Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masyarakat desa (selanjutnya disebut UU masyarakat desa) menyatakan bahwa masyarakat desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat, kepentingan masyarakat setempat. masyarakat berdasarkan asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia hak dan/atau hak budaya.
Citra masyarakat desa ideal yang dicari dalam undang-undang masyarakat desa adalah masyarakat desa yang kuat, maju, bebas dan demokratis. Salah satunya akan diwujudkan dengan mengorganisir dan memberdayakan pembangunan masyarakat pedesaan. Fokus pembangunan masyarakat masyarakat desa adalah masyarakat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan dan masyarakat desa sebagai subyek hukum yang berwenang menggunakan keuangan dan kekayaan masyarakat desa.
Desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum menunjukkan bahwa masyarakat desa adalah urusan hukum. Kedudukan masyarakat desa sebagai subjek hukum menjadikan masyarakat desa mempunyai hak dan kewajiban atas harta benda atau sumber daya. Oleh karena itu, karena dana masyarakat desa yang merupakan bagian dari pendapatan masyarakat desa merupakan milik masyarakat desa, maka menjadi bagian kewenangan masyarakat desa untuk menentukan prioritas penggunaan dana masyarakat desa.
UU masyarakat desa mengatur bahwa masyarakat desa harus berada di wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan tentang letak masyarakat desa menjadikan masyarakat desa itu sendiri sebagai subjek hukum sebagai komunitas khusus sejarah masyarakat desa. Namun, masyarakat desa ini diatur secara demokratis dan berkeadilan sosial.
Masyarakat masyarakat desa memilih kepala masyarakat desa dan anggota Badan Permusyawaratan masyarakat desa (BPD). Kepala masyarakat desa bertanggung jawab memimpin masyarakat desa dan menjabat sebagai kepala pemerintahan masyarakat desa. BPD akan menjadi lembaga perimbangan yang bertanggung jawab atas masyarakat desa dengan mengawasi dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan kemasyarakatan. Isu-isu strategis di masyarakat desa harus didiskusikan dan disepakati oleh kepala masyarakat desa, BPD dan masyarakat masyarakat desa dalam dialog masyarakat desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah masyarakat desa harus menjadi pedoman kepala masyarakat desa dalam merumuskan berbagai kebijakan masyarakat desa, termasuk kebijakan reformasi masyarakat desa.
Pengelolaan masyarakat desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini harus dilaksanakan agar masyarakat desa dapat secara mandiri melaksanakan pembangunan masyarakat desa partisipatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia. peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan; dan penghapusan kemiskinan.
Pembangunan masyarakat desa dikelola secara partisipatif karena melibatkan peran serta masyarakat masyarakat desa. Pembangunan masyarakat desa mengarah pada terwujudnya kemandirian masyarakat desa karena pekerjaan pembangunan masyarakat desa harus dikelola oleh masyarakat desa dengan menggunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di masyarakat desa secara berkelanjutan.
Agar masyarakat desa dapat memenuhi amanatnya, termasuk mampu mengelola pembangunan masyarakat desa secara mandiri, masyarakat desa berhak atas sumber pendapatan. Dana masyarakat desa dari APBN merupakan bagian dari pendapatan masyarakat desa. Tujuan pemerintah adalah menyalurkan dana masyarakat desa secara langsung ke masyarakat desa sehingga masyarakat desa memiliki kewenangan untuk mengendalikan dan mