Kamu niscaya sudah tak aneh dgn perumpamaan BPJS. Ya, salah satu asuransi yg tengah digalakkan oleh pemerintahan Indonesia.
Semua penduduk Indonesia, termasuk ekspatriat yg telah menetap di Indonesia selama 6 bulan atau lebih, mesti memiliki BPJS Kesehatan. Jenis BPJS ini diproses sendiri oleh perorangan.
Namun, jikalau ananda bekerja di perusahaan, baik perusahaan lokal maupun asing, ananda pula akan mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, yg disediakan oleh perusahaan untuk melindungi semua karyawannya.
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan bersifat wajib. Siapa saja yg tinggal di Indonesia & bekerja di perusahaan mesti memiliki dua jenis BPJS.
Fungsinya keduanya berlawanan. Penjelasan lazim tentang kedua BPJS diterangkan selaku berikut:
BPJS Kesehatan
Sesuai namanya, jenis BPJS ini menawarkan beberapa pinjaman kesehatan pada pemiliknya, seperti:
- Layanan Kesehatan Dasar
Dengan layanan ini, ananda bisa menentukan dokter atau klinik kalau ananda membutuhkan layanan kesehatan dasar (untuk pemeriksaan kesehatan kapan pun ananda sakit). Kamu pula bisa memilih dokter gigi yg Anda harapkan. Kamu pula mampu menelepon dokter atau klinik kapan pun. - Layanan Kesehatan Lanjutan
Jika klinikmu tak mampu memperlihatkan layanan kesehatan lebih lanjut, mereka akan menandatangani surat referensi sehingga, mampu mendapatkan perawatan khusus dgn dokter spesialis atau di rumah sakit yg lebih besar. - Layanan Rawat Inap
Jika tindak lanjut diperlukan, sehingga mesti dirawat inap, ananda mampu memakai layanan ini.
Ada 3 kelas BPJS Kesehatan, yg memberitahu jenis pelayanan medis seperti apa yg ananda dapatkan & berapa biaya perawatan medis yg ditanggung.
Jika menentukan Kelas 1, ananda harus membayar lebih, namun pula akan mendapatkan lebih banyak layanan & ganti rugi untuk layanan rawat inap dibandingkan jikalau menentukan Kelas 2 atau Kelas 3.
Tapi, jikalau ananda memilih untuk merasakan layanan VIP, kamupun mesti membayar sejumlah duit extra untuk layanan rawat inap.
Ingatlah bahwa BPJS ini tak mencakup perawatan medis lanjutan, mirip operasi jantung & beberapa prosedur perawatan gigi lanjutan.
Jika menghendaki layanan lebih banyak, milikilah asuransi kesehatan mandiri yg biayanya ananda tanggung sendiri.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS ini wajib untuk semua perusahaan. Artinya, jika ananda mempunyai perusahaan, maka harus mendaftarkan semua karyawanmu untuk memperoleh BPJS ini.
Dan bila ananda bekerja di suatu perusahaan di Indonesia, perusahaanmu mesti menyediakan layanan hingga menemukan BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi, jikalau ananda ialah pekerja lepas & ingin memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ananda mampu mendaftar selaku anggota BPJS Kesehatan berdikari.
Jika memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan, ananda akan memperoleh tunjangan dasar untuk:
- JHT (Jaminan Hari Tua)
Perlindungan ini akan menunjukkan manfaat begitu ananda meninggalkan perusahaan. Biasanya, akan mendapatkan faedah maksimum jikalau ananda telah bekerja selama 10 tahun atau lebih di perusahaan yg sama. - JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jika mengalami kecelakaan dikala bekerja di perusahaan, ananda akan mendapatkan kompensasi untuk luka atau perawatan medis. - JK (Jaminan Kematian)
Sesuai namanya, akan mendapatkan faedah ini jikalau ananda meninggal saat bekerja di perusahaan. - JP (Jaminan Pensiun)
Jika sudah meraih usia pensiun, ananda akan menerima sejumlah kompensasi dr santunan jenis ini.
Pembayaran bulanan untuk program ini adalah tanggung jawab perusahaan & ananda selaku pemegang kartu.
Berdasarkan peraturan, kedua pihak harus mengeluarkan uang BPJS berdasarkan jenis dukungan & berapa besar gajimu setiap bulannya.
Jika ananda ialah anggota mandiri, maka mesti membayar ongkos bulanannya sendiri.