close

10 Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia dan Solusinya

Ketenagakerjaan merupakan problem yg turut menghipnotis dilema negara berkembang, tergolong di negara Republik Indonesia. Untuk itulah, hampir di setiap kabinet negara selalu ada kementerian yg khusus menangani masalah ketenagakerjaan. Di negara berkembang seperti Indonesia, masalah ketenagakerjaan yg terjadi di seputar kualitas SDM tenaga kerja, pengangguran, dan  lapangan pekerjaan yg sempit. Artikel kali ini akan membahas dengan-cara khusus 10 dilema ketenagakerjaan di Indonesia yg wajib dikenali:

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, ketenagakerjaan merupakan suatu hal yg berhubungan dgn tenaga kerja. Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, ketenagakerjaan yakni segala sesuatu yg ada kaitannya dgn tenaga kerja baik itu sebelum, selama, & setelah kerja. Bisa ditarik kesimpulan, bahwa ketenagakerjaan yaitu suatu hal yg menyangkut soal tenaga kerja & hal-hal lain terlibat di dalamnya, mirip potensi kerja, gaji, kualitas kerja, pemenuhan hak pensiun, & lain sebagainya. Semua itu dengan-cara tak langsung menyatakan bahwa masalah ketenagakerjaan adalah suatu dilema yg terbilang kompleks & harus dikerjakan dengan-cara serius oleh pemerintah & kementerian yg dengan-cara khusus menangani soal ketenagakerjaan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan di Indonesia

Berbicara selain tenaga kerja, kementerian tenaga ketenagakerjaan pula patut untuk dibahas dlm ranah ketenagakerjaan, khususnya di Indonesia. Menurut Wikipedia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) merupakan kementerian Republik Indonesia yg dengan-cara khusus menangani soal ketenagakerjaan. Kementerian ini berada di bawah tanggung jawab Presiden & harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya ke Presiden juga. Kementerian ketenagakerjaan dipimpin pribadi oleh seorang menteri ketenagakerjaan. Kementerian ini dibuat pada tanggal 3 Juli 1947 dgn nama Kementerian Perburuhan. Sesuai namanya, kementerian ini bertugas untuk menangani persoalan perburuhan di Indonesia. Pada ketika diadakannya pemerintahan darurat di Pulau sumatera, kementerian ini berganti nama menjadi Kementerian Buruh & Sosial. Pergantian ini sejalan dgn penambahan fungsi kementerian, terutama di ranah sosial. Di ranah tersebut, kementerian yg kini dipimpin oleh Hanif Dhakiri ini bertugas untuk memantau masalah kepemudaan, keamanan, & pembangunan.

Di awal orde gres, kementerian ini berganti nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Sesuai namanya, kementerian ini dengan-cara fokus mengurusi duduk perkara ketenagakerjaan, baik itu buruh maupun jenis tenaga kerja yang lain. Di permulaan masa pembangunan jilid II orde baru, nama kementerian ini berganti lagi menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, & Koperasi. Perubahan nama pula menciptakan kementerian ini bertambah tugas & fungsi. sesuai namanya, kementerian tersebut pula harus menangani masalah transmigrasi & koperasi selain pula tetap menangani duduk perkara ketenagakerjaan di Indonesia. Pada masa pembangunan jilid III, fungsi koperasi dihilangkan dr kementerian ini, sehinga nama kementerian ini menjadi Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi (Depnakertrans). Di masa pembangunan berikutnya, fungsi transmigrasi telah diberikan pada kementerian khusus, sehingga kementerian ketatanegaraan dikala itu kembali menjadi Depnaker. Di masa revolusi, Depnaker sempat digabungkan kembali dgn kementerian transmigrasi. Di kala ini pun kementerian ketatanegaraan bergonta ganti nama hingga menjadi Kemnaker seperti sekarang.

Tugas & fungsi kementerian ini dengan-cara umum tentu mengurusi dilema ketenagakerjaan, tergolong menyusun aneka macam cara mengatasi problem pengangguran. Namun dengan-cara khusus, kementerian ini mempunyai sejumlah fungsi & tugas, yaitu:

  • Perumusan, penetapan, & pelaksanaan kebijakan yg menyangkut daya saing tenaga kerja, peningkatan tenaga kerja, perluasan lapangan kerja, peningkatan kekerabatan industrial & jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan terkait ketenagakerjaan, keselamatan kerja, & kesehatan kerja.
  • Koordinasi dlm pelaksanaan tugas, pembinaan, & pemberian derma kepada manajemen seluruh unsur yg terlibat dlm Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).
  • Mengelola barang milik atau kekayaan negara yg sudah menjadi tanggung jawab Kemnaker.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kemnaker.
  • Melaksanakan tutorial teknis & supervisi atas urusan Kemnaker di kawasan.
  • Melaksanakan kesibukan teknis berskala nasional yg sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.
  • Melaksanakan observasi, perncanaan, & pengembangan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia.

