PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN TULUNG SELAPAN, PEMULUTAN MESUJI MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, KECAMATAN-KECAMATAN BUYUNG LINCIR, TALANG KELAPA MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI BANYU ASIN, DAN KECAMATAN-KECAMATAN JAYALOKA, TUGUMULYO MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa semenjak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Pampangan di Tulung Selapan, Perwakilan Kecamatan Inderalaya di Pemulutan & Perwakilan Kecamatan Pedamaran di Mesuji masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Perwakilan Kecamatan Sungai Lilin di Bayung Lincir & Perwakilan Kecamatan Banyuasin I di Talang Kelapa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, Perwakilan Kecamatan Muara Beliti di Jayaloka & Perwakilan Kecamatan Muara Beliti di Tugumulyo di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yg positif antara lain dgn bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan & pembangunan di wilayah-wilayah tersebut serta bertambahnya sentra-sentra pengembangan ekonomi setempat;
b. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, & untuk kelangsungan tugas-peran penyelenggaraan & pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, & di Kabupatan Daerah Tingkat II Musi Banyuasin serta di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dlm Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dipandang perlu untuk membentuk 7 (tujuh) Kecamatan dlm Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 ihwal Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), & Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) perihal Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja. Dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN TULUNG SELAPAN, PEMULUTAN, MESUJI MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, KECAMATAN-KECAMATAN BAYUNG LINCIR, TALANG KELAPA MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI BANYUASIN DAN KECAMATAN-KECAMATAN JAYALOKA, TUGUMULYO MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Pampangan di Tulung Selapan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Tulung Selapan, mencakup Wilayah:
a. Desa/Dusun Tulung Selapan;
b. Desa/Dusun Petaling;
c. Desa/Dusun Ujung Tanjung;
d. Desa/Dusun Lebung Gajah;
e. Desa/Dusun Lebung Itam;
f. Desa/Dusun Penanggoan Duren;
g. Desa/Dusun Jeramba Rengas;
h. Desa/Dusun Toman;
i. Desa/Dusun Cambay;
j. Desa/Dusun Tanjung Batu;
k. Desa/Dusun Penyandingan;
l. Desa/Dusun Kayu Ara;
m. Desa/Dusun Pulau Beruang;
n. Desa/Dusun Simpang Tiga;
o. Desa/Dusun Cengal;
p. Desa/Dusun Talang Rimba;
q. Desa/Dusun Pelimbangan;
r. Desa/Dusun Ulak Kedondong;
s. Desa/Dusun Sungai Tupak;
t. Desa/Dusun Sungai Lumpur;
u. Desa/Dusun Sungai Somor;
v. Desa/Dusun Sungai Jeruju.
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan lnderalaya di Pemulutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Pemulutan, mencakup Wilayah:
a. Desa/Dusun Pemulutan Ulu;
b. Desa/Dusun Pemulutan Ilir;
c. Desa/Dusun Pelabuhan Dalam;
d. Desa/Dusun Teluk Kecapi;
e. Desa/Dusun Muaradua;
f. Desa/Dusun Sukarami;
g. Desa/Dusun Ulak Petangisan;
h. Desa/Dusun Ulak Kembahang;
i. Desa/Dusun Talang Pangeran;
j. Desa/Dusun Seribanding;
k. Desa/Dusun Kamal;
l. Desa/Dusun Pulau Negara;
m. Desa/Dusun Sarang Lang;
n. Desa/Dusun Sukamerindu;
o. Desa/Dusun Cahaya Marga;
p. Desa/Dusun Sungai Lebung;
q. Desa/Dusun Pematang Bangsal;
r. Desa/Dusun Mayapati;
s. Desa/Dusun Kapuk;
t. Desa/Dusun Ulak Aurstanding;
u. Desa/Dusun Aurstanding;
v. Desa/Dusun Palu.
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Pedamaran di Mesuji di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir ditetapkan menjadi Kecamatan Mesuji mencakup Wilayah:
a. Desa/Dusun Gajahmati;
b. Desa/Dusun Sungai Ceper;
c. Desa/Dusun Karangsia;
d. Desa/Dusun Sungai Menang;
e. Desa/Dusun Pagardewa;
f. Desa/Dusun Sungai Tepuk;
g. Desa/Dusun Balian;
h. Desa/Dusun Embacang;
i. Desa/Dusun Sungai Sodong;
j. Desa/Dusun Pematang Panggang.
