Pemerintah merupakan pengatur & pengendali perekonomian yg harus memperhatikan interaksi antarpelaku ekonomi yg terjadi dlm perekonomian Indonesia. Dengan berpedoman pada circular flow diagram, pemerintah akan mengenali setiap interaksi antarpelaku ekonomi beserta hak & keharusan yg ditimbulkan, utamanya hak & kewajiban negara pada pelaku ekonomi lain, misalnya hak & negara untuk memungut pajak & kewajiban negara untuk menunjukkan balas jasa atas pajak yg dipungut dr penduduk .