Susunan organisasi Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemnaker) yaitu sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal.
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan & Produktivitas.
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial tenaga Kerja.
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Keselamatan serta Keselamatan Kerja.
  • Inspektorat Jenderal.
  • Badan Perencanaan & Pengembangan Ketenagakerjaan.
  • Staf Ahli di Bidang Ekonomi & Sumber Daya Manusia.
  • Staf Ahli di Bidang Kerjasama Internasional.
  • Staf Ahli di Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli di Bidang Kebijakan Publik.

Sponsors Link

Susunan organisasi ini bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015.

Pengertian Tenaga Kerja

Membahas ketenagakerjaan memiliki arti pula membahas soal tenaga kerja. Ketenagakerjaan & tenaga kerja yakni dua hal yg memiliki pengaruh penting dlm sektor industri, sehingga keduanya sangat penting dlm kehidupan ekonomi di suatu negara, termasuk Indonesia. Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003, tenaga kerja yakni orang yg mampu melakukan pekerjaan guna menciptakan barang atau jasa, baik itu untuk menyanggupi kebutuhan pribadi maupun keperluan penduduk . Tenaga kerja diartikan selaku subjek ketenagakerjaan. Berdasarkan penduduknya, tenaga kerja terdiri atas tenaga kerja & bukan tenaga kerja. Tenaga kerja yakni penduduk yg telah dianggap mampu melakukan pekerjaan & sanggup melakukan pekerjaan jikalau tak ada permintaan untuk bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, kelompok ini terdiri dr penduduk berusia 15 sampai 64 tahun.

Bukan tenaga kerja adalah penduduk yg tak bisa & tidak mau bekerja, walaupun ada berbagai macam ajuan pekerjaan. Menurut undang-undang, mereka yakni penduduk yg usianya di bawah usia 15 tahun & berusia di atas 64 tahun. Para pensiunan & bawah umur ialah beberapa pola diantaranya. Tenaga kerja terdiri atas dua kalangan berdasarkan batas kerjanya, yakni kelompok angkatan kerja & golongan bukan angkatan kerja. Kelompok angkatan kerja merupakan kalangan yg terdiri atas orang-orang yg telah masuk usia kerja, terlepas orang-orang tersebut sudah melakukan pekerjaan atau pun belum. Rataan usia penduduk yg masuk kategori angkatan kerja ialah 15 hingga 64 tahun. Angkatan kerja terbagi menjadi dua, yakni angkatan kerja yg melakukan pekerjaan & angkatan kerja yg tak melakukan pekerjaan . Angkatan kerja yg melakukan pekerjaan adalah angkatan kerja yg terdiri atas orang-orang yg sedang atau sudah bekerja.

Klasifikasi Tenaga Kerja

Tenaga kerja terdiri atas tiga jenis, yaitu:

  • Tenaga Kerja Terdidik: jenis tenaga kerja yg dimana seorang tenaga kerja mempunyai keahlian tertentu yg diperoleh dr bidang pendidikan. Contoh: dosen, guru, dokter, pengacara, & sebagainya.
  • Tenaga Kerja Terlatih: tenaga kerja yg mempunyai suatu keahlian yg didapat dr hasil latihan & pengalaman. Contoh: montir, sopir, penulis, & sebagainya.
  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik & Tidak Terlatih: tenaga kerja yg cuma mengandalkan tenaganya saja dlm bekerja, tanpa memerlukan pendidikan maupun latihan. Contoh: kuli panggul, pembantu rumah tangga, & lain sebagainya.

Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

ads

Hukum ketenagakerjaan merupakan peraturan-peraturan yg tertulis atau tak tertulis yg mengendalikan seorang tenaga kerja atau pihak yg terlibat dlm ketenagakerjaan, baik itu sebelum, selama, atau sehabis proses ketenagakerjaan berlangsung. Apabila dilanggar, tenaga kerja atau pun pemberi lapangan pekerjaan akan mendapat hukuman perdata maupun pidana.

