Pasar Modal

Kehidupan sehari-hari tentu tak lepas dr yg namanya kegiatan ekonomi. Salah satu dr kegiatan ekonomi tersebut ialah mengkonsumsi atau menggunakan barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan. Selain konsumsi, ekonomi pula erat kaitannya dgn investasi, walaupun tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak orang yg belum paham apa itu investasi.

Investasi ini sendiri adalah kegiatan manusia dlm menyertakan atau menanamkan sejumlah uang untuk diputar sehingga nantinya menciptakan keuangan yg bisa menambah pendapatan. Di antara upaya dlm investasi ialah dgn membeli saham, & jika menyinggung soal saham tentu pasar modal pula ikut berperan di dalamnya. Namun, apa sih sebenarnya pasar modal itu?

Definisi Pasar Modal

Secara singkat, pasar modal adalah sarana pendanaan baik itu bagi perusahaan ataupun institusi lain serta sebagai sarana dlm kegiatan investasi. Pasar modal pula bisa dianggap sebagai pasar yg pengelolaannya terorganisir & di dalamnya terdapat berbagai kegiatan perdagangan surat penting. Surat penting tersebut ialah surat pengakuan hutang, obligasi, ekuitas, saham & sebagainya.

Dalam kalimat lain yg lebih singkat, pasar modal itu merupakan tempat bertemunya pihak yg mempunyai kelebihan dana dgn pihak yg memerlukan dana. Namun pasar modal di sini termasuk pasar abstrak, artinya pasar yg tak harus bertemu dengan-cara langsung.

Pasar modal pula dapat diartikan sebagai kegiatan perekonomian yg ada kaitannya dgn penawaran umum efek (surat berharga) serta perdagangan efek yg dikeluarkan oleh perusahaan go publik serta lembaga profesi yg ada hubungannya dgn perdagangan efek tersebut.

Dengan berbagai pengertian tersebut, apabila ditarik kesimpulan maka yg dimaksud dgn pasar modal ialah media yg menghubungkan antara investor sebagai pemilik dana dgn institusi pemerintah atau perusahaan yg sedang memerlukan dana melalui instrumen jangka panjang seperti right issue, obligasi, saham & lain sebagainya.

Selain pasar modal ada pula pasar bisnis yg merupakan organisasi yg melakukan pembelian produk maupun jasa yg tujuannya digunakan untuk pembuatan produk baru & dijual atau disewakan pada pihak lain.

UU Pasar Modal di Indonesia

Undang-undang pasar modal di Indonesia ialah UU No. 8 Tahun 1995. Undang-undang ini memberikan penjelasan yg lengkap seputar Pasar Modal yg terdiri atas 18 Bab. Dalam undang-undang ini dijelaskan banyak istilah yg ada hubungannya dgn pasar modal serta terdapat peraturan yg pula masih berkaitan.

Sejarah Pasar Modal

Jika menyinggung soal sejarah pasar modal, maka ini dimulai dr masa kolonial, berlanjut ke masa Perang Dunia II, masa Orde Baru, era UU No. 8 Tahun 1995 hingga setelah merger bursa efek Jakarta dgn Surabaya.

1. Pada Masa Kolonial

Untuk di Indonesia, sejarah pasar modal diawali dgn kegiatan jual beli obligasi & saham pada abad ke-19. Berdasarkan buku yg dikeluarkan tahun 1939 oleh Vereniging Voor den Effectenhandel, yakni Effectengids, diketahui bahwa jual beli efek sudah berlangsung bahkan sejak tahun 1880.

Tepatnya tanggal 14 Desember 1912, cabang bursa efek didirikan di Batavia oleh Amserdamse Effectenbueurs. Untuk kawasan Asia, bursa ini menjadi bursa yg paling tua ke-4 setelah Bombay, Hongkong & pula Tokyo. Pada masa penjajahan yakni sekitar awal abad ke-19, Belanda membangun perkebunan di Indonesia dengan-cara besar-besaran.

Sumber dananya salah satunya ialah dr orang-orang yg menabung. Orang-orang tersebut terdiri atas orang-orang Belanda serta orang Eropa lainnya yg pastinya penghasilannya jauh lebih tinggi dibandingkan dgn orang pribumi. Atas dasar ini pemerintah Belanda kemudian mendirikan pasar modal waktu itu.

