Pengendalian kantong plastik dgn mekanisme cukai kami anggap sempurna sesuai dgn instrumen yg didesain negara melalui Undang-Undang cukai,” katanya.
Penerapan cukai kepada kantong plastik pula didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan perihal penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus mengatasi sampah maritim.
“Oleh karena itu kami diberi mandat untuk menyusun peraturan mengenai cukai kantong plastik,” kata beliau.
Untuk sasaran cukai kepada kantong plastik pula sudah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yg dikenakan cukai yaitu tak gampang terurai atau tak ramah lingkungan.
Ia menerangkan biji plastik virgin penguraiannya mampu hingga 100 tahun dikenakan cukai lebih tinggi. Sedangkan plastik lebih ramah lingkungan atau waktu urai cuma memerlukan 2 sampai 3 tahun dikenakan cukai lebih rendah.
“Makara tergantung jenis kantong plastiknya untuk penerapan cukai,” ujar beliau.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik hampir di seluruh negara telah dipraktekkan seperti Amerika Serikat, Kanada, Argentina, Meksiko, Brasil, Chili, sampai Botswana, Kenya, & Rwanda sama sekali tak boleh memakai plastik.
“Tidak hanya Amerika & Afrika yg melarang penggunaan plastik, beberapa negara Eropa & Asia pun sudah menerapkannya,” ujarnya.
Terkait besaran cukai kantong plastik yg dipraktekkan di aneka macam negara berlawanan-beda kalau dikonversikan ke rupiah. Misalnya, Denmark Rp46.768 per kilogram, Afrika Selatan Rp41.000 per kilogram & yg tertinggi Irlandia Rp322.990 per kilogram.
“Sedangkan negara tetangga kita Malaysia Rp63.500, Vietnam Rp24.700, Hongkong Rp82.000 & Filipina Rp259.000,” ujar dia.