Sejarah Serikat Pekerja: Awal terbentuk dan Perkembangannya

Awal Mula Terbentuknya Serikat Pekerja

Serikat pekerja atau serikat buruh merupakan suatu organisasi/perkumpulan para pekerja yg mempunyai visi untuk melaksanakan tunjangan hak-hak seluruh pekerja Indonesia. Kehadiran serikat pekerja/buruh pula merupakan penerapan dr hak warga negara untuk bebas berserikat & berkumpul dimana dasar hukumnya sudah tercantum dlm undang-undang.

Pengertian yang lain tentang serikat pekerja/buruh merujuk pada Pasal 1 Ayat 17 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 wacana ketenagakerjaan yg mana serikat pekerja/buruh merupakan organisasi yg diresmikan oleh pekerja, untuk pekerja, baik yg melakukan pekerjaan di dlm perusahaan maupun diluar perusahaan, serta memiliki sifat yg bebas, terbuka, mandiri, demokratis, & bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja.

Dasar hukum yang lain yg membahas wacana serikat pekerja yakni Undang Undang No 21 Tahun 2000, isinya sebagai berikut:

  • Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan anggapan atau ilham dengan-cara ekspresi maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setia pekerja berhak menerima kehidupan yg patut & punya kedudukan yg sama di mata hukum.
  • Untuk memenuhi kemerdekaan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yg demokratis, terbuka & bertanggung jawab.
  • Tercapainya korelasi industri mampu kian harmonis, dinamis, & adil untuk semua pihak lantaran terpenuhinya keperluan pekerja.

Pendiri Serikat Pekerja

Serikat pekerja di Indonesia memiliki sejarah yg cukup panjang. Diawali dgn terbentuknya serikat pekerja pertama pada masa ke 19, yakni lahirnya Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG) atau dikenal dgn Serikat Pekerja Guru Hindia Belanda pada tahun 1879. Pendirian serikat ini dilatarbelakangi oleh pergerakan sosial demokrat di Belanda. S

Setelah itu, lahir beberapa serikat pekerja seperti Pos Bond (Serikat Pekerja Pos) pada tahun 1905, Cultur bond & Zuiker Bond (Serikat Pekerja Perkebunan & Pekerja Gula) pada tahun 1906, Serikat Pekerja Pemerintah pada tahun 1907, serta Spoor Bond (Serikat Pekerja Kereta Api) pada tahun 1913. Organisasi-organisasi pekerja pada dikala itu sebagian besar yaitu pekerjaan yg berhubungan dgn bidang perkebunan & transportasi.

  Macam-macam Jenis Pajak beserta Contohnya Lengkap

Pada masa itu, para pekerja asli Indonesia di berbagai perusahaan & kantor swasta serta pemerintah mulai mempunyai pemikiran untuk mendirikan serikat pekerja pribumi dimana seluruh anggotanya adalah warga orisinil tanpa adanya warga gila didalamnya. Adapun yg melatar belakangi pemikiran tersebut lantaran pertumbuhan yg terjadi di sektor jasa & jual beli yg mulai berkembang dikala itu.

Hal ini mendorong para pekerja pribumi tersebut untuk ingin memperjuangkan hak-hak serta kepentingan pekerja, mirip: syarat & kondisi kerja, kesehatan, keamanan kerja, upah, jaminan sosial kesejahteraan dll. Tapigagasan tersebut tak berlangsung tanpa gangguan dlm penerapannya karena ada beberapa penghalang mirip majikan yg masih sering mengabaikan hak-hak pekerja.

Berikut adalah fungsi dr Serikat Pekerja menurut UU Serikat Pekerja atau serikat buruh:

  • Sebagai pihak dlm pembuatan perjanjian kolaborasi & penyelesaian problem ketenagakerjaan.
  • Menjadi perwakilan para pekerja di forum ketenagakerjaan sesuai dgn tingkatan jabatan.
  • Sebagai fasilitas untuk membuat kekerabatan industrial yg serasi, dinamis & berkeadilan, sebagai perencana, pelaksana serta bertanggung jawab sarat kepada agresi mogok pekerja, & pula sarana untuk menyalurkan aspirasi untuk memperjuangkan hak anggota serikat pekerja sesuai dgn peraturan perundang-usul yg berlaku.

Adapun tujuan dr pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, selaku berikut:

  • Memperjuangkan, membela serta melindungi hak & kepentingan pekerja/buruh.
  • Meningkatkan kemakmuran pekerja.
  • Mewujudkan kekerabatan industrial yg serasi, dinamis & adil.

