Pengertian Gratifikasi, Jenis, Batasan, dan Contohnya

Jenis, Batasan, & Contohnya

Gratifikasi mampu dibilang sebagai hadiah yg dapat berupa barang atau uang, di atas pembayaran yg harus dibayarkan untuk sebuah layanan, seperti untuk pelayan. Gratifikasi ini pula bisa pula disebut sebagai tip atau sesuatu yg diberikan tanpa klaim atau permintaan. Tergantung negara daerah berlakunya, akan namun yg niscaya gratifikasi mampu dianggap sesuai suap.

Di Indonesia sendiri sebagai salah satu karakteristik negara berkembang, terdapat jenis-jenis pemberian tertentu yg dianggap selaku gratifikasi meskipun ada yg wajib dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) & ada pula jenis gratifikasi yg tak wajib dilaporkan, salah satunya yakni Pemberian yg terkait dgn bencana alam atau peristiwa dgn nilai paling banyak sebesar Rp. 1.000.000. Sehingga terdapat bermacam-macam acuan gratifikasi misalnya pemberian ongkos atau ongkos naik haji dr rekanan pada pejabat.

Gratifikasi

Gratifikasi (disebut pula tip) mampu dibilang sebagai sejumlah duit yg umumnya diberikan oleh klien atau konsumen pada pekerja sektor jasa tertentu atas layanan yg telah mereka lakukan, selain harga dasar layanan. Mungkin biasa atau mungkin tak biasa memberi tip pada server di kafetaria & restoran, supir taksi (termasuk angkutanonline), penata rambut, & sebagainya, tetapi ini tergantung pada negara atau lokasi.

Tip beserta besaran jumlahnya merupakan penyebab problem sosial kebiasaan & etiket sosial, yg dapat  bervariasi antara negara yg satu & yg lain sesuai  pengaturan yg berlaku. Di beberapa tempat, memberi tip tak diharapkan & dapat membuat patah semangat atau dianggap mencibir.

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian barang pada orang lain berdasarkan pekerjaan yg dilakukan sehingga yg paling kerap diberikan gratifikasi pada petugas oleh pekerja di industri jasa, mirip pelayan & bartender. Selain itu & yg berurusan, gratifikasi diberikan untuk layanan yg dikehendaki & layanan yg telah diberikan. Misalnya saja kopi gratis untuk petugas penegak aturan terkadang datang dgn pamrih, atau setidaknya, selaku polis asuransi untuk menemukan tunjangan di masa depan jika dibutuhkan.

Seorang yg sinis akan berpendapat bahwa memperlihatkan kopi gratis bukanlah instruksi altruistik, melainkan polis asuransi untuk keselamatan di masa depan. Petugas penegak hukum yg mendapatkan kopi gratis dr pemilik restoran kemungkinan akan diharapkan untuk memberikan layanan tambahan ke restoran bila diharapkan.

Pengertian Gratifikasi Menurut Para Ahli

Adapun definisi gratifikasi berdasarkan para andal, antara lain;

  1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 12 B Ayat 1, Pengertian gratifikasi adalah pemberian dlm arti luas, yakni mencakup pemberian duit, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan hanya-hanya, & kemudahan yang lain.
  2. KBBI, Definisi gratifikasi adalah upaya pemberiah kado berupa uang yg dilakukan oleh seseorang diluar dibandingkan dengan honor yg didapatlah oleh pegawai pemerintahan.
  3. R. Wiyono (2008), Gratifikasi yakni larangan pemberian duit baik yg berwujud ataupun tak yg bisa berupa fasilitas, tiket, maupun aspek pemberian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Sejarah Penamaan Gratifikasi

Adapun jikalau ditinjau dr sisi etimologis, menurut Oxford English Dictionary, kata “tip” dlm gratifikasi berasal dr ungkapan gaul & etimologinya tak terperinci. Menurut Kamus Etimologi Online, arti “give a small present of money” dimulai sekitar tahun 1600, & arti “give a gratuity to” pertama kali dibuktikan pada tahun 1706.

Sedangkan dlm sejarahnya praktik memberi tip dimulai di Tudor Inggris. “Pada abad ke-17, diinginkan tamu yg bermalam di rumah pribadi akan menyampaikan sejumlah duit, yg dikenal selaku vails, pada pelayan tuan rumah. Segera setelah itu, konsumen mulai memberi tip di kedai kopi London & kawasan komersial yang lain”.

Etimologi persamaan kata untuk memberi tip, “gratifikasi”, berasal dr tahun 1520-an, dr kata “graciousness“, dr kata dlm Bahasa Prancis gratuité (masa ke-14) atau langsung dr Bahasa Latin Abad Pertengahan gratuitas yang artinya “pemberian gratis“.

Tujuan Pemberian Gratifikasi

Setidaknya terdapat 4 tujuan utama pemberian gratifikasi pada pegawapemerintah penegak hukum ialah:

  1. Karena adanya teori timbal balik, dimana orang merasa berhutang sesuatu pada pemberi. Dalam konteks penegakan hukum, ini akan dikumpulkan setelah kado (kopi gratis) diberikan.
  2. Untuk menentukan koordinasi di masa depan, di mana pemberi kado mungkin mengharapkan layanan dr petugas di masa depan. Ini mampu tergolong memperoleh pertolongan yg bias dr petugas meskipun fakta seputar sebuah dilema.
  3. Memanfaatkan kedatangan petugas polisi, kesengsem dgn kopi gratis, sebagai iklan pada kandidat konsumen bahwa lingkungan aman.
  4. Memanfaatkan kehadiran petugas polisi, yg kesengsem dgn kopi gratis, sebagai cara untuk menghalangi pelanggan yg potensial memiliki masalah untuk menggurui kedai makanan.

