Ketahanan Pangan

Pengertian Ketahanan Pangan

Pada dasarnya, ketahanan pangan menjadi prioritas utama dlm pembangunan sebuah negara. Hal ini dikarenakan pangan merupakan kebutuhan yg paling dasar bagi manusia sehingga besar lengan berkuasa pada kemajuan perekonomian. Ketahanan pangan atau dikenal dgn perumpamaan food security telah menjadi perdebatan sejak 1970 pada dikala terjadinya krisis pangan global.

Pembahasan perihal ketahanan pangan pertama kali terjadi pada tahun 1974 dlm World Food Conference di Roma. Ketahanan pangan mampu dilihat dr berbagai tingkatan mirip dunia, negara, ataupun rumah tangga. Di Indonesia, info ketahanan pangan menjadi salah satu fokus akal operasional pembangunan pertanian dlm Kabinet Persatuan Nasional (1999 – 2004) serentak dgn pengembangan agribisnis.

Lihat pula materi Sosiologiku.com lainnya:

Sistem Informasi Geografis

Energi Baru & Terbarukan

Adapun beberapa pengertian ketahanan pangan adalah selaku berikut.

  1. Food and Agriculture Organization (FAO, 2002)

Ketahanan pangan didefinisikan selaku sebuah kondisi dimana semua individu ataupun rumah tangga mempunyai susukan baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan yg cukup, aman, & bergizi sesuai dgn kebutuhan hidup sehat.

  1. Undang-undang Pangan No 7 Tahun 1996

Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhnya keperluan pangan bagi rumah tangga yg tercermin dr tersedianya pangan dengan-cara cukup, baik dlm jumlah ataupun mutunya, merata, serta terjangkau.

  1. Kementerian Pertanian

Ketahanan pangan menyangkut ketersediaan, aksesibilitas (keterjangkauan), & stabilitas pengadaan pangan.

ilustrasi ketahanan pangan

Sumber gambar: wfp.org

Faktor-Faktor yg Mempengaruhi Ketahanan Pangan

Berdasarkan FAO (2008), ketahanan pangan memilik empat faktor yaitu sebagai berikut.

  1. Availability: Ketersediaan jumlah pangan di sebuah daerah atau negara baik dlm bikinan dengan-cara lokal ataupun hasil impor. Ketersediaan menyaksikan pada cakupan regional atau nasional.
  2. Accessibility: Produksi pangan mesti dapat diakses dgn mudah. Aksesibilitas ini menyaksikan pada tiga aspek, yaitu (1) fisik (infrastruktur transportasi); (2) kondisi ekonomi (pendapatan); serta (3) kesesuaian sosial-budaya (jenis pangan dapat diterima atau tidak).
  3. Utilization: Pemanfaatan pangan yg kondusif & bergizi untuk menyanggupi kebutuhan kuliner masyarakat.
  4. Stability: Pangan mesti ada setiap dikala baik dr sisi ketersediaan, jalan masuk, ataupun kondisinya. Stabilitas mampu dikatakan selaku penentu temporal yg mampu mengganggu sebagian atau seluruh komponen yang lain.

Ketersediaan Pangan

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, ketersediaan pangan ialah kondisi tersedianya pangan dr hasil produksi dlm negeri ataupun cadangan pangan nasional, serta impor apabila kedua sumber utama tak dapat menyanggupi keperluan. Ketersediaan pangan bergantung pada produksi tumbuhan pangan atau pertanian. Kondisi kesuburan tanah, ketersediaan air, faktor cuaca, & teknologi pengolahan pertanian menjadi faktor yg dapat mempengaruhi ketersediaan pangan. Ketersediaan pangan tak dengan-cara pribadi menjadi standar bagi ketahanan pangan. Penelitian memperlihatkan bahwa di kawasan surplus pangan, ketersediaan pangan yg cukup belum tentu mempunyai ketahanan pangan yg baik. Adapun upaya dlm meningkatkan ketersediaan pangan adalah sebagai berikut.

  1. Pengembangan produksi pangan dr sisi sumber daya ataupun kelembagaan
  2. Adanya efisiensi dlm metode usaha pangan
  3. Pembangunan & perkembangan prasarana / teknologi untuk buatan, pengolahan, ataupun penyimpanan pangan
  4. Meningkatkan kuantitas & mutu lahan produktif
  5. Membangun daerah pusat bikinan pangan

Permasalahan Ketahanan Pangan

Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, problem pangan ialah kondisi kelemahan, kelebihan, atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dlm menyanggupi kebutuhan pangan. Jika dikaitkan dgn ketahanan pangan, maka dilema pangan meliputi rendahnya terusan ekonomi dlm mendapatkan kuliner, perkara kurang gizi yg tinggi, & kurangnya kewaspadaan dlm menghadapi pergeseran iklim. Hal ini tentunya akan menimbulkan terjadinya kerawanan pangan dimana ketersediaan pangan yg kondusif & bergizi menjadi terbatas. Menurut National Research Council (2006), kerawanan pangan dilihat dari:

  1. Ketidakpastian akan ketersediaan pangan & fasilitas aksesibilitas di masa depan
  2. Berkurangnya baik jumlah ataupun jenis masakan yg sesuai dgn keperluan hidup sehat

Kerawanan pangan memang menjadi isu global yg terjadi bukan cuma di negara miskin & negara berkembang, tetapi pula di negara maju. Meskipun begitu, gosip kerawanan pangan lebih banyak terlibat di negara-negara yg mempunyai pemasukan per kapita sangat minim. Menurut FAO (2019), terdapat 10 negara dgn kerawanan pangan, yaitu Yemen, South Sudan, Sudan, Venezuela, Zimbabwe, Cameroon, Burkina Faso, Haiti, Afghanistan, & Nigeria.

Adapun upaya dlm menanggulangi kerawanan pangan yakni sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya baik sumber daya alam ataupun sumber daya insan, contohnya pemberdayaan penduduk dgn melakukan pertanian terpadu
  2. Melakukan pembangunan infrastruktur yg mencukupi, contohnya angkutandlm distribusi pangan & sistem irigasi pertanian
  3. Membuka lapangan pekerjaan & kesempatan usaha
  4. Optimalisasi anggaran ketahanan pangan
  5. Revitalisasi kelembagaan pangan & gizi sebagai koordinator dlm pelaksanaan acara & aktivitas penanggulangan kerawanan pangan
  6. Pengembangan cadangan pangan yg dapat dilakukan dgn pembangunan lumbung pangan desa

Artikel: Ketahanan Pangan

Kontributor: Dema Amalia, S.Si.

Alumni Geografi FMIPA UI

Materi Geografi lainnya di Sosiologiku.com:

  7 Unsur Cuaca dan Iklim yang Penting untuk Diketahui