Setelah sejumlah persiapan, pasar modal di Indonesia dengan-cara resmi berdiri tanggal 14 Desember 1912 di Batavia dgn nama Vereniging voor de Effectenhandel atau asosiasi perdagangan efek serta langsung memulai perdagangan. Saat itu ada 13 anggota bursa yg aktif.

Adapun efek yg diperdagangkan saat itu adalah obligasi & saham perusahaan/perkebunan Belanda yg beroperasi atau berpraktik di Indonesia, sertifikat saham milik berbagai perusahaan Amerika yg diterbitkan atau dikeluarkan oleh kantor administrasi di Belanda, obligasi yg dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah & pula efek perusahaan Belanda yg lainnya.

  Sebutkan Akibat yang Terjadi Jika Tidak Tercipta Kerukunan Hidup Bermasyarakat ?

Perkembangan pasar modal tersebut sungguh pesat sehingga masyarakat kota lain ikut tertarik. Guna menampung minat masyarakat ini, tanggal 11 Januari 1925 kemudian didirikan bursa di Surabaya & menyusul tanggal 1 Agustus 1925 di Semarang.

2. Pada Masa Perang Dunia II

Perkembangan pasar modal yg sangat menggembirakan tersebut rupanya tak berlangsung lama. Pasalnya tahun 1929 kemudian terjadi resesi ekonomi serta pecahnya Perang Dunia II. Kondisi yg buruk ini akhirnya membuat bursa efek yg di Semarang & Surabaya ditutup. Selanjutnya tanggal 10 Mei 1940 bursa efek yg di Jakarta pula ikut ditutup.

Bursa efek di Jakarta baru dibuka kembali tanggal 3 Juni 1952. Saat itu operasionalnya dilakukan oleh PPUE atau Perserikatan Perdagangan Uang & Efek yg anggotanya adalah para pialang efek, bank swasta & pula bank negara.

Tanggal 26 September 1952 kemudian dikeluarkanlah Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 yg menjadi Undang-Undang Darurat. Namun kemudian pula ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.

Sayangnya, kondisi pasar modal kembali memburuk di tanah air karena nasionalisasi perusahaan asing, tingginya inflasi di akhir pemerintahan Orde Lama serta sengketa Irian Barat dgn Belanda.  Ini menyebabkan merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat pada pasar modal sehingga Bursa Efek Jakarta kembali ditutup dgn sendirinya.

3. Pada Masa Orde Baru

  • Pemerintah Lebih Terbuka

Pada masa Orde Baru pemerintah bersikap lebih terbuka pada modal dr luar negeri untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kebijakan ekonomi yg dibuat pula sudah tak melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pada masa ini ada beberapa hal yg dilakukan yakni:

  1. Mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 mengenai pendirian Pasar Modal. Selain itu dibentuknya Badan Pembina Pasar Modal serta dibentuk pula Bapepam atau Badan Pelaksana Pasar Modal.
  2. Mengeluarkan peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1976 mengenai penetapan PT Danareksa sebagai BUMN yg pertama kali melakukan go public dgn penyertaan modal negara Indonesia sebanyak Rp 50 milyar.
  3. Memberikan kelonggaran perpajakan pada para perusahaan atau industri yg go public serta pada para pembeli saham.

Kurun waktu 1977 hingga 1987 pasar modal tak mengalami perkembangan yg berarti sekalipun pemerintah sudah memberikan fasilitas pada tiap perusahaan yg memanfaatkan dana dr bursa efek. Hal ini diakibatkan oleh sejumlah masalah seperti ketatnya prosedur emisi obligasi & saham, adanya batasan dlm fluktuasi harga saham serta masalah lainnya.

  • Mulai Memancing Gairah Pasar Modal

Baru pada awal 1987, pemerintah melakukan deregulasi & hal ini berhasil memancing gairah pasar modal kembali. Deregulasi tersebut dilakukan dgn menyederhanakan sekaligus merangsang minat perusahaan agar masuk ke dlm bursa & pula dgn menyediakan berbagai kemudahan bagi para investor.