Maksud dr kekerabatan industrial menurut Pasal 1 UU Ketenagakerjaan, yaitu sebuah sistem korelasi yg terbentuk antara pelaku dlm proses buatan barang atau jasa yg terdiri dr pengusaha, pekerja & pemerintah.

Prinsip Serikat Pekerja

  • Sukarela & permanen. Prinsip sukarela dainut oleh serikat pekerja dlm proses pengrekrutan pekerja menjadi anggota dimana anggota mempunyai tuntutan & kepentingan yg harus dilindungi & diperjuangkan.
  • Mandiri. Serikat pekerja mesti mampu berdiri diatas kaki sendiri & terbebas dr segala pengaruh & kendali banyak sekali pihak mirip: pemerintah, pebisnis atau partai politik.
  • Demokratik. Serikat pekerja mesti demokratis dengan-cara utuh yg memiliki peran untuk memilih sendiri tujuannya tanpa ada campur tangan pihak lainnya.
  • Persatuan. Serikat pekerja memberikan kekuatan utama dlm kesatuan, solidaritas, & komitmen dr anggotanya.
  • Solidaritas. Prinsip solidaritas yg dimaksud yakni satu untuk semua & semua untuk satu.
  8 Jenis Instrumen Investasi

Perkembangan Serikat Pekerja

Setelah Indonesia merdeka, terjadi pengesahan sejumlah konvensi ILO oleh pemerintah Indonesia, yg menimbulkan lahirnya bebarapa undang-undang akhir ratifikasi tersebut. Peraturan yg ada memberi jaminan sosial & pertolongan pada pekerja, menjamin gerakan buruh mendapat daerah atau posisi yg baik.

Pada September 1945, diresmikan Barisan Buruh Indonesia (BBI) dgn tujuan ikut serta menjaga kemerdekaan Indonesia. Pada kongres BBI di kota Solo pada 17 November 1945, BBI mengalami perpecahan menjadi dua kubu, yakni kubu yg ingin menjadikan BBI sebagai partai politik & kubu yg menginginkan BBI bergerak di bidang sosial ekonomi. Akhirnya kedua kubu sepakat untuk bergabung dgn mendirikan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBI) yg bermaksud untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya.

Peningkatan jumlah serikat pekerja mengalami peningkatan yg cukup signifikan pada tahun 1950. Tercatat sebanyak 150 serikat pekerja tingkat nasioal, ratusan serikat pekerja di tingkat lokal & pula ada tujuh federasi serikat kerja.

Dalam masa liberal tersebut, jumlah partai politik meningkat sangat pesat, banyak partai politik yg ikut mendirikan serikat buruh dgn maksud menghimpun anggota sebanyak-banyaknya demi untuk pengumpulan suara untuk Pemilu tahun 1955, misalnya Nadhatul Ulama (NU) membentuk serikat buruh muslimin Indonesia (Sarbumusi), Partai Nasional Indonesia membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM), dll.
Selanjutnya pada era orde gres, yg diawali dgn terjadinya perubahan kekuasaan politik pada pertengahan 1960-an.

Memasuki era reformasi, yg dimulai tahun 1998, ryang merupakan reaksi masyarakat akhir dr krisi ekonomi, kondisi sosial politik yg diakibatkan yg disebabkan oleh membengkaknya hutang luar negri, kredit perbankan yg tak terkendali pemusatan kekuasaan direktur, KKN, & konglomerasi perjuangan.

Pada era reformasi ini, dikeluarkan beberapa undang-undang yg dinilai dapat memperbaiki tata cara perburuhan Indonesia. Beberapa undang-undang yg dibuat ialah selaku berikut:

  • UU No. 21 tahun 2000 wacana serikat pekerja/serikat buruh.
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yg menggantikan 15 peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
  • UU No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan relasi industrial yg efektif & diberlakukan sejak 14 Januari 2006. Upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan berserikat & berkumpul bagi buruh berikutnya UU No. 21 tahun 2000 wacana serikat pekerja. Hal untuk berserikat & berkumpul mendapat perhatian yg besar dr pemerintah.
  4 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kegiatan Ekonomi

Berdasarkan Data dr Kementerian tenaga kerja pada tahun 2017 kemudian, jumlah serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia sekitar tujuh ribu organisasi. Jika dibandingkankan dgn satu dekade sebelumnya, jumlah ini mengalami penurunan sekitar 50 persen.

Tentunya kita berharap serikat pekerja dapat terus menjunjung segala hak & kepentingan pekerja demi tercapainya kemakmuran & tetap pada prinsip kerja nya yg bebas & tak melakukan pekerjaan untuk pihak manapun, bekerja untuk pekerja.