apakah contoh fungsi tanah yg dimanfaatkan sebagai fungsi sosial?
SAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH
A.HASIL DISKUSITanah merupakan salah satu sumber kehidupan yg sungguh vital bagi manusia, baik dlm fungsinya selaku sarana untuk mencari penghidupan (penunjang mata pencaharian) di berbagai bidang mirip pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yg dipergunakan sebagai daerah untuk berdomisili dgn didirikannya perumahan sebagai daerah tinggal.Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan serpihan dr bumi yg disebut permukaan bumi. Tanah yg dimaksudkan di sini bukan mengendalikan tanah dlm segala aspeknya, melainkan cuma mengatur salah satu aspeknya yaitu tanah dlm pemahaman yuridis yg disebut hak. Tanah sebagai penggalan dr bumi disebutkan dlm Pasal 4 ayat (1) UUPA yakni “atas dasar hak menguasai dr negara selaku yg dimaksud dlm Pasal 2 diputuskan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yg disebut tanah, yg mampu diberikan pada & dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dgn orang lain serta badan-tubuh aturan.Konsep hak-hak atas tanah yg terdapat dlm hukum agraria nasional membagi hak-hak atas tanah dlm dua bentuk yaitu1. hak-hak atas tanah yg bersifat primer yakni hak-hak atas tanah yg dapat dimiliki atau dikuasai dengan-cara pribadi oleh seorang atau tubuh aturan yg mempunyai waktu lama & mampu dipindahtangankan pada orang lain atau jago warisnya mirip Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP).2. hak-hak atas tanah yg bersifat sekunder yakni hak-hak atas tanah yg bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, & hak menyewa atas tanah pertanian.Dari banyak sekali macam hak atas tanah tersebut, hak milik merupakan satu-satunya hak primer yg mempunyai kedudukan paling berpengaruh dibandingkan dgn hak-hak yg lainnya. Hal ini dipertegas dlm ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA yg berbunyi: “Hak milik ialah hak turun temurun, terkuat, terpenuh, yg dapat dipunyai orang atas tanah, dgn mengenang ketentuan dlm Pasal 6.”Pernyataan di atas mengandung pengertian betapa penting & berharganya menguasai hak atas tanah dgn title “Hak Milik” yg dengan-cara aturan mempunyai kedudukan terkuat & terpenuh sehingga pemilik hak mampu mempertahankan haknya terhadap siapapun. Namun demikian bukan berarti bahwa sifat terkuat & terpenuh yg menempel pada hak milik menimbulkan hak ini sebagai hak yg mutlak, tak terbatas, & tak dapat diusik gugat, alasannya adalah dlm suasana & kondisi tertentu hak milik ini mampu pula dibatasi. Pembatasan yg paling faktual diatur dlm ketentuan UUPA antara lain terdapat dlm pasal-pasal sebagai berikut:– Pasal 6 : Semua hak atas tanah memiliki kegunaan sosial. Seseorang tak dibenarkan mempergunakan atau tak mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan pribadinya, terlebih jika hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat sebab sesuai dengan
contoh Fungsi Sosial?
Kebutuhan Fisik
Kebutuhan Mental
Kebutuhan Sosial
Sebutkan lima contoh forum sosial beserta fungsinya sekurang-kurangnyatiga fungsi pada setiap acuan lembaga sosial
Jawaban:
maaf pake ss an gabisa di kirim soalnya, gtw kenapa
Penjelasan:
tulis fungsi nya sampai titik aja biar ga kebanyakan,btw itu gue tulis semua fungsi. gampang-mudahan menolong
Contoh fungsi sosial?
Sebagai anutan atau kriteria hidup yg berlaku bagi semua anggota penduduk pada wilayah tertentu, conhnya: Dalam suku Lampung,adik tak boleh menikah duluan sebelum kakaknya menikah & apabila terpaksa terjadi akad nikah mesti melakukan beberapa acara-acara etika.
apakah teladan fungsi tanah dimanfaatkan selaku fungsi sosial
Pembangunan pemukiman penduduk