Kebijakan tersebut biasa disebut dgn 3 paket yaitu sebagai berikut:

1. Paket pertama: Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau Pakdes 1987

Untuk paket pertama adalah penyederhanaan terhadap persyaratan proses emisi obligasi & saham, dihapusnya batasan fluktuasi harga saham di bursa efek, dihapusnya biaya yg dipungut oleh Bapepam.

Misalnya biaya pendaftaran emisi efek serta diperkenalkannya bursa paralel sebagai alternatif bagi para emiten yg masih belum memenuhi syarat masuk ke bursa efek.

2.Paket kedua: Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau Pakto 88

Lebih ditujukan untuk sektor perbankan. Akan tetapi pula berefek pada perkembangan pasar modal. Dalam paket ini terdapat 3L yakni Legal, Lending & Limit serta pengenaan pajak atas bunga deposito.

Rupanya pengenaan pajak ini menimbulkan dampak yg positif pada perkembangan pasar modal. Karena dgn begitu, menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perlakukan yg sama antara pasar modal dgn perbankan.

3.Paket ketiga ialah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88

Pada dasarnya kebijaksanaan ini memberikan dorongan pada pasar modal dgn cara membuka peluang bagi pihak swasta untuk mengadakan bursa. Tentunya ini pula mempermudah para investor yg terdapat di luar daerah Jakarta. Selain ketiga paket tersebut, dikeluarkan pula Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989.

Keputusan tersebut berisi dibukanya izin bagi para investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia. Para investor asing tersebut diperkenankan untuk mempunyai saham yg batas maksimalnya mencapai 49% di pasar perdana serta 49% saham yg tercatat di bursa paralel serta bursa efek.

Dikeluarkan pula Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yg selanjutnya diubah dgn Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991 yg menjelaskan tentang tugas Bapepam. Tugas Bapepam dlm keputusan tersebut menjadi badan regulator dr yg awalnya bertindak sebagai penyelenggara bursa.

Bukan hanya itu saja, pemerintah pun membentuk lembaga yg baru seperti manajer investasi, reksadana, KPEI atau Kliring & Penjaminan Efek Indonesia serta KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia. Setelah berbagai kebijakan deregulasi tersebut dikeluarkan, kondisi menjadi berbeda.

Pasar modal menjelma & menggemparkan karena investasi yg terjadi di bursa efek begitu pesat perkembangannya. Ada banyak perusahaan yg antri agar bisa masuk dlm bursa. Investor domestik pula turut bermain di bursa saham. Bahkan sepanjang tahun 1989 sudah ada 37 perusahaan yg go public & sahamnya ikut tercatat di Bursa Efek Jakarta.

Banyaknya perusahaan yg mencari dana dgn memanfaatkan pasar modal ini ikut mendorong masyarakat luas menjadi investor. Perkembangan ini masih berlanjut dgn adanya swastanisasi bursa, yaitu dgn berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya & PT. Bursa Efek Jakarta sebagai pengganti Bapepam sebagai pelaksana bursa.

4. Pada Era UU No. 8 Tahun 1995

Karena perubahan seputar pasar modal yg sangat menggembirakan, ini menyebabkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tumbuh. Ini kemudian ditindaklanjuti dgn dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yg mulai berlaku dgn efektif sejak 1 Januari 1996.

Undang-undang tersebut dilengkapi oleh peraturan organik, yaitu Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal & pula Peraturan Pemerintah No. 467 Tahun 1995 mengenai Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Tahun 1995 itu pula, sejarah pasar modal di tanah air mengalami modernisasi.

Ini tampak dgn diberlakukannya sistem Jakarta  Automated TradingSystem atau JATS. Sistem ini adalah sistem perdagangan yg dilakukan di lantai bursa dengan-cara otomatis yg mencocokkan antara harga jual & harga beli saham. Sebelum adanya sistem JATS ini, transaksi biasanya dilakukan dengan-cara manual.

Contohnya ialah dgn memanfaatkan papan tulis sebagai sarana untuk memberikan informasi harga saham. Perdagangan saham kemudian menjadi tanpa bukti fisik & seiring dgn berkembangnya teknologi, bursa pula menggunakan sistem perdagangan jarak jauh atau remote trading.