Hukum ketenagakerjaan mempunyai cakupan yg luas. Hukum ketenagakerjaan tak hanya menertibkan pelaksanaan relasi kerja antara tenaga kerja & pemberi lahan pekerjaan, tetapi pula mengontrol hal-hal lain mirip proses penelusuran kerja, forum-forum yg mempunyai keterkaitan dgn ketenagakerjaan, serta mengendalikan tenaga kerja yg sudah selesai melakukan pekerjaan atau pensiun.

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia sudah diatur negara di dlm Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-Undang ini terdiri atas XVIII Bab & 193 Pasal & mempunyai susunan mirip di bawah ini:

  • Bab I: Ketentuan Umum.
  • Bab II: Landasan, Asas, & Tujuan.
  • Bab III: Kesempatan & Perlakuan yg Sama.
  • Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja & Informasi Ketenagakerjaan.
  • Bab V: Pelatihan Kerja.
  • Bab VI: Penempatan Tenaga Kerja.
  • Bab VII: Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Bab VIII: Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Bab IX: Hubungan Kerja.
  • Bab X: Perlindungan, Pengupahan, & Kesejahteraan.
  • Bab XI: Hubungan Industrial
  • Bab XII: Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Bab XIII: Pembinaan.
  • Bab XIV: Pengawasan.
  • Bab XV: Penyidikan.
  • Bab XVI: Ketentuan Pidana & Sanksi Administratif.
  • Bab XVII: Ketentuan Peralihan.
  • Bab XVIII: Ketentuan Penutup.

Undang-Undang tertulis lain yg mengendalikan ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 & Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Undang-Undang No.3 Tahun 1992 mengontrol tentang jaminan sosial tenaga kerja, dimana yg dimaksud jaminan sosial tenaga kerja yaitu suatu proteksi terhadap tenaga kerja berupa santunan berbentuk duit. Santunan tersebut merupakan ganti atas penghasilan yg hilang atau berkurang. Atau, bisa pula diberikan selaku pelayanan akibat peristiwa yg dialami tenaga kerja, mirip hamil kecelakaan, sakit, atau pun maut.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yg berisi ihwal penyelesaian pertikaian kekerabatan industrial. Yang dimaksud pertikaian hubungan industrial di UU tersebut yakni perbedaan pertimbangan atau pertentangan yg menimbulkan pertengkaran antara tenaga kerja (baik perorangan atau pun berserikat) & pemberi lapangan pekerjaan. Perselisihan yg terjadi diantara keduanya berkisar seputar duduk perkara hak & kepentingan tenaga kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), & lain sebagainya.

Masih ada beberapa undang-undang yg mengontrol ketenagakerjaan, yakni:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembuatan & Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan & Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 261 Tentang Perusahaan yg Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kepmen Nomor 48 Tahun 2004 yg berisi perihal Tata Cara Pembuatan & Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan & Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmograsi Nomor 21 Tahun 2007 ihwal Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja tingkat Nasional.

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Seperti yg sudah disebutkan di awal, bahwa setiap negara mempunyai masalah ketenagakerjaan, tergolong Indonesia. Masalah ketenagakerjaan yg dialami Indonesia lazimnya berkutat pada dilema kualitas tenaga kerja, sempitnya lapangan kerja, serta banyaknya pengangguran yg sulit ditanggulangi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah 10 duduk perkara ketenagakerjaan di Indonesia yg wajib diketahui

1. Jumlah Angkatan Kerja yg Banyak

Sebetulnya, tak ada duduk perkara dgn jumlah angkatan kerja yg banyak. Hanya saja, jumlah perusahaan Indonesia tak terlampau banyak & daya serap mereka pun pula sedikit. Padahal, pemerintah menginginkan bahwa setiap perusahaan mampu mencoba mendapatkan angkatan-angkatan kerja yg banyak serta potensial menjadi tenaga kerja. Bila hal ini tak ditanggulangi, angka pengangguran akan terus bertambah & menimbulkan pembangunan ekonomi di Indonesia condong stagnan bahkan mengalami penurunan. Pemerintah perlu melakukan taktik yg tepat untuk menangani persoalan kuantitas angkatan kerja tersebut.