Jenis & Batasan Gratifikasi

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 yg diubah dgn Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gratifikasi yg diberikan pada pegawai negeri atau pun pula penyelenggara negara dianggap pemberian suap, bila berkaitan dgn jabatannya serta berlawanan dgn peran & kewajibannya.

Penerima gratifikasi mendapatkan ancaman 4-20 tahun penjara & denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Berdasarkan ketentuan, jenis-jenis gratifikasi yg wajib dilaporkan pada KPK diantaranya sebagai berikut:

  1. Nilainya Rp. 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dijalankan oleh si peserta gratifikasi.
  2. Nilainya kurang dr Rp. 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut tergolong suap dilaksanakan oleh penuntut biasa .

Sedangka jenis-jenis gratifikasi yg tak wajib dilaporkan pada KPK berdasarkan Surat Edaran KPK B-1341 Tahun 2017 ihwal Pedoman serta Batasan Gratifikasi, diantaranya yaitu selaku berikut:

  1. Pemberian gratifikasi disebabkan oleh adanya kekerabatan keluarga, sepanjang tak ada konflik kepentingan.
  2. Penerimaan dlm penyelenggaraan akad nikah, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara budpekerti/agama yang lain dgn nilai paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.
  3. Pemberian yg terkait dgn petaka atau bencana dgn nilai paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.
  4. Pemberian dr sesama pegawai pada program pisah sambut, pensiun, penawaran spesial, serta ulang tahun dlm bentuk selain duit paling banyak sebesar senilai Rp. 300.000 dgn total pemberian sebesar Rp. 1.000.000 dlm waktu 1 tahun yg berasal dr pemberi yg sama.
  5. Pemberian dr rekan kerja itu dlm bentuk apapun selain uang dgn nilai terbesar yaitu Rp. 200.000 dgn total pemberian Rp. 1.000.000 dlm waktu 1 tahun yg berasal dr pemberi yg sama.
  6. Pemberian santapan atau pula sajian yg berlaku dengan-cara umum.
  7. Pemberian terkait prestasi akademis atau non akademis yg dibarengi dgn biaya sendiri, contohnya perlombaan atau kompetisi, kejuaraan yg tak terkait kedinasan.
  8. Penerimaan laba atau pun bunga dr penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yg berlaku dengan-cara lazim.
  9. Penerimaan faedah bagi semua peserta koperasi atau organisasi pegawai dgn berdasarkan pada keanggotaan yg berlaku dengan-cara biasa .
  10. Seminar kit yg berupa seperangkat modul serta pula alat tulis & sertifikat yg diperoleh dr kegiatan atau acara resmi kedinasan mirip pelatihan, workshop, rapat, pelatihan, pertemuan, atau pula kegiatan lain semacamnya yg berlaku dengan-cara lazim.
  11. Penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan baik yg berupa uang atau barang yg ada hubunganya dgn kenaikan prestasi kerja yg diberikan oleh Pemerintah atau pihak lain sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
  12. Penerimaan yg diperoleh dr kompensasi suatu profesi diluar kedinasan, yg tak berkaitan dgn tupoksi dr pejabat atau pegawai, tak mempunyai pertentangan kepentingan, serta pula tak melanggar aturan atau pun kode etik.

Contoh Gratifikasi

Berikut ini beberapa contoh pemberian yg mampu dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi, diantaranya yakni:

  1. Membiayai kunjungan kerja forum legislatif, sebab hal tersebut bisa menghipnotis legislasi & implementasinya oleh administrator.
  2. Menyediakan biaya suplemen (fee) 10-20 persen dr nilai proyek.
  3. Uang retribusi yg didedikasikan biar mampu memasuki pelabuhan tanpa tiket yg dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah.
  4. Parsel ponsel mutakhir keluaran modern dr usahawan pada pejabat yg dikerjakan untuk memuluskan tujuan tertenu berkaitan dgn proyek yg dikerjakan.
  5. Perjalanan rekreasi yg didedikasikan bagi bupati menjelang selesai jabatan.
  6. Pengurusan KTP/SIM/Paspor yg “dipercepat” dgn uang perhiasan.
  7. Memberikan sponsor pada kegiatan pertemuan internasional tanpa menyebutkan ongkos perjalanan yg transparan & kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dgn jumlah tak masuk nalar.

kesimpulan

Dari penjelasan yg dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa gratifikasi yaitu pemberian sejumlah tip yg biasa mampu berupa kisaran jumlah uang tertentu atau persentase tertentu dr tagihan berdasarkan kualitas layanan yg dirasakan.

Oleh lantaran itulah bentuk langkah-langkah sosial dalam gratifikasi ini mampu disebut ilegal, dimana memberikan tip pada beberapa kelompok pekerja, seperti pegawai pemerintah & petugas polisi. Bahkan mampu dikatakan bahwa gratifikasi selaku penyuapan.

Adapun dr sudut pandang ekonomi teoritis, gratifikasi dapat menyelesaikan persoalan principal-agent (suasana di mana distributor, mirip server, bekerja untuk principal, mirip pemilik atau manajer kedai makanan) & banyak manajer yakin kiat tersebut menyampaikan insentif untuk upaya pekerja yg lebih besar.

Nah, itulah saja artikel yg bisa kami kemukakan pada segenap pembaca berkenaan dengan pengertian gratifikasi berdasarkan para jago, tujuan, jenis, batas-batas, & misalnya yg gampang didapatkan dlm kehidupan sehari-hari. Semoga memberi referensi bagi semua golongan.

  Berikan Contoh” Bidang Kerja Sosial, Fisik, Dan Teknik