5. Setelah Terjadi Merger Bursa Efek Jakarta dgn Surabaya

Tanggal 22 Juli 1995 kemudian, BES disatukan dgn IPSX atau Indonesian Parallel Stock Exchange sehingga Indonesia cuma mempunyai dua bursa efek, yakni BEJ & BES. Tanggal 19 September 1996, BES lalu mengeluarkan sistem S-SMART atau yg merupakan kepanjangan dr Surabaya Market Information and Automated Remote Trading.

Ini menjadi sistem perdagangan yg terintegrasi, komprehensif serta luas yg menyediakan informasi tepat waktu dr berbagai transaksi yg dilaksanakan melalui BES. Namun tahun 1997 krisis ekonomi dialami oleh berbagai negara di Asia termasuk Indonesia yg mengakibatkan terjadinya penurunan nilai mata uang asing atas dolar.

BEJ lalu melakukan merger dgn BES akhir tahun 2007 yg lalu & saat awal 2008 namanya pun berubah menjadi Bursa Efek Indonesia. Di periode ini, Bapepam diberikan kewenangan yg luas yakni melakukan penyelidikan, penyidikan serta pemeriksaan bila terjadi kejahatan di pasar modal.

Fungsi Pasar Modal

  1. Berfungsi untuk menambah modal usaha dgn cara menjual saham ke pasar modal. Saham ini nantinya akan dibeli oleh lembaga pemerintah, perusahaan lain bahkan masyarakat umum.
  2. Berfungsi untuk pemerataan pendapatan karena dlm jangka waktu tertentu, saham yg dibeli akan memberikan keuntungan pada yg membelinya.
  3. Berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas produksi.
  4. Berfungsi untuk menciptakan tenaga kerja karena pasar modal dapat memicu berkembangnya industri yg bisa saja melahirkan lapangan kerja.
  5. Berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan negara karena keuntungan yg didapatkan pemegang saham akan dikenai pajak oleh pemerintah.
  6. Berfungsi sebagai indikator perekonomian negara di mana kegiatan jual beli yg padat di pasar modal menunjukkan bahwa kegiatan bisnis perusahaan berlangsung dgn baik, begitu pula sebaliknya.

Jenis-Jenis Pasar Modal

Secara garis besar, pasar modal ada dua jenis, yakni pasar perdana atau bisa disebut pula dgn primary market & pasar sekunder atau bisa disebut pula dgn secondary market. Untuk penjelasannya sebagai berikut.

1. Pasar Perdana (Primary Market)

Pasar perdana pula ada yg menyebutnya dgn pasar primer. Jenis pasar modal satu ini merupakan pasar di mana saham ditawarkan pertama kali dr emiten pada pihak pemodal selama waktu yg sudah ditetapkan oleh penerbit saham sebelum akhirnya saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.

Singkatnya, pasar perdana bisa pula berarti tempat di mana penawaran saham dibuka untuk pertama kalinya oleh emiten sebelum emiten memperdagangkannya di pasar sekunder. Periode waktu yg disebutkan sebelumnya sekurang-kurangnya adalah 6 hari kerja.

Adapun harga dr saham yg ada di pasar ini akan ditentukan oleh pihak penjamin emisi serta perusahaan go publik yg menerbitkan saham dgn berdasarkan pada analisis fundamental milik perusahaan yg bersangkutan. Harga yg ditentukan di pasar ini bersifat tetap & pihak yg berwenang hanya pialang & penjamin emisi.

Di primary market ini pula nantinya perusahaan bisa mendapatkan dana yg dibutuhkan. Dana yg dimaksud bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam hal, bisa untuk membayar utang, memperbaiki struktur modal, memproduksi barang serta jasa bahkan memperluas & mengembangkan barang modal.

2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Sejatinya, pasar sekunder merupakan kelanjutan dr pasar perdana. Maksudnya, pasar ini menjadi tempat untuk perdagangan saham yg sebelumnya sudah melalui masa penawaran di primary market atau pasar perdana. Pasar ini lebih fleksibel & para investor bisa membeli serta menjual efek kapan saja.

