Perhatian Dan Kebijakan Lingkungan Hidup

Perhatian Serius Terhadap kasus lingkungan oleh Negara Indonesia dimulai dgn menghadiri Konferensi Lingkungan Hidup (Conference on the Living Environment) yg diadakan di Stockholm, pada tahun 1972. Bentuk perhatiannya tatkala itu perihal kasus lingkungan dlm pembangunan Nasional & menekankan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dgn kebijaksanaan yg komprehensif & dgn memikirkan kepentingan generasi mendatang.
Ada sedikitnya problem lingkungan yg terdiri dr kasus lingkungan yg dihadapi Indonesia yakni, Deforestasi, Degradasi Lahan, Kekurangan Air, Pulusi Udara & Air. Selama ini, di Indonesia pastinya menganut sistem pengelolaan lingkungan hidup. Meskipun ada kelemahan yg terjadi tatkala kebijakan & pengawasan kurang diperhatikan.
Tetapi setidaknya dgn sistem pengelolaan lingkungan hidup baaru yg bisa member insentif untuk bersikap & bertingkah anti lingkungan hidup. Dalam setiap metode perencanaan pastinya partisipasi penduduk & tumbuhnya control sosial yg efektif. Dimana, setiap kebijakan yg dibentuk agar mampu membuat lebih mudah & meminimalisasi peran Negara dlm pengawasan.
Disetiap konsep banyak menawarkan konsep dasar dlm pembangunan yg berwawasan lingkungan ada dua faktor penting yg menjadi perhatian utama, yaitu lingkungan (ecology, the environment) & pembangunan (development). Oleh karena itu, pembangunan berwawasan lingkungan berarti pembangunan yg baik dr titik pandang ekologi atau lingkungan (ecologically sound development).
  5 Contoh Kearifan Lokal Kalimantan Tengah