2. Kualitas Angkatan Kerja Relatif Rendah

Kuantitas angkatan kerja yg banyak tak diimbangi dgn kualitas setiap angkatan kerja yg condong rendah. Kualitas yg rendah disebabkan oleh tingkat pendidikan mereka yg rendah atau belum mencukupi dgn jenis pekerjaan yg ada. Ada pula yg pendidikannya cukup tinggi & memadai bagi sebuah pekerjaan namun tak mampu melakukan pekerjaan sesuai keinginan. Hal ini disebabkan lantaran mutu pendidikan yg rendah di beberapa instansi pendidikan atau bisa pula lantaran daya serap yg kurang kepada ilmu pengetahuan. Selain pendidikan, kesehatan pula merupakan aspek kurangnya mutu para pekerja. Kesehatan yg kurang fit akan sangat besar lengan berkuasa kepada kinerja seorang tenaga kerja.

Penyebab dr kondisi kesehatan yg kurang fit ini bisa disebabkan lantaran kurangnya asupan kuliner yg bergizi tinggi. Sayangnya, sebagian besar penduduk Indonesia masih kesulitan mendapat makanan yg bergizi tinggi. Kualitas angkatan yg rendah akan mengurangi efektivitas serta efisiensi dlm pekerjaan. Selain itu, hasil kerja yg diberikan pon pula kurang berkualitas. Selain mengalami kerugian, hasil karya perusahaan di Indonesia pun tak bisa bersaing dgn negara lain lantaran kualitasnya yg rendah. Membangun mutu tenaga kerja yg tinggi mesti dimulai semenjak mereka masih menjadi angkatan non kerja yg berusia 0-14 tahun. Dengan begitu, mereka akan siap menggeluti dunia kerja saat usianya masuk ke dlm usia angkatan kerja.

3. Persebaran Tenaga Kerja yg Tidak Merata

Luasnya wilayah Indonesia mestinya bisa dimanfaatkan untuk persebaran tenaga kerja. Sayangnya, hal ini tak terjadi. Para tenaga kerja terlalu memusatkan diri ke Pulau Jawa. Hal ini pula dipengaruhi oleh salah satu diantara faktor-aspek yg mempengaruhi persebaran penduduk, yakni faktor fisiologis. Faktor ini merupakan aspek yg membuat seseorang berpindah atau bekerja di suatu tempat. Berdasarkan faktor ini, Pulau Jawa banyak dijadikan tempat tujuan bekerja lantaran dengan-cara fisiologis pulau tersebut dianggap strategis dlm mencari penghasilan yg layak.

Padahal, Pula Jawa sendiri sudah cukup padat & kompetisi di pulau tersebut pula terhitung ketat. Padahal, tempat di luar Pulau Jawa pula mempunyai lapangan kerja yg luas & potensi melimpah yg bisa dioptimalkan oleh para tenaga kerja di Indonesia. Transmigrasi dapat menjadi salah satu cara untuk menangani persoalan ini.

4. Kesempatan Kerja Masih Terbatas

Sponsors Link

Kesempatan kerja merupakan suatu keadaan yg menggambarkan adanya ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja. Kesempatan kerja dapata membuat angkatan kerja menjadi tenaga kerja yg produktif & dapat menyejahterakan dirinya & negara. Sektor pekerjaan yg menjadi kesempatan kerja paling diminati tenaga kerja Indonesia ialah sektor pertanian, industri, jual beli, & jasa. Sayangnya, sektor-sektor tersebut tak bisa memberi peluang kerja yg luas bagi para tenaga kerja yg berjumlah banyak. Hal ini akan membuat mereka tak mempunyai penghasilan, sehingga tingkat kemakmuran hidup mereka makin merendah.

5. Gaji Para Pekerja yg Rendah

Masalah ini umumnya terjadi pada pekerja bergairah berpendidikan rendah & pekerja berketerampilan rendah. Posisi mereka yg tak menguntungkan membuat daya tawar mereka begitu rendah senhingga sulit mendapatkan honor. Bila mereka tak mengembangkan kualitas diri, maka tingkat kemakmuran mereka tak akan membaik. Meningkatkan mutu diri adalah salah satu upaya supaya mendapat pekerjaan & gaji yg pantas serta mengoptimalkan nilai tawar dihadapan perusahaan.