Sementara mengenai harga, di pasar ini cenderung berfluktuasi karena menyesuaikan dgn ekspektasi pasar. Untuk di Indonesia pasar sekunder bisa terjadi di dua tempat yg kemudian bisa disebut dgn bursa. Dua tempat yg dimaksud ialah bursa reguler serta bursa paralel.

a.) Bursa Reguler

Ini adalah bursa efek yg resmi & dibangun oleh pemerintah. Bursa efek ini dahulunya ada dua, yakni BES atau Bursa Efek Surabaya & BEJ atau Bursa Efek Jakarta. Akan tetapi saat ini dua bursa tersebut telah dilebur menjadi satu & disebut BEI atau Bursa Efek Indonesia dgn kantor yg masih ada dua tempat yakni di Jakarta serta Surabaya.

b.) Bursa Paralel

Ini merupakan sistem perdagangan efek yg telah terorganisir namun berada di luar bursa reguler atau bursa efek resmi. Bentuk pasarnya adalah pasar sekunder & diselenggarakan serta diatur oleh PPUE atau Perserikatan Perdagangan Uang & Efek. Bursa paralel diawasi serta dibina oleh Bapepam atau Badan Pengawas Pasar Modal dengan-cara langsung.

Bursa paralel biasa disebut pula dgn Over the Counter mengingat pertemuan antara penjual & pembeli yg tak dilakukan di tempat tertentu, melainkan dilaksanakan di kantor-kantor dealer atau broker.

Instrumen Pasar Modal

Ada berbagai macam instrumen yg bisa diperjualbelikan di pasar modal. Di antaranya ialah reksadana, saham, obligasi, instrumen derivatif serta instrumen yg lainnya. Sementara instrumen ini sendiri adalah produk yg diperjualbelikan.

1. Saham

Saham merupakan surat yg menjadi bukti kepemilikan seseorang atau badan atas suatu perusahaan. Dibandingkan dgn instrumen yg lainnya, saham ini adalah yg paling populer & pula paling umum. Saham lebih banyak dipilih karena memang memberikan keuntungan yg menarik.

Saham ini sendiri ada dua macam, yakni saham biasa atau common stock serta saham preferen atau preferred stock. Saham biasa adalah saham yg umum diperjual belikan di bursa efek dgn bentuk keuntungan yg dapat berupa capital gain atau dividen.

Sementara saham preferen ialah saham yg mempunyai prioritas lebih dlm hal pembagian dividennya & bisa ditukar dgn saham yg biasa dgn syarat tertentu. Dengan kata lain, ini adalah saham yg istimewa.

2. Obligasi

Obligasi singkatnya merupakan surat hutang, yakni sertifikat yg berisi kontrak antara perusahaan & investor yg memuat pernyataan bahwasanya investor sebagai pemegang obligasi meminjamkan dana pada perusahaan. Obligasi ini sendiri merupakan salah satu instrumen yg minim risiko terutama bila dibandingkan dgn saham & instrumen lainnya.

Selain itu, obligasi akan memberikan penghasilan yg cenderung tetap pada pihak investor yg berupa bunga. Bunga tersebut bisa diterima per bulan, per tahun maupun per satuan waktu lainnya yg sesuai dgn kesepakatan yg tercantum dlm obligasi.

3. Reksadana

Reksadana sendiri merupakan sertifikat yg memberikan penjelasan bahwa orang-orang yg memilikinya telah menitipkan sejumlah uang pada perusahaan reksadana agar dikelola oleh pihak manajer investasi yg profesional. Uang tersebut dimaksudkan agar dimanfaatkan sebagai modal untuk investasi baik itu di pasar uang maupun di pasar modal.

Untuk para pemodal kecil atau investor pemula, reksadana ini menjadi bentuk yg paling cocok. Pasalnya reksadana tak memerlukan kemampuan khusus. Reksadana sendiri macam-macam, yakni sebagai berikut.

  1. Reksadana campuran yg investasinya akan dilakukan pada produk obligasi & saham terlebih dahulu
  2. Reksadana saham yg 80% dananya nanti akan diinvestasikan dlm produk saham
  3. Reksadana pendapatan tetap yg 80% dananya akan digunakan untuk berbelanja instrumen investasi berupa obligasi atau sukuk
  4. Reksadana pasar uang yg dananya akan diinvestasikan dlm produk pasar uang

4. Derivatif

Derivatif merupakan surat berharga turunan dr obligasi atau saham. Namun derivatif pula berarti perjanjian atau kontrak yg peluang atau nilai keuntungannya berhubungan dgn kinerja aset yg lain. Instrumen derivatif ini sering dipakai oleh perusahaan efek & pemodal sebagai sarana untuk melindungi nilai portofolio yg dimilikinya.

