Cara dan Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguran dan Permasalahan Ketenagakerjaan Lainnya

Berikut adalah pembahasan ihwal cara menanggulangi permasalahan ketenagakerjaan, cara mengatasi pengangguran, upaya pemerintah dlm menanggulangi pengangguran, cara menanggulangi pengangguran struktural, cara menangani pengangguran siklis, cara menanggulangi pengangguran musiman, cara menangani pengangguran friksional, cara menanggulangi pengangguran terbuka, cara menanggulangi pengangguran dengan-cara biasa , cara pemerintah mengatasi pengangguran, cara menanggulangi pengangguran voluntary, cara mengatasi pengangguran teknologi, upaya pemerintah mengatasi pengangguran, usaha pemerintah menangani pengangguran, bagaimana cara menangani pengangguran, kebijakan pemerintah dlm menangani pengangguran.

Peranan Pemerintah dlm Mengatasi Pengangguaran & Permasalahan Ketenagakerjaan Lainnya

Sebagaimana telah diterangkan dlm Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yg pantas, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja & melindungi hak-hak tenaga kerja.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi masalahmasalah, baik yg bekerjasama dgn angkatan kerja maupun dgn tenaga kerja.
Upaya-upaya yg sudah dikerjakan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut.

1. Membuka Kesempatan Kerja

Menurut Prof. Soemitro Djoyohadikoesoemo, usaha ekspansi kesempatan kerja dapat dikerjakan dgn dua cara, yakni dengan pengembangan industri utamanya industri padat karya & penyelenggaraan proyek pekerjaan lazim.
Pengembangan industri dapat dikerjakan dgn meningkatkan penanaman modal asing & penanaman modal dlm negeri. Penyelenggaraan proyek pekerjaan biasa dapat dikerjakan dgn pembuatan jalan, jembatan, jalan masuk air, bendungan, & lain-lain.
Perluasan kesempatan kerja pula dilaksanakan oleh pemerintah dgn cara mengirimkan tenaga-tenaga kerja Indonesia ke luar negeri baik lewat departemen tenaga kerja maupun melewati perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

2. Mengurangi Tingkat Pengangguran

Pengangguran merupakan salah satu permasalahan ketenagakerjaan. Menurut John Maynard Keynes pengangguran tak mampu dihapuskan, tetapi hanya mampu dikurangi.
Pengurangan angka pengangguran cuma dapat terjadi dgn meningkatkan atau memperluas potensi kerja & menurunkan jumlah angkatan kerja.

Cara & Usaha Mengatasi Pengangguran

Usaha yg dapat dilaksanakan untuk mengurangi angka pengangguran antara lain:
  1. Pemberdayaan angkatan kerja dgn cara mengirimkan tenaga kerja ke negara/daerah lain yg memerlukan.
  2. Pengembangan perjuangan sektor informal & usaha kecil.
  3. Pembinaan generasi muda yg masuk angkatan kerja lewat santunan kursus keterampilan, pelatihan home industry.
  4. Mengadakan acara transmigrasi.
  5. Mendorong tubuh usaha untuk proaktif mengadakan kolaborasi dgn lembaga pendidikan.
  6. Mendirikan tempat latihan kerja mirip Balai Latihan Kerja (BLK).
  7. Mendorong lembaga- forum pendidikan untuk meningkatkan life skill.
  8. Mengefektifkan tunjangan isu ketenagakerjaan melalui forum-lembaga yg terkait dgn upaya ekspansi potensi kerja.

3. Meningkatkan Kualitas Angkatan Kerja & Tenaga Kerja

Kualitas kerja mampu ditingkatkan lewat perjuangan-perjuangan berikut.
  1. Latihan untuk pengembangan keahlian & keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja dgn mendirikan balai-balai latihan kerja.
  2. Pemagangan lewat latihan kerja di tempat kerja.
  3. Perbaikan gizi & kesehatan.
  4. Meningkatkan mutu pendidikan penduduk & menyesuaikan keahlian masyarakat dgn keperluan dunia usaha lewat pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, & lain-lain.

4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Untuk mengembangkan kesejahteraan tenaga kerja, pemerintah telah melakukan berbagai upaya selaku berikut.
  1. Menetapkan upah minimum regional (UMR).
  2. Mengikutkan setiap pekerja dlm asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
  3. Menganjurkan pada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan & keselamatan kerja.
  4. Mewajibkan pada setiap perusahaan untuk memenuhi hakhak tenaga kerja selain gaji, mirip hak cuti, hak istirahat, & lain-lain.
Baca juga: Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia