close

Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Sosial

Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), dahulu yaitu Departemen Sosial (Depsos). Departemen Sosial ialah kementrian yg mempunyai tugas mengadakan & membidangi persoalan membantu presiden dlm penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial. Kementrian sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial.

Kementrian sosial di Indonesia di bentuk pada 19 Sgustus 1945, Menteri pertama pada lembaga ini ialah Iwa Kusuma Sumantri. Namun, pada masa awal tersebut lembaga ini berbentukDepartemen Sosial. Beda dgn lainnya Departemen seperti Departemen Dalam Negri , Depaartemen Keuangan, Serta Departemen Kesehatan yg memiliki peninggalan lembaga departemen pada masa kolonial belanda. Sementara, Departemaen Sosial tak mempunyai pendahuluan “voorloper” pada masa penjajahan pemerintahan Belanda & Jepang.

Daftar Isi

Tugas

Berdasarkan peraturan presiden No.46 Tahun 2015 wacana Kementrian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan problem di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaann sosial, perlindungan sosial, & penanganan fakir miskin untuk membantu presiden dlm menyelenggarakan pemerintahan Negara & inklusivitas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kementrian Sosial menyeenggarakan fungsi selaku berikut:

  • Perumusan, penetaan & pelekasanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial & penanganan fakir miskin.
  • Penetapan kriteria & data fakir miskin & orang tak mampu.
  • Penetapan standar rehabilitasi sosial.
  • Koordinasi pelaksanaan peran, pembinaan, & pemberian dukungan administrasi pada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementrian sosial.
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yg menjadi tanggung jawab kementrian sosial.
  • Pelaksanaan atas pelaksanaan peran di lingkungan kementerian sosial.
  • Pelaksanaan panduan teknis & supervisi atas pelaksanaan problem kementrian sosial.
  • Pelaksanaan pendidikan & pelatihan, observasi & pengembangan kemakmuran sosial, serta penyuluhan sosial.
  • Pelaksanaan pertolongan yg bersifat subtansif pada seluruh komponen organisasi di lingkungan kementrian sosial.
  aktiva dibawah ini yang tidak termasuk dalam kas adalah