Kewajiban warga negara di bidang sosial budaya yakni
Hak & keharusan sosial & budaya
- Hak untuk mengakses potensi pendidikan di semua tingkatan, baik lazim maupun profesional.
- Hak untuk menikmati & mengembangkan budaya nasional & daerah.
- Kewajiban untuk mematuhi peraturan di bidang pendidikan.
- Kewajiban memelihara akomodasi sekolah, kebersihan & ketertiban.
Pembahasan:
Hak warga negara diterima oleh warga negara selaku hak politik yg diberikan oleh negara. Di Indonesia sendiri, Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kewarganegaraan yg dikelola & ditetapkan dgn undang-undang. Secara konstitusional, jaminan & dukungan kewarganegaraan oleh Negara Indonesia tertuang dlm Pasal 28-34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak warga negara menjinjing kewajiban dasar. Anda mesti menyanggupi keharusan Anda dengan-cara bertanggung jawab untuk menerima hak Anda. Kewajiban dasar ini mesti dipenuhi dlm kehidupan berbangsa & bernegara Indonesia.
Kewajiban & tanggung jawab warga negara untuk menggunakan keleluasaan menyampaikan pendapatnya dengan-cara bebas & bertanggung jawab di paras umum (Pasal 9, Pasal 6 UU 1998) yakni sebagai berikut.
- Menghormati hak & kebebasan orang lain
- Menghormati akhlak yg diterima dengan-cara lazim
- Mematuhi peraturan perundang-permintaan yg berlaku
- Menjaga & menghormati keselamatan & ketertiban lazim
- Menjaga keutuhan & persatuan bangsa.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut perihal materi negara: https://sosiologiku.com/tugas/25247098?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
hak & keharusan warga negara dlm bidang sosial budaya ?
hak: setiap warga berhak menikmati sosial budaya yg ada.
kewajibn: tiap warga berkewajiban menjaga & nelestarikannya
keharusan warga negara indonesia dlm bidang sosial budaya
Melestarikannya agar tak hilang di makan zaman
hak , keharusan warga negara di bidang sosial & budaya
1. Hak memperoleh peluang pendidikan pada segala tingkat, baik lazim maupun kejuruan.
2. Hak menikmati & membuatkan kebudayaan nasional & tempat.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dlm bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan & ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung ongkos pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional & tempat.
keharusan warga negara dlm bidang sosial budaya adalah…
melestarikan & membudayakan nya