Pajak

Pengertian Pajak

Pajak adalah perlindungan wajib yg dibayar oleh para wajib pajak (WP) pada negara berdasarkan undang-undang yg berlaku tanpa balas jasa yg diterima dengan-cara langsung diterima. Pajak bersifat “mampu dipaksakan” yg memiliki arti apabila WP tak mengeluarkan uang pajak sesuai ketentuan maka WP tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman baik denda maupun penjara.

Pembayaran pajak tak memperoleh balas jasa dengan-cara pribadi, ini mempunyai arti WP yg membayar pajak tak mendapat balas jasa berupa barang atau duit tertentu melainkan akan memperoleh keuntungannya dengan-cara tak eksklusif contohnya pembangunan kemudahan publik.

ilustrasi pajak

Sumber gambar: freepik

Lihat pula materi Sosiologiku.com lainnya:

Badan Usaha

Indeks Harga

Unsur Pajak

Pajak terdiri paling sedikit 3 unsur:

(1) Subjek pajak : siapa yg wajib mengeluarkan uang pajak pada negara atau disebut sebagai Wajib Pajak (WP) yg terdiri dr orang & badan aturan. Setiap WP yg terdaftar dlm Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan akan menemukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP akan digunakan untuk:

  • memenuhi kewajiban perpajakan contohnya penyetoran, pemungutan, pelaporan & meminta pengembalian pajak
  • memperoleh pelayanan dr instansi-instansi tertentu contohnya Kantor Perbendaharaan Negara & Kantor Imigrasi
  • meminta surat pemberitahuan tahunan yg diharapkan untuk menjumlah & menetapkan sendiri pajaknya.

(2) Objek pajak: hal yg dikenakan pajak misalnya penghasilan, keuntungan perusahaan, tanah, bangunan, rumah serta transaksi jual beli barang tertentu.

(3) Tarif pajak: ketentuan berapa pajak yg harus dibayar menurut objek pajak, mampu berupa persentase (%) tertentu atau jumlah duit tertentu.

Macam-macam Tarif Pajak

Berikut ini macam-macam tarif pajak:

  • Tarif tetap yakni tarif pajak yg dikenakan jumlahnya tetap sebesar nominal tertentu, tak tergantung pada jumlah objek pajak umpamanya ongkos materai
  • Tarif proporsional yakni tarif yg menggunakan persentase tetap untuk setiap jumlah objek pajak umpamanya Pajak Bumi & Bangunan (PBB) yg menurut persentase tetap yaitu 0,5%
  • Tarif progresif yakni tarif yg besarnya semakin meningkat apabila nilai objek pajaknya kian besar misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
  • Tarif regresif/degresif yaitu tarif pajak yg kian menurun apabila nilai objek pajaknya semakin besar

Fungsi Pajak

  • Fungsi pertumbuhan ekonomi

Pajak yakni sumber utama penerimaan negara di luar migas yg memiliki kegunaan untuk membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan nasional. Dana pajak akan dipakai untuk membangun kemudahan publik yg mendorong kemajuan ekonomi.

  • Fungsi keadilan sosial

Pajak berfungsi sebagai fasilitas untuk merealisasikan keadilan sosial lewat pemerataan pendapatan masyarakat. Pajak yg dipungut dr masyarakat yg berpenghasilan tinggi akan dikembalikan dlm bentuk fasilitas publik, subsidi pendidikan, & lain sebagainya sehingga bisa dinikmati seluruh penduduk .

  • Fungsi pengaturan kegiatan perekonomian nasional

Pajak berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan kegiatan perekonomian seperti konsumsi, bikinan, ekspor-impor & masih banyak lagi.

Asas Pemungutan Pajak

Menurut Adam Smith, terdapat lima asas pemungutan pajak yakni:

  1. Asas Equality, pemungutan pajak yg dilaksanakan oleh negara harus sesuai dgn kemampuan & penghasilan wajib pajak. Negara tak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  2. Asas Certainty, semua pungutan pajak mesti berdasarkan UU, sehingga bagi yg melanggar akan dapat dikenai sanksi aturan.
  3. Asas Convinience of Payment, pajak mesti dipungut pada saat yg tepat bagi wajib pajak (saat yg paling baik), contohnya disaat wajib pajak gres menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak mendapatkan kado.
  4. Asas Efficiency, ongkos pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dr hasil pemungutan pajak.

