Cek INFO GTK Cek SK Tunjangan Profesi dan SK Tunjangan Fungsional Guru

Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru, & SK Tunjangan Fungsional Guru dapat dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdas http://116.66.201.163:8000/index.php
1.    Tunjangan fungsional  yaitu bantuan yg diberikan pada  guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yg pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria akseptor Tunjangan Fungsional ditetapkan menurut kuota masing-masing Kab/Kota.
       Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
2.    Tunjangan Profesi Guru biasa disebut pula Tunjangan Sertifikasi Guru yakni sumbangan yg diberikan pada Guru PNS, Kepala Sekolah & Pengawas yg telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tunjangan ini besarnya bermacam-macam sesuai dgn keputusan & peraturan yg telah ditetapkan
Sebelum santunan tersebut diberikan/dicairkan apalagi dahulu diterbitkan SK Tunjangan Fungsional Guru & SK Tunjangan Profesi Guru  oleh Direktorat P2TK Dikdas
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Guru & SK Tunjangan Profesi Guru sama caranya yakni dgn mendatangi situs Direktorat P2TK Dikdas 
==KLIK DI SINI==

Atau mampu dicoba link di bawah ini

http://223.27.144.195:8085
http://223.27.144.195:8086

 per bulan yg pembayarannya dicairkan setiap  Cek INFO GTK Cek SK Tunjangan Profesi & SK Tunjangan Fungsional Guru
Masukkan NUPTK, NRG & Nama kemudian Klik “Cari”
Persyaratan yg mesti dibawa guru ke Bank
Selain mengisi formulir, guru pula diminta untuk menjinjing dokumen tolok ukur
(Jika rekening sudah aktif & guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
1.    Foto Copy KTP
2.    Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (bila ada)
3.    Surat informasi dr Kepala Sekolah yg menyatakan bahwa yg bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut & dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta & alamat sesuai KTP
Syarat Khusus :
1.    Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yg bersangkutan mesti menjinjing fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2023
2.    Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dgn SK & nama di rekening, guru yg bersangkutan harus menenteng surat keterangan dr kepala sekolah yg membuktikan perbedaan tersebut
Guru Mutasi :
1.    Dokumen pada standar lazim ditambah dgn :
2.    Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
3.    Surat Keterangan mutasi dr Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS

 per bulan yg pembayarannya dicairkan setiap  Cek INFO GTK Cek SK Tunjangan Profesi & SK Tunjangan Fungsional Guru

  Mekanisme Perubahan Sosial Budaya Terhadap Inovasi