Implementasi Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat yang Perlu dipahami

Sosiologi Hukum berasal dr kata Sosiologi & Hukum, Sosiologi berasal dr ‘socius‘ yaitu kawan atau sahabat & ‘logos‘ yaitu ilmu pengetahuan. Sosiologi adalah ilmu wawasan yg mempelajari jaringan relasi antara manusaia dlm bermasyarakat.

Sosiologi Hukum yakni sebuah cabang ilmu wawasan yg secana analitis & empiris menganalisis relasi timbal balik antara aturan dgn gejala sosial. Berikut implementasi sosiologi hukum dlm penduduk .

  1. Norma Agama yakni sekumpulan tatanan hidup manusia yg bersumber dr wahyu yang kuasa. Contoh beriman & bertakwa pada Tuhan, melakukan ibadah sesuai agama yg di anut.
  2. Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yg berafiliasi dgn bisikan kalbu & bunyi hati insan. Contoh deorang siswa yg menyimak hati nurani tak akan menjiplak pekerjaan temannya kara beliau tahu itu prilaku yg salah.
  3. Norma Kesopanan adalah norma yg mengontrol pergaulan hidup manusia. Contoh siswa bersikap sopan kepada guru, menggunakan bahasa yg halus & sopan saat mengatakan pada orang yg lebih tua.
  4. Norma Hukum adalah aturan ihwal tingkah laris manusia dlm pergaulan masyarakat yg disusun oleh tubuh – tubuh resmi negara & sifatnya memaksa sehingga harus di taati oleh masyarakat.

  Food, Sistem Produksi Perkampungan Dan Spritualitas Di Indonesia