Menurut Buku Hukum Pajak (2013) karya Wirawan B. Ilyas & Richard Burton, terdapat tiga asas pemungutan pajak diantaranya:

  • Asas kawasan tinggal atau domisili, negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yg berdomisili di daerahnya. Asas ini tak memperhitungkan status kewarganegaraan seseorang, siapun yg bertempat tinggal di negara tersebut akan dikenakan pajak.
  • Asas sumber, negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yg bersumber di daerahnya tanpa memerhatikan daerah tinggal WP. Misalnya, Angie yakni warga negara Thailand yg bertempat tinggal di Thailand. Ia memperoleh penghasilan dr saham yg ia beli dr perusahaan di Indonesia berbentukdeviden. Penghasilan deviden yg diterimanya ini akan dikenakan pajak oleh Indonesia sebagai negara sumber penghasilan.
  • Asas kebangsaan, negara berhak mengenakan pajak sesuai dgn kebangsaan sebuah negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia yg akan dikenakan pada setiap orang yg berkebangsaan ajaib yg bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak orang asing.

Di Indonesia, ada 7 asas pemungutan pajak yg dipakai yakni

  • Asas Finansial, pemungutan pajak diubahsuaikan dgn kondisi keuangan seseorang yg tercermin dr pendapatannya. Sehingga setiap orang akan mempunyai beban pajak yg berbeda-beda.
  • Asas Ekonomis, pemungutan pajak harus mampu memberi manfaat bagi kepentingan biasa . Pajak diharapkan bisa dimanfaatkan dengan-cara maksimal oleh pemerintah untuk membangun Indonesia & meminimalkan ketergantungan dgn utang luar negeri.
  • Asas Yuridis, pemungutan pajak di Indonesia mempunyai dasar aturan yakni Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 23 Ayat 2. Selain itu, pemungutan pajak dengan-cara lebih spesifik dikontrol dlm undang-undang lainnya contohnya UU No.12 Tahun 1994 ihwal Pajak Bumi & Bangunan, UU No.19 Tahun 2000 tentang Aturan & Prosedur Penagihan Pajak dgn surat paksa dst.
  • Asas Umum, pemungutan pajak dilakukan menurut prinsip keadilan umum, dr rakyat & untuk rakyat dgn tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya lewat pembangunan jembatan, membangun jalan, akomodasi biasa yg dapat menunjang kegiatan ekonomi masyarakat.
  • Asas Kebangsaaan, pemungutan pajak akan dikerjakan pada setiap orang yg tinggal & lahir di Indonesia. Sesuai dgn asas kebangsaan ini, warna negara asing tak akan dikenakan pajak kecuali ia bertempat tinggal selama lebih dr 12 bulan berturut-turut atau tak pernah meninggalkan Indonesia.
  • Asas Sumber, pemungutan pajak sesuai tempat perusahaan berdiri. Berdasarkan asas ini, orang Indonesia yg melakukan pekerjaan di mancanegara tak berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan di Indonesia. Pajak penghasilan cuma dikenakan pada orang Indonesia yg melakukan pekerjaan & pula tinggal di Indonesia.
  • Asas Wilayah cuma berlaku sesuai dgn wilayah daerah tinggal masing-masing orang di Indonesia. Contohnya Mira ialah WNI yg tinggal & melakukan pekerjaan di Inggris. Harta benda & pendapatannya tak wajib dikenakan pajak oleh Pemerintah Indonesia. Di sisi lain, ada Michael yg berkebangsaan Jepang yg menetap di Indonesia dgn rentang waktu lebih dr 5 tahun berturut-turut. Michael akan dikenakan pajak sesuai dgn hukum yg berlaku di Indonesia.

Sistem Pemungutan Pajak

Terdapat beberapa metode pemungutan pajak yg berlaku yaitu:

  • Official assessment system

=> Sistem pemungutan & perhitungan pajak yg dijalankan oleh aparatur pemerintah atau pihak kantor pajak. Pemerintah berwenang untuk menentukan besarnya pajak yg terutang oleh WP. WP bersifat pasif sebab tinggal mengeluarkan uang sejumlah yg ditagihkan oleh pihak kantor pajak.

  • Self-assessment system

=> Sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang pada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yg terutang. WP bersifat aktif untuk melaksanakan perhitungan, pelaporan & pembayaran dengan-cara berdikari.  Namun, sistem ini memiliki kelemahan dimana ada kesempatanuntuk mengontrol jumlah pajak yg dibayarkan semoga nilainya kecil. Indonesia mulai memakai tata cara ini sesudah reformasi pajak di tahun 1983 hingga saat ini.

