Download Permendikbud NO.104 Tahun 2023, wacana Revisi Penilaian Hasil Belajar pada sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2023
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH
PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
I. PENDAHULUAN
Kurikulum 2023 dilaksanakan mulai tahun 2023. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2023 disusun perangkat kurikulum yg meliputi:
1. Kurikulum 2023 SD/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2023 SMP/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2023 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum 2023 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah.
6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2023.
7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah.
8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah.
9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan & Konseling pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2023.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2023 pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan selaku Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah. Penilaian dlm proses pendidikan ialah komponen yg tak dapat dipisahkan dr komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan & pengolahan keterangan untuk mengukur pencapaian hasilbelajar penerima didik. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan mencar ilmu, & perbaikan hasil belajar penerima didik dengan-cara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub dlm Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2023 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik mempunyai peran antara lain untuk membantu akseptor didik mengenali capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan evaluasi hasil berguru oleh pendidik, pendidik & peserta didik mampu memperoleh informasi wacana kekurangan & kekuatan pembelajaran & berguru.
Dengan mengetahui kelemahan & kekuatannya, pendidik & penerima didik memiliki arah yg terperinci mengenai apa yg harus diperbaiki & mampu melaksanakan refleksi mengenai apa yg dilakukannya dlm pembelajaran & berguru. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara belajar tadi untuk menangani kelemahannya (transfer of learning). Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil berguru oleh pendidik ialah alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, & mampu pula dipakai selaku dasar & arah pengembangan pembelajaran remedial atau program pengayaan bagi penerima didik yg memerlukan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) & proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik ialah wujud pelaksanaan peran profesional pendidik sebagaimana termaktub dlm Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru & Dosen. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik tak terlepas dr proses pembelajaran. Oleh sebab itu, evaluasi hasil belajar oleh pendidik memperlihatkan kemampuan guru selaku pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan menurut persyaratan (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), & pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses & hasil berguru merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, aneka macam pendekatan, seni manajemen, tata cara, teknik, & versi pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi akseptor didik supaya gampang dlm berguru & meraih keberhasilan belajar dengan-cara optimal.
Kurikulum 2023 mempersyaratkan penggunaan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik evaluasi autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) & belajar autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa evaluasi autentik lebih mampu menunjukkan keterangan kemampuan penerima didik dengan-cara holistik & valid.
II. TUJUAN PEDOMAN
dst – dst
III. PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
dst – dst
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yg terkait dgn evaluasi, antara lain:
1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, & guru pembina kesibukan ekstrakurikuler).
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas).
3. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi & kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya.
4. Komite sekolah/madrasah.
5. Orangtua penerima didik.
6. Dunia industri.
V. PENUTUP
Pedoman ini disusun selaku acuan penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dgn aslinya.
Kepala Biro Hukum & Organisasi
Kementerian Pendidikan & Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812023986032001
Download Permendikbud NO.104 Tahun 2023, DI SINI