Hubungan Sosiologi dengan Hukum Beserta Manfaat Mempelajarinya

Sosiologi hukum mempunyai peranan baik dengan-cara teoritis maupun praktis. Kita sebagai makhluk sosial senantiasa hidup dlm golongan. Dari unit yg paling kecil seperti keluarga, sampai unit besar seperti negara.

Dalam kelompok, perilaku kita sebagai individu dibatasi. Batasan ini mampu berupa norma, hukum, & agama.

Diantara ketiganya hukum merupakan aturan yg paling eksplisit karena tertulis dlm lembaran peraturan atau konstitusi. Hampir segala aspek kehidupan sosial dibatasi oleh hukum.

Hal ini untuk mengurus kehidupan bermasyarakat biar harmonis, tertib, & tak merugikan orang lain.

Dalam tataran ilmu sosial murni, sosiologi mempelajari penduduk dengan-cara kontekstual.

Hubungan Sosiologi dgn Hukum

Harus kita akui bahwa, kurangnya perhatian pembelajar sosiologi kepada hukum seakan menjadi hal yg lumrah.

Namun itu bukan tanpa argumentasi. Kaitan antara sosiologi & aturan dengan-cara teoritis memang berjarak.

Para ahli sosiologi sungguh jarang melibatkan hukum dlm objek kajiannya. Barangkali aturan kurang mempesona untuk mengkaji fenomena masyarakat.

Beberapa alasan yg mampu dikemukaan antara lain yakni hukum bersifat statis, terulis, detail & jelas.

Sedangkan masyarakat yg menjadi objek utama kajian sosiologi yakni entitas yg dinamis, berubah-ubah, kontekstual, & kompleks.

Objek kajian menjadi makin rumit. Hukum selalu mengikuti tren sosial & condong telat menyikapi.

Satu hal yg tak kalah penting yaitu sosiologi sebagai disiplin ilmu menghalangi diri terhadap suatu penilaian tatkala mengkaji penduduk .

Sosiologi tak menilai benar & salah, tetapi berusaha menangkap acuan-contoh sikap penduduk yg mendasari munculnya fenomena sosial.

Hukum dgn tegas menganggap perilaku seseorang atau sekelompok masyarakat benar atau salah.

  Perkembangan Sosiologi di Indonesia, Ada 7 Fakta Mengejutkan

Kenyataan yg begitu kontras ini menjadi salah satu penyebab terciptanya jarak antara sosiologi & hukum.

Ilmu aturan sebagai sebuah disiplin ilmu telah meneliti tanda-tanda aturan di penduduk semenjak usang.

Perkembangan ilmu aturan sudah menciptakan spesialisasi yg dikenal luas seperti, aturan pidana, aturan perdata, hukum tatanegara, aturan perdagangan, hukum internasional, & sebagainya.

Sosiologi hukum muncul & berkembang ditengah perdebatan seberapa penting mempelajari aturan dgn pendekatan sosiologi.

Kini sosiologi aturan diinstitusionalisasi menjadi mata kuliah & banyak diajarkan di fakultas-fakultas ilmu sosial-politik & humaniora.

Sebagai cabang ilmu sosiologi, sosiologi hukum mampu dipandang selaku alat dr ilmu hukum dlm meneliti objeknya untuk pelaksanaan proses hukum.

Sosiologi hukum pula mampu digunakan selaku instrumen usulankeputusan-keputusan aturan.

Beberapa fakta hasil penelitian sosiologi aturan patan berperan dlm perumusan objek aturan.

Ringkasnya, hasil penelitian sosiologi aturan mampu dipakai oleh ilmu hukum untuk memantapkan proses hukum.

Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum

Berkaitan dgn apa yg sudah diuraikan diawal, fungsi mempelajari sosiologi aturan yg utama yaitu memberi wawasan konteks sosial dimana hukum dibentuk & diterapkan.

Beberapa fungsi & manfaat mempelajari sosiologi aturan ialah sebagai berikut:

  • Sosiologi aturan memberi pengertian hukum di dlm konteks sosial
  • Sosiologi hukum dapat memberikan kesanggupan untuk mengecek efektivitas hukum dlm masyarakat, baik selaku fasilitas kendali sosial, perubahan sosial, atau pengendali interaksi sosial sehingga tercipta kehidupan masyarakat yg harmonis.
  • Sosiologi aturan menawarkan kemampuan untuk melaksanakan penilaian kepada efektivitas hukum yg berlaku.
  • Sosiologi aturan dapat mengungkap ideologi & kepentingan dibalik perumusan & keputusan hukum
  • Sosiologi hukum mampu mengidentifikasi unsur-komponen kebudayaan atau agam yg mempengaruhi substansi aturan
  • Sosiologi hukum dapat mengidentifikasi aktor sosial baik lembaga maupun individu yg berpengaruh dlm pembentukan aturan
  • Sosiologi hukum mampu memaparkan seberapa tinggi atau rendah tingkat kesadaran penduduk terhadap hukum.
  12 Faktor Pendorong Terjadinya Hubungan Sosial dan Syaratnya