  • With holding system

=> Sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang pada pihak ketiga (bukan pemerintah atau WP sendiri) untuk menentukan besarnya pajak yg terutang oleh WP.

Contoh Perhitungan Pajak

Pajak Penghasilan

Saat menghitung PPh, kita mesti mengetahui besar PTKP terlebih dulu. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berfungsi selaku pengurang penghasilan neto wajib pajak. Apabila kita memiliki penghasilan yg masih berada dibawah PTKP maka kita tak akan dikenakan PPh. Berikut ini yaitu tarif PTKP yg berlaku semenjak tahun 2016 hingga sekarang:

  • Wajib pajak orang pribadi lajang Rp54.000.000.
  • Istri yg penghasilannya digabung dgn penghasilan suami Rp54.000.000.
  • Wajib pajak yg kawin memperoleh aksesori Rp4.500.000.
  • 500.000 suplemen untuk setiap anggota keluarga sedarah & keluarga semenda dlm garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Berikut ini tarif PPh 21 untuk Wajib Pajak (WP) yg mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 5%
Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 15%
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25%
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 30%

Contoh masalah Perhitungan Pajak

Mirza yaitu seorang staff di PT. Hemat Pangkal Kaya yg bekerja pada bulan Januari 2020 dgn status menikah & mempunyai 1 orang anak. Gaji pokok Mirza yakni sebesar Rp10.000.000 per bulan dgn pemanis tunjangan diantaranya Tunjangan Lembur Rp 1.000.000, Tunjangan Komunikasi Rp 300.000 & Tunjangan Transportasi Rp 500.000. Selain itu, perusahaan pula mengikuti acara BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan yg menimbulkan iuran yg harus dibayarkan sebagai berikut:

  1. Jaminan Kesehatan oleh Perusahaan 4% & oleh Karyawan 1%
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Perusahaan 0,24%
  3. Jaminan Kematian oleh Perusahaan 0,3%
  4. Jaminan Hari Tua oleh Perusahaan 3,7% & oleh Karyawan 2%
  5. Jaminan Pensiun oleh Perusahaan 2% & oleh Karyawan 1%

Perhitungan PPh 21 Mirza ialah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto:

  • Gaji Pokok : Rp 10.000.000
  • Tunjangan Lembur : Rp 1.000.000
  • Tunjangan Komunikasi : Rp 300.000
  • Tunjangan Transportasi : Rp 500.000

Total                                       : Rp 11.800.000

Jaminan yg dibayar oleh pemberi kerja

  • Jaminan Kesehatan (4%) : Rp 400.000
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%) : Rp 24.000
  • Jaminan Kematian (0,3%) : Rp 30.000

Total                                                   : Rp 454.000

Total Penghasilan Bruto (per bulan)              : Rp 11.800.000 + Rp 454.000 = Rp 12.254.000

Pengurang:

  • Biaya Jabatan (5% x Pend. Bruto)             : Rp 500.000
  • Jaminan Hari Tua oleh karyawan (2%) : Rp 200.000
  • Jaminan Pensiun oleh karyawan (1%) : Rp 100.000

Total                                                               : Rp 800.000

Penghasilan Netto per bulan = Rp 12.254.000 – Rp 800.000 = Rp 11.454.000

Penghasilan Netto per tahun = Rp 11.454.000 x 12 = Rp 137.448.000

PTKP :

  • WP = Rp 54.000.000
  • WP Menikah = Rp 4.500.000
  • 1 Anak = Rp 4.500.000

Total                = Rp 63.000.000

PKP = Rp 137.448.000 – Rp 63.000.000 = Rp 74.448.000

Pajak yg mesti dibayarkan:

5% x 50.000.000         = Rp 2.500.000

15% x 24.448.000       = Rp 3.667.200

Total PPh (per tahun) = Rp 6.167.200

PPh per bulan              = Rp 513.933

Artikel: Pajak – Pengertian, Unsur, Tarif, Fungsi, Sistem Pemungutan

Kontributor: Ni Putu Cyntia Suryadewi, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

Lihat pula materi Ekonomi lainnya di Sosiologiku.com:

  Penawaran Agregat : Pengertian serta Contoh Kasus