yang masih menjadi sektor rujukan penduduk & Pemerintah Indonesia dikala ini yakni hutan. Dalam ekosistem hutan terdapat fungsi lingkungan yg meliputi fungsi ekologis, fungsi sosial, & fungsi ekonomis. Ekosistem hutan sungguh penting tak cuma bagi kehidupan manusia, namun pula bagi kelangsungan tanaman & fauna di dalamnya. Berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, & fungsi bikinan. Sesuai dgn UU tersebut, Pemerintah mengorganisir kawasan hutan menurut fungsi pokoknya, yakni hutan konservasi, hutan lindung, & hutan buatan.
Pernyataan yg sesuai dgn isi paragraf tersebut adalah
Berdasarkan undang-undang, hutan mempunyai fungsi konservasi, fungsi lindung, & fungsi produksi.
Pembahasan:
Pernyataan tersebut sesuai dgn kalimat Berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan, hutan memiliki fungsi konservasi, fungsi lindung, & fungsi produksi.