Pembahasan Penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengusulkan Presiden Joko Widodo & DPR untuk menghentikan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Rekomendasi penghentian pembahasan tersebut selaku upaya untuk menunjukkan penghormatan sampai pemenuhan HAM bagi masyarakat. “Komnas HAM RI merekomendasikan supaya Presiden RI & dewan perwakilan rakyat RI memikirkan untuk tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dlm rangka penghormatan, perlindungan, & pemenuhan HAM bagi seluruh Rakyat Indonesia,” ujar Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dlm pertemuan pers virtual, Kamis (13/8/2020). Selain itu, ada 10 kesimpulan dr kajian yg dikerjakan Komnas HAM pada RUU Cipta Kerja.

Berikut 10 Kesimpulan dr Komnas HAM: 

1. Prosedur perencanaan & pembentukan RUU Cipta Kerja tak sejalan dgn metode atau mekanisme yg sudah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Aturan ini masih berlaku & mempunyai kekuatan aturan yg mengikat. 2. Terdapat penyimpangan asas aturan lex superior derogat legi inferior.

Di mana dlm Pasal 170 Ayat (1) & (2) RUU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah mampu mengganti peraturan setingkat undang-undang bila muatan materinya tak selaras dgn kepentingan strategis RUU Cipta Kerja. 

3. RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yg bertumpu pada kekuasaan & kewenangan forum eksekutif. Sehingga memiliki peluang memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul “Ini 10 Kesimpulan Hasil Kajian Komnas HAM atas RUU Cipta Kerja”.




  Sikap Sikap Simpati Dan Empati Sosial Di Tengah-tengah Keanekaragaman Masyarakat Dapat Menciptakan Integrasi Sosial Kondisi Tersebut Terjadi Karena Sikap Simpati Dan Empati Sosial Dapat ?​