guru lain, atau hebat lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor),  dapat mengalih-tangankan perkara pada pihak yg lebih kompeten, baik yg berada di dlm forum sekolah maupun di luar sekolah.
  12. Asas Tut Wuri Handayani; yaitu asas yg menghendaki biar pelayanan tutorial & konseling dengan-cara keseluruhan mampu membuat situasi mengayomi (memberikan rasa aman), menyebarkan keteladanan, & memperlihatkan rangsangan & dorongan, serta kesempatan yg seluas-luasnya  pada peserta didik (klien) untuk maju.

  Draft Pengembangan Kurikulum 2013