Pasal 4
Perwakilan Kecamatan Sungai Lilindi Bayung Lincir di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin ditetapkan menjadi Kecamatan Bayung Lincir, mencakup Wilayah:
a. Desa/Dusun Bayung Lincir;
b. Desa/Dusun Karang Agung;
c. Desa/Dusun Mangsang;
d. Desa/Dusun Muara Medak;
e. Desa/Dusun Mendis;
f. Desa/Dusun Muara Bahar;
g. Desa/Dusun Kali Barau;
h. Desa/Dusun Muara Merang;
i. Desa/Dusun Sukajaya;
j. Desa/Dusun Simpang Bayat;
k. Desa/Dusun Peninggalan.
Pasal 5
Perwakilan Kecamatan Banyuasin I di Talang Kelapa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin ditetapkan menjadi Kecamatan Talang Kelapa, meliputi Wilayah:
a. Desa/Dusun Sungai Rengit;
b. Desa/Dusun Sukajadi;
c. Desa/Dusun Talang Kelapa;
d. Desa/Dusun Sukarami;
e. Desa/Dusun Sukajaya;
f. Desa/Dusun Pangkalan Benteng;
g. Desa/Dusun Sukomoro;
h. Desa/Dusun Sukomulyo;
i. Desa/Dusun Air Batu;
j. Desa/Dusun Srijaya;
k. Desa/Dusun Kenten;
l. Desa/Dusun Gasing;
m. Desa/Dusun Sebalik;
n. Desa/Dusun Sukamaju;
o. Desa/Dusun Sako;
p. Desa/Dusun Sukamulyo;
q. Desa/Dusun Srimulyo;
r. Desa/Dusun Tanjung Lago;
s. Desa/Dusun Kuala Putian.
Pasal 6
Perwakilan Kecamatan Muara Beliti di Jayaloka di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas ditetapkan menjadi Kecamatan Jayaloka, mencakup Wilayah:
a. Desa/Dusun Marga Tani;
b. Desa/Dusun Giringaso;
c. Desa/Dusun Kartosono;
d. Desa/Dusun Danarejo;
e. Desa/Dusun Sugihwaras;
f. Desa/Dusun Sidodadi,
g. Desa/Dusun Sukowono;
h. Desa/Dusun Marga Tunggal;
i. Desa/Dusun Sukawarna;
j. Desa/Dusun Ciptadadi;
k. Desa/Dusun Bangunrejo.
Pasal 7
Perwakilan, Kecamatan Muara Beliti di Tugumulyo di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas ditetapkan menjadi Kecamatan Tugumulyo, meliputi Wilayah:
a. Desa/DusunA. Widodo;
b. Desa/DusunB. Srikaton;
c. Desa/DusunC. Cawang Sari;
d. Desa/DusunD. Tegal Rejo;
e. Desa/DusunE. Wonokerto;
f. Desa/DusunF. Trikoyo;
g. Desa/DusunK. Kalibening;
h. Desa/DusunV. Surodadi;
i. Desa/DusunI. Sukomulyo;
j. Desa/DusunG.I. Mataram;
k. Desa/DusunG.2. Dwi Jaya;
l. Desa,/DusunH. Wukirsari;
m. Desa/Dusun Proyek Sadar Karya;
n. Desa/Dusun Ngadirejo;
o. Desa/DusunM. Sitiharjo;
p. Desa/DusunL. Sidoharjo;
q. Desa/DusunQ.1. Tambaksari;
r. Desa/DusunQ.I. Wonorejo;
s. Desa/DusunR. Rejiseri;
t. Desa/DusunO. Mangunharjo;
u. Desa/DusunP.1 Perwodadi;
v. Desa/DusunP.2. Mandiharjo;
w. Desa/Dusun Purwoharjo;
x. Desa/Dusun Karyodadi;
y. Desa/Dusun U. Pagersari;
z. Desa/Dusun T. Bangunsari;
a. Desa/Dusun S. Kartasari.
Pasal 8
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulung Selapan berkedudukan di Tulung Selapan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pemulutan berkedudukan di Pemulutan.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Pagar Dewa.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bayung Lincir berkedudukan di Bayung. Lincir.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Kelapa berkedudukan di Talang Kelapa.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jayaloka berkedudukan di Jayaloka.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tugumulyo berkedudukan di Tugumulyo.
Pasal 9
Setiap pergantian desa-desa sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, & Pasal 7, baik sebab pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tak menimbulkan perubahan batasan wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
Segala sesuatu yg berkenaan dgn & selaku akhir dibandingkan dengan pembentukan 7 (tujuh) Kecamatan dlm Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 8 dikelola lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dgn memperhitungkan kesanggupan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dgn penempatannya dlm Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Mei 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Mei 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 19