Surat Izin Tempat Usaha

Setiap pelaku usaha tentunya harus memiliki sebuah tempat yg digunakan untuk menjalankan bisnis atau usaha tersebut. Tempat usaha seperti kantor, perusahaan, atau bangunan usaha lainnya harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Dengan adanya SITU, bangunan tempat usaha tak bisa digusur dengan-cara paksa karena sudah legal & sah di mata hukum. Simak ulasan berikut untuk mengetahui prosedur pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU):

Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU adalah sebuah surat resmi mengenai perizinan tempat usaha yg dikeluarkan oleh badan hukum setempat untuk diberikan pada perorangan, perusahaan, atau badan usaha yg menjalankan suatu bisnis atau usaha tertentu.

SITU bertujuan agar pelaku usaha bisa mendapatkan tempat usaha sesuai dgn tata ruang wilayah yg dibutuhkan dlm rangka penanaman modal usaha. Dengan adanya SITU, pelaku usaha akan mendapatkan izin & lebih aman, sehingga terhindar dr kerugian & gangguan dr pihak lain.

Peraturan mengenai pembuatan SITU ini bersifat wajib & harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha tanpa terkecuali. Peraturan mengenai SITU ini dilandaskan pada hukum yg dikeluarkan oleh pemerintah setempat dlm bentuk Peraturan Daerah (Perda).

  √ Sebutkan Dampak Moderenisasi Terhadap Kehidupan Masyarakat Di Bidang Sosial Dan Dibidang Budaya(masing Masing 3)

Di dlm Peraturan Daerah (Perda) tersebut akan diatur mengenai sistem atau prosedur untuk mendapatkan SITU, & berbagai informasi lainnya yg berkaitan dgn perizinan pendirian tempat usaha.

Selain SITU, pelaku usaha pula harus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Berbeda dgn SITU berkaitan dgn aturan tentang lokasi tempat usaha & tata ruang di wilayah tersebut, SIUP memuat perizinan tentang kegiatan usahanya yg berkaitan dgn perdagangan barang atau jasa.

Pihak yg berwenang mengeluarkan SIUP yaitu Pemerintah melalui Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota atau wilayah sesuai lokasi tempat usaha didirikan. Kedua surat ini wajib dimiliki pelaku usaha agar usaha yg dijalankan & tempat usaha yg didirikan tak dianggap ilegal.

Prosedur Pengurusan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Mengingat pentingnya SITU bagi para pelaku usaha yg akan mendirikan tempat usaha, berikut ini prosedur atau tata cara untuk mengurus pembuatan SITU:

  • Mengisi formulir Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dgn melampirkan keterangan surat izin tertulis dr tetangga yg berada di samping kanan, kiri, depan, & belakang lokasi usaha. Surat izin ini disajikan dlm bentuk tanda tangan sebagai wujud persetujuan dr tetangga sekitar.
  • Jika formulir permohonan SITU sudah diisi dgn lengkap, selanjutnya yaitu meminta pengesahan dr pihak kelurahan & kecamatan setempat yg dapat memperkuat izin permohonan pembuatan SITU.
  • Setelah formulir permohonan SITU diketahui lurah & camat setempat, selanjutnya formulir tersebut diserahkan ke pemerintah kota atau kabupaten setempat untuk diurus lebih lanjut.
  • Langkah terakhir yaitu melakukan pembayaran pembuatan SITU & daftar ulang sesuai ketentuan yg berlaku, lalu tunggu hingga Surat Izin Tempat Usaha (SITU) selesai diproses.

Persyaratan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Setelah memahami prosedur atau tata cara mengurus SITU, berikut ini beberapa dokumen yg harus dipersiapkan sebagai syarat administrasi untuk membuat SITU:

  • Materai senilai Rp6.000,00 yg dibubuhkan atau ditempel pada surat permohonan pembuatan SITU & sudah dilengkapi dgn stempel nama usaha atau perusahaan yg akan didirikan
  • KTP pemohon (direktur/pemilik usaha sebagai penanggung jawab) yg sudah difotokopi atau surat permohonan izin khusus bagi WNA (Warga Negara Asing).
  • Surat kuasa & KTP penerima kuasa yg sudah difotokopi jika pembuatan SITU diwakilkan pada orang lain.
  • Fotokopi surat IMB yg masih berlaku & sesuai aktivitas usaha yg dijalankan.
  • Evidensi penguasaan hak tanah yg sudah difotokopi meliputi sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, & lain sebagainya yg berkaitan dgn pembuatan SITU.
  • SPPT & STTS PBB tahun terakhir yg sudah difotokopi.
  • Akta pendirian kantor atau perusahaan yg sudah difotokopi beserta akta perubahan & akta pengesahannya.
  • Lampiran berupa surat keterangan domisili lokasi usaha & surat persetujuan dr masyarakat yg tinggal di sekitar lokasi usaha dgn jarak radius 200 meter yg diketahui & mendapat izin dr RT, RW, lurah, & camat setempat.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa syarat khusus lainnya yg harus dipenuhi untuk mendapatkan SIUP (Surat Izin Tempat Usaha) antara lain sebagai berikut:

  1. Syarat keamanan di mana pelaku usaha dapat menyediakan alat pemadam kebakaran, taat pada undang-undang tentang keselamatan kerja, memiliki tempat penyimpanan barang yg aman, & menggunakan bahan bangunan yg tak mudah terbakar.
  2. Syarat ketertiban dimana pelaku usaha harus bisa menjaga ketertiban & tak boleh menjalankan usaha di pinggir atau sebagian badan jalan umum. Apabila ingin melakukan kegiatan usaha yg melebihi dr ketentuan jam kerja, maka bisa melakukan izin khusus.
  3. Syarat kesehatan meliputi pemeliharaan kebersihan lingkungan tempat usaha, menyediakan tempat untuk pembuangan sampah, menyediakan peralatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan di sekitar tempat usaha, & menyediakan peralatan P3K.

Syarat Perpanjangan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Apabila pelaku usaha sudah memiliki SITU & ingin memperpanjangnya, maka syarat yg dibutuhkan. Syarat memperpanjang SITU yaitu fotokopi SITU lama, SPPT & STTS PBB tahun terakhir, fotokopi IMB, akta pendirian usaha (khusus PT), & surat keterangan domisili usaha.

Jangka Masa Penyelesaian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Jika semua syarat & prosedur pembuatan SITU telah dipenuhi, maka untuk masa penyelesaian pembuatan SITU baru biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Begitu pula dgn proses perpanjangan SITU pula membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.

Setelah memahami mengenai pengertian SITU, para pelaku usaha diharuskan untuk membuat surat izin mendirikan tempat usaha agar bangunan usaha tersebut legal & sah di mata hukum. Surat izin ini berlaku selama 3 tahun & bisa diperpanjang (seperti halnya perpanjangan SIM kendaraan) dgn melampirkan syarat yg dibutuhkan.