Hukum ialah aturan berupa sanksi & norma yg berlaku & dibikin untuk mengontrol macam macam hak & keharusan warga negara semoga tak berbenturan.
Di dlm suatu negara, niscaya dibentuk suatu aturan yg mengontrol warga-warga di dalamnya.
Pun dgn Indonesia, yg mempunyai 9 macam hukum yg berlaku dikala ini.
Kali ini kita akan membahas macam-macam hukum yg ada di Indonesia.
1. Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum program perdata merupakan sebuah mekanisme yg mengontrol & mengurusi pelaksanaan hukum perdata di Indonesia.
Asas yg terkandung di dlm aturan program perdata diantaranya:
- Penyelenggaraan pengadilan harus mampu berdiri diatas kaki sendiri & tak memihak siapapun.
- Hakim berperan aktif di dlm persidangan dr awal sampai akhir.
- Pengadilan dilakukan dgn sederhana, cepat & murah.
- Sidang pengadilan perdata mesti terbuka untuk umum.
- Adanya perwakilan kuasa hukum bila diharapkan.
- Kedua belah pihak yg berada di pengadilan harus didengar dgn adil oleh hakim.
2. Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana merupakan prosedur yg menertibkan & melakukan hukum pidana di Indonesia.
Apabila terdapat sebuah perkara yg melibatkan tindak pidana sampai penjatuhan hukum pidana, maka akan dikontrol dlm aturan acara pidana.
Hukum ini memuat tata cara pelaksanaan & bagaimana cara dijatuhkannya aturan pidana oleh tubuh pemerintah yg berwenang.
3. Hukum Adat Indonesia
Hukum akhlak merupakan aturan tak tertulis yg sudah ada sejak jaman dulu & disetujui oleh penduduk dlm suatu kawasan.
Hukum ini bersifat elastis & meningkat mengikuti jaman.
Munculnya hukum etika pun dipengaruhi oleh unsur-unsur hukum etika seperti agama, kerajaan sampai masuknya bangsa aneh di Indonesia.
Biasanya ada satu pemuka etika yg bertugas untuk memimpin & menegakkan keadilan lewat hukum adab.
Jenis sistem aturan adab diantaranya:
- Hukum adat tata negara.
Hukum yg mengendalikan susunan rakyat & pemerintahan dr mulai organisasi, lingkungan kerja hingga jabatan-jabatannya. - Hukum akhlak warga.
Hukum yg mengontrol hak & kewajiban warga suatu daerah mirip aturan andal waris, aturan tanah, hukum perkawinan, aturan hutang piutang, dll. - Hukum etika pidana.
Hukum yg mengontrol berbagai tindak kriminal hingga reaksi masyarakat terhadap langkah-langkah tersebut.
4. Hukum Antar Tata Hukum
Disingkat HATAH, hukum ini mengontrol antar golongan-kalangan yg berada di bawah naungan aturan yg berlawanan.
Hukum antar tata hukum pula mempelajari tentang sistem aturan di suatu negara pada waktu tertentu.
5. Hukum Islam Indonesia
Hukum Islam berlaku bagi para pemeluknya yg beragama Islam dgn menertibkan tingkah laku berdasar syariat Wahyu Allah S.W.T & Sunnah Rasul.
Hukum ini berlaku di Indonesia karena mayoritas warga Indonesia memeluk agama Islam.
Ada 4 landasan aturan Islam diantaranya:
- Al-quran (kitab suci agama Islam)
- Hadist (segala sesuatu yg didasari dr Rasulullah S.A.W)
- Ijma’ (kesepakatan para ulama)
- Qiyas (membandingkan sesuatu yg sama dgn sesuatu yg ingin diketahui hukumnya)
6. Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata disebut pula sebagai hukum privat.
Sebagai hukum yg bersifat privat atau pribadi, maka hukum ini mengatur segala sesuatu yg berkaitan dgn eksklusif warga negara.
Contoh hukum perdata di Indonesia diantaranya menertibkan ajal & kelahiran seseorang, perkawinan & perceraian, harta benda, warisan hingga tubuh perjuangan.
Dalam menertibkan hukum perdata, diterbitkanlah sebuah kitab yg berjulukan KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Ada 4 bagian yg ada di dlm KUHPer diantaranya:
- Bab I menerangkan perihal hukum perseorangan & aturan keluarga.
- Bab II menjelaskan perihal hak & kewajiban yg berhubungan dgn benda.
- Bab III menerangkan perihal perjanjian.
- Bab IV menjelaskan wacana batas waktu & pembuktian.
7. Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan kebalikan dr perdata.
Ada beberapa perbedaan hukum pidana & perdata.
Salah satu perbedaan itu adalah hukum pidana sifatnya publik.
Selain itu hukum ini berhubungan dgn aturan negara, kepentingan umum, kesibukan pemerintahan & pula mengurusi tindakan melawan hukum.
Tindak pidana misalnya seperti mencuri, korupsi, merampok, dll.
Ada 5 macam eksekusi pokok pidana & 3 eksekusi embel-embel pidana diantaranya:
- Hukuman mati
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman denda
- Hukuman tutupan
- Pencabutan hak
- Penyitaan barang
- Pengumuman putusan hakim
8. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara berhubungan dgn aturan atau prosedur yg mengurusi relasi antar lembaga negara.
Ada 5 asas aturan tata negara yaitu:
- Asas Pancasila
- Asas negara hukum
- Asas negara kesatuan
- Asas kedaulatan rakyat
- Asas pembagian kekuasaan
9. Hukum Tata Usaha Administrasi Negara
Lebih sering disebut sebagai aturan administrasi negara.
Hukum ini merupakan hukum publik yg berada di bawah hukum tata negara.
Hukum tata perjuangan administrasi negara merupakan prosedur yg mengendalikan aktivitas sehari-hari lembaga pemerintahan di Indonesia.