Pada masa ke 19, demokrasi selaku wujud aktual dlm program & metode politik. Hal ini merupakan perwujudan & fatwa eksistensi hak-hak politik rakyat. Dengan menjamin supaya hak politik rakyat dlm berjelan lebih efektif. Gagasan tersebut muncul saat, kekuasaan Negala melalui konstitusi yg bersifat tertulis (Written Constitution) ataupun tak tertulis (unwritten constitution).
Konstitusi ini dibutuhkan dapat menjamin hak politik rakyat & dapat mengadakan rupa bab dlm proses yg ditetapkan. Gagasan tersebut dikenal selaku konstitusionalisme, sedangkan Negara yg menganut ide tersebut dinamakan Negara konstitusional atau Rechsstaat.
Pada periode ke 19 & permulaan abad ke-20, ide mengenai pembatasan dlm merumuskan proses yuridis. Ahli hukum Eropa Barat tatkala itu, seperti Immanuel Kant (1742-1804) & Fredirich Julius Stahl menggunakan istilah Rechsstaat, sedangkan hebat Anglo Saxon mirip A.V Dicey yg memakai ungkapan Rule of Law. Menurut Stahl ada empat unsure klasik suatu Rechsstaat yaitu : Hak Manusia, pemisahan untuk menjamin hak tersebut, pemerintahan menurut hukum & peradilan administratif.
Aliran anutan yg disebut selaku Liberalisme yg sudah dirumuskan dlm the least government is the government yg berarti pemerintahan yg paling sedikit campur tangan yaitu yg paling baik, & hal ini yg katanya paling baik dlm pandangan suatu Negara yg sangat sempit ruang geraknya, & hal ini tak cuma dibidang politik & ekonomi saja.
Pemikiran pada kala ke 19 dikala, membebaskan setiap individu untuk mengontrol ekonomi masing-masing tanpa ada persoalan ekonomi & sesamanya. Dengan demikian, jika bisa dilaksanakan maka ekonomi akan menjadi sehat. Tetapi, dampat praktik demokrasi konstitusional pada periode ke19 ini telah merubah pedoman pada mahir politik, dimana peranan yg lebih besar akan menciptakan demokrasi yg gres.