Berbagi Pengalaman Dengan Memahami : Metode Sosio – Legal Secara Singkat

Berbagi Pengalaman Dengan Memahami :
Metode Sosio – Legal
Mungkin banyak pertanyaan yg timbul didalam benak anda? Apa yg dimaksud dgn metode sosio legal ? Sejak kapan metode ini diperkenalkan? Dan untuk apa di implementasikan?

Jika menurut pengertian  dan pengenalan saya terhadap metode Sosio legal dapat dikatakan masi terasa abnormal atau gres mengenal metode ini. Mungkin bagi para mahasiswa metode yg kerap dilakukan & dipelajari yakni metode kualitatif & metode kuantitatif. Dan metode ini pun masih menjadi perdebatan panjang & pengujian bagi mahasiswa tersebut. Tetapi Bagaimana dgn metode sosio legal ini?


Katanya, bagi orang-orang ilmiah & mahasiswa diluar negeri metode sosio legal sudah dipakai & diperkenalkan untuk hal observasi aturan, begitu juga dgn Indonesia. Maka, Sosio legal ini pun diperkenalkan diberbagai universitas yg ada di Indonesia, yg prioritasnya pula digunakan untuk penelitian hukum. Mengapa metode ini  dipakai dlm penelitian hukum? Banyak, orang terutama para petinggi yg mengendalikan kebijakan dlm negeri lupa akan kaidah-kaidah yg berlaku maupun tidak, atau dilupakan, misalnya yg lagi marak wacana UU agraria. Kebijakan  sah cuma diberlakukan dengan-cara kasat mata tanpa mengerti fakta yg ada. Untuk itu sosio legal ini muncul selaku studi aturan yg masuk dlm studi fakta.

Metode sosio legal pula menawarkan keunikan tersendiri dr penelitian-observasi lainnya. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan, metode ini dlm dipakai berbagai disiplin ilmu yg hasil tulisannya dapat merangkai menjadi satu fenomena yg sama. Oleh karena itu sosio legal ini merupakan sebuah wawasan yg dituangkan dr banyak sekali aspek dgn melihat aspek sosial, antropologi, sejarah maupun disiplin ilmu yang lain yg kajian sociolegal biasanya digunakan selaku rancangan payung sebab kajian ini mengacu pada semua penggalan dr ilmu-ilmu sosial yg menawarkan perhatian pada aturan, proses aturan atau metode hukum. Salah satu karakteristik penting dr sebagian besar kajian sociolegal yaitu sifat kajiannya yg multi atau interdisiplin. Maka untuk simpulan dr metode sosio legal ini diperlukan tak hanya diskripsi saja namun mesti diakhiri dgn rekomendasi juga.


 Jangan puyeng ya, tetapi dibuka-buka lagi buku yg berhubungan metode ini, & coba diimplementasikan bagi agan2 yg mau nyusun …… 🙂