Gaji PNS Ke-13 Akan Cair Juli 2023 . Pemerintah telah menaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 6% dr gaji pokok, & telah ditandatangi oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono 21 Mei lalu, berlaku mulai 01 Januari 2023. Menurut rencana akan direalisasikan pada bulan Juli 2023.
Kekurangan Gaji yg belum dibayarkan akan menjadi rapel & akan dicairkan pada bulan Juli 2023, bersamaan dgn cairnya Gaji PNS ke-13 tahun 2023.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi & Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman, seperti yg dilansir Liputan6.com, menyatakan bahwa persoalan teknis pembayaran kenaikan gaji tersebut bukan berada dlm ranah pihaknya, melainkan tanggungjawab dr Kementerian Keuangan.
“Itu mesti ke Kementerian Keuangan, karena ranahnya di sana. Jadi aturannya & tindaklanjutnya ada di Kementerian Keuangan. Konfirmasinya harus ke sana,” ungkapnya saat berbincang dgn Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/6/2023).
Mengenai Gaji PNS ke-13, sudah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yg dilansir oleh informasicpnsbumn.com yg menyampaikan, walaupun tahun ini ada pemotongan budget belanja dlm APBN Perubahan 2023, budget honor ke-13 tetap dibayarkan. “Nanti kita bagikan sebelum Idulfitri, Juli-lah,” ungkapnya saat ditemui di Kementerian Keuangan kemarin (12/6).
Berarti pada bulan Juli 2023 mendatang, gampang-mudahan PNS akan menerima perhiasan penghasilan dr dua pos yaitu Rapel Kekurangan honor mulai 01 Januari 2023, & Gaji PNS ke-13. tahun 2023.
Kenaikan honor PNS 2023 ini, tertuang dlm Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei kemudian.
Jika memang terlaksana, inilah yg dibutuhkan para PNS untuk memenuhi keperluan bawah umur sekolah & kebutuhan lebaran (Amiiiiiiin)