6. Pertumbuhan Lapangan Kerja yg Lambat

Kurangnya tenaga kerja bermutu pula berpengaruh pada pihak perusahaan. Hal tersebut menjadikan perusahaan kurang meningkat karena mempunyai tenaga kerja berkualitas yg sungguh sedikit. Selain itu, perusahaan pula tak berani membuka lapangan pekerjaan yg besar karena cemas mendapat pekerja berkualitas rendah. Untuk mengantisipasi hal ini, perusahaan bisa menyelenggarakan pembinaan kandidat tenaga kerja. Hal ini bermaksud untuk meningkatkan mutu tenaga kerja agar sesuai dgn kualitas yg diinginkan. Pelatihan yg dikerjakan perusahaan ini sudah dikelola dlm undang-undang khusus yg sudah diterangkan sebelumnya.

7. Jaminan Sosial yg Kecil

Permasalahan ini lazimnya terjadi pada pekerja bernafsu rendahan yg tak diberikan jaminan asuransi. Padahal, sekecil & sekasar apapun pekerjaan, niscaya memunculkan risiko & kerugian bagi si pekerja. Apabila ini dibiarkan, maka para pekerja tak akan merasa kondusif selama melakukan pekerjaan . Padahal, permasalahan ini sudah diatur dlm undang-undang.

8. Kesejahteraan Hidup yg Rendah

Tak cuma, jaminan sosial, kemakmuran tenaga kerja di Indonesia pula rendah. Gaji yg rendah tak sebanding dgn keperluan hidup yg kian hari kian bertambah. Pemerintah pula terkesan abai kepada keperluan para pekerja, baik itu kebutuhan primer maupun sekunder & tersier. Tenaga kerja pun mau tidak ingin mesti hidup dgn gaji seadanya. Kesejahteraan yg rendah ini akan menjadikan salah satu efek dilema sosial, yakni kemiskinan.

9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kinerja yg tak memuaskan menimbulkan perusahaan mem-PHK sejumlah tenaga kerja. Sebenarnya, PHK bukanlah suatu problem besar, bila perusahaan mau memberi jaminan berupa pesangon yg patut & tenagar kerja yg di=PHK relatif sedikit. Jika sebaliknya yg terjadi, maka hal ini akan merugikan semua pihak, termasuk negara.

10. Pengangguran

Pengangguran merupakan ungkapan untuk orang yg tak bekerja sama sekali. Nama lain pengangguran yaitu tuna karya. Muara dr semua dilema ketenagakerjaan di Indonesia yaitu pengangguran. Tenaga kerja yg banyak tetapi tak berkualitas, lapangan kerja yg sempit, penyebaran tenaga kerja yg tak merata, hingga soal PHK menjadi pemicu duduk perkara ketenagakerjaan ini. Banyaknya pengangguran akan mengakibatkan pembangunan negara terusik, baik dengan-cara ekonomi, sosial, maupun politik.

Cara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan

Agar duduk perkara ketenagakerjaan mampu tertuntaskan, berikut beberapa cara yg bisa dikerjakan guna menanggulangi persoalan ketenagakerjaan:

  • Mengadakan transmigrasi ke kawasan-kawasan terpencil. (cara ini bisa digunakan sebagai cara menangani persebaran penduduk di Indonesia).
  • Mengadakan training kerja pada calon tenaga kerja.
  • Mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Mengadakan training manajerial di kawasan-tempat terpencil semoga dapat membangun daerahnya sendiri serta mampu mengolah sumber daya manusianya. Dengan demikian, para tenaga kerja di daerah tak perlu repot-repot ke  Pulau Jawa untuk mencari kerja.
  • Membuat kebijakan yg sempurna mengenai ketenagakerjaan.
  • Mendorong tenaga kerja untuk berwirausaha (selain menangani dilema ketenagakerjaan, cara ini bisa digunakan untuk menyebabkan faktor pendorong terjadinya perdagangan internasional di Indonesia).
  • Melakukan pemagangan kerja bagi kandidat tenaga kerja.
  • Membenahi gaji & upah tenaga kerja.
  • Peningkatan gizi & kesehatan tenaga kerja.
  • Menggalakan program KB.
  • Menngembangkan industri padat karya.
  • Meningkatkan permodalan di dlm negeri.
  • Pengembangan pekerjaan umum mirip proyek pembangunan jalan, pengerjaan jalan masuk air, irigasi, pembuatan jalan, serta perbaikan jalan raya.
  • Pengembangan sektor usaha informal di tempat-kawasan terpencil.

Demikianlah pembahasan mengenai 10 permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yg wajib diketahui. Semoga bermanfaat bagi pembaca & memperbesar wawasan di bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Terima kasih.

  Australia