Secara umum derivatif ada 3 macam yaitu opsi, warrant serta right. Opsi adalah derivatif yg berisi surat pernyataan & dikeluarkan oleh lembaga ataupun seseorang yg memberikan atau menganugerahkan hak pada para pemiliknya untuk menjual atau membeli sahamnya sesuai biaya yg telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara warrant ialah surat penting & berharga yg diterbitkan oleh perusahaan yg memberikan atau menganugerahkan hak pada para pemiliknya untuk membeli saham perusahaan dgn syarat yg masih ada hubungannya dgn jumlah, harga & pula masa berlakunya.

Sementara right ialah surat yg dikeluarkan oleh perusahaan yg memberikan atau menganugerahkan hak pada para pemegangnya untuk membeli saham tambahan tatkala ada penerbitan saham yg baru.

Badan atau Lembaga yg Terlibat di Pasar Modal

1. Anggota Bursa Efek

Ini merupakan media perdagangan efek yg mempunyai izin usaha dr Bapepam & sekaligus memiliki hak untuk menggunakan sistem atau sarana dr Bursa Efek sesuai dgn aturan.

2. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek ialah pihak yg kegiatannya mencatat kepemilikan efek & pula pembagian atau pemisahan hak yg ada kaitannya dgn efek.

3. Bursa Efek

Bursa efek merupakan penyedia yg sekaligus menjadi penyelenggara sarana guna mempertemukan penjual dgn pembeli efek.

4. Emiten

Emiten merupakan pihak yg membuat atau memberikan penawaran efek dgn cara menerbitkan serta menjual efek dengan-cara umum pada publik guna memperoleh dana tambahan atau modal.

5. Kustodian

Kustodian ialah lembaga yg mempunyai tanggung jawab dlm hal mengamankan aset keuangan perusahaan maupun perorangan karena bertindak sebagai tempat untuk penitipan efek & harta yg lainnya.

6. Lembaga Kliring & Penjaminan

Ini merupakan pihak yg menyelenggarakan jasa kliring & pula penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yakni proses penentuan hak serta kewajiban para anggota kliring yg dihasilkan dr transaksi efek yg dilaksanakannya di bursa efek.

7. Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian

Sesuai dgn namanya, ini merupakan penyelenggara kegiatan kustodian atau penitipan aset yg sentral bagi Perusahaan Efek, Bank Kustodian & lain sebagainya.

8. Manajer Investasi

Manajer investasi merupakan perusahaan yg sudah memperoleh izin dr pemerintah Indonesia untuk melakukan pengelolaan dana melalui investasi portofolio efek atau produk-produk di pasar uang serta pasar modal.

9. Penasihat Investasi

Penasihat investasi merupakan pihak yg memberikan atau menyediakan nasihat pada pihak lainnya sehubungan dgn pembelian atau penjualan aset investasi.

10. Penjamin Emisi Efek

Ini merupakan lembaga yg membuat atau membentuk kontrak dgn para emiten untuk melaksanakan penawaran umum guna kepentingan pihak emiten itu sendiri.

11. Perseroan

Perseroan merupakan perusahaan yg dimiliki oleh satu orang atau bahkan lebih di mana orang-orang tersebut menjadi pemilik saham perusahaan yg dimaksud.

12. Perusahaan Efek

Perusahaan efek merupakan perusahaan yg bergerak dlm hal melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, manajer investasi & perantara pedagang efek.

13. Perusahaan Publik

Perusahaan publik ialah perusahaan yg sudah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham serta modal yg disetor sesuai dgn ketentuan yg terdapat dlm peraturan perundang-undangan.

14. Wali Amanat

Ini merupakan pihak yg akan mewakili kepentingan para pemegang efek yg bersifat hutang.

Selayaknya pasar pada umumnya, pasar modal pula merupakan tempat bertemunya penjual dgn pembeli. Hanya saja produk yg diperjualbelikan di sini ialah instrumen jangka panjang yg bisa berupa obligasi, saham & sebagainya. Pasar modal ini mempunyai tujuan salah satunya ialah untuk memberikan kesempatan pada siapa saja untuk ikut memiliki perusahaan sekaligus menikmati hasilnya.