perkembangan politik di Indonesia pada masa Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin

Pergantian Kabinet pada periode Demokrasi Liberal
setelah RIS, pemerintah RI menerapkan demokrasi liberal yg berjalan antara tahun 1950-1959. Sistem pemerintahan dikala itu yaitu parlementer dgn perdana menteri sebagai pemimpin pemerintahan. sedangkan presiden bertindak selaku kepala negara. Pemerintam multihan parlementer menganut tata cara multipartai yg mempunyai perbedaan ideologi yg sangat kentara, sehingga sering terjadi kontradiksi & kompetisi yg sungguh besar untuk memperoleh kekuasaan.
Dengan suasana seperti itu umur pemerintahan seorang perdana menteri tak berlangsung usang, rata-rata cuma berlangsung satu tahunan saja, maka akan secepatnya berganti dgn pemerintahan yg lain. Terhitung ada 7 kali perubahan perdana menteri selama 9 tahun masa demokrasi liberal, kabinet pertama saat itu mulai dr kabinet Natsir, kemudian diganti kabinet Sukiman, Kabinet Wilopo, selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjojo I, Kabinet  Burhanuddin Harahap, lalu Kabinet  Ali Sastroamidjojo II & yg terakhir Kabinet Djuanda.
Pemilu 1955
Pemilu pertama di Indonesia dilakukan pada tahun 1955 tatkala masa demokrasi liberal. Pemilu dilaksanakan dua tahab, yaitu :
Pertama pemilu untuk memilih dewan perwakilan rakyat yg dilakukan pada tanggal 29 September 1955. Pada saat itu yg memenangkan pemilu adalah Masyumi dgn 60 dingklik, PNI dgn 58 bangku & NU dgn 47 Kursi.
Kedua pemilu untuk memilih konstituante yg dilakukan pada 15 Desember 1955. Konstituante dipilih untuk membentuk UUD yg baru penganti UUDS 1950. Pemilu kali ini dimenangkan oleh Masyumi dgn 119 Kursi, Masyumi 112 bangku & NU 91 kursi.
Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959
Ketidakstabilan politik selama demokrasi liberal & tak bisanya konstituante malaksanakan peran untuk membentuk undang-undang gres membuat Presiden Sukarno melaksanakan inisiatif untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1945. Dekrit Presiden menyebutkan bahwa Bangsa Indonesia kembali lagi ke UUD 1945, selain itu pula berisi perihal pembubaran konstituante & pembentukan MPRS & DPAS. Dan semenjak itu Bangsa Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin.