@copyright:images.google.com |
Hal yg mesti diketahui bahwa disetiap desain kebijakan yg ditetapkan Negara tentunya bukan hanya menampilkan munculnya kesadaran pihak birokrasi mengenai aneka macam efek negative dr pembangunan ekonomi, namun pula meningkatkannya kesadaran penduduk perihal pentingnya pemeliharaan & kenaikan kualitas lingkungan.
Jika dilihat pada tahun 70an-80an, dimana acara pengelolaan lingkungan ditekankan pada kenaikan kesadaran masyarakat tentang isu & masalah lingkungan. Dengan meletakan landasan & unsur penting & starategis bagi pembangunan & pertumbuhan yg berkelanjutan. Hal ini meliputi dgn peraturan, system keterangan, skill & kemampuan di bidang lingkungan & jaringan pendukung bagi organisasi lingkungan.
Tatkala itu, pemerintah menindaklanjuti janji kepada bantuan lingkungan dgn mengeluarkan Undang-undang wacana pengelolaan lingkungan pada tahun 1982. Undang-undang ini menjadi anutan pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan yg berwawasan lingkungan di Indonesia & sekaligus sebagai watu loncatan bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. UU pengelolaan lingkungan Nomor 4 Tahun 1982 memberikan dasar bagi pengelolaan lingkungan hidup.
Masalah-duduk perkara yg dihadapkan ketika ini, dimana pembangunan sector primer (pertanian & pertambangan) & sector sekunder (industry) di Indonesia tak hanya membawa implikasi sosial ekonomi namun implikasi terhadap lingkungan hidup baik positif maupun negative. Sebagai negara yg gres berkembang & meningkat tentunya pertumbuhan ekonomi cepat mampu membawa implikasi yg serius terhadap lingkungan. Dengan demikian, penanganan yg dilakukan harus menjadi bab yg mesti dikerjakan dengan-cara serius.