(Update 2023-2024)! Akreditasi Program Studi UPN Jawa Timur

Apakah ananda tertarik untuk kuliah di salah satu jurusan UPN Jawa Timur?

Atau ananda hanya ingin mengetahui daftar akreditasi program studi UPN Jatim saja?

Secara institusi kampus, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur telah mendapatkan akreditasi dgn peringkat A berdasarkan surat keputusan nomor 2982/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2016 dr BAN PT.

Keren kan?

Akan tetapi, banyak orang dlm mendaftar masih belum mengerti akreditasi jurusan yg akan didaftar.

Maka dr itu, kita akan membahas akreditasi jurusan UPN Jawa Timur.

Berikut ini daftar akreditasi program studi yg wajib ananda tahu.

# Akreditasi Program Studi S-1 UPN Jatim

No Strata Program Studi Peringkat
1 S-1 Agribisnis A
2 S-1 Agroteknologi A
3 S-1 Akuntansi A
4 S-1 Arsitektur B
5 S-1 Desain Komunikasi Visual B
6 S-1 Ekonomi Pembangunan A
7 S-1 Hubungan Internasional B
8 S-1 Ilmu Administrasi Bisnis A
9 S-1 Ilmu Administrasi Negara A
10 S-1 Ilmu Hukum B
11 S-1 Ilmu Komunikasi A
12 S-1 Manajemen A
13 S-1 Sistem Informasi B
14 S-1 Teknik Industri B
15 S-1 Teknik Informatika B
16 S-1 Teknik Kimia A
17 S-1 Teknik Lingkungan A
18 S-1 Teknik Sipil B
19 S-1 Teknologi Pangan B

# Akreditasi Program Studi S-2 UPN Jatim

No Strata Program Studi Peringkat
20 S-2 Agribisnis A
21 S-2 Agroteknologi Baik
22 S-2 Akuntansi B
23 S-2 Ilmu Lingkungan Baik
24 S-2 Manajemen B

Demikian informasi mengenai akreditasi program studi UPN Jawa Timur yg wajib ananda ketahui.

Jika ada perbedaan, akreditasi terbaru dapat dilihat di halaman BAN PT.

Atau silahkan tulis pada kolom komentar di bawah ini jika masih ada yg kurang.

  Daya Tampung & Peminat SNMPTN Undangan UNDANA 2023-2024

Jangan lupa untuk membagikan informasi ini pada teman-teman ananda melalui media sosial.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Terima kasih.

# FAQ – Akreditasi UPN Jatim

Apa akreditasi dr kampus UPN Jatim Surabaya?

Kampus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur telah mendapatkan akreditasi dgn peringkat A berdasarkan surat keputusan nomor 2982/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2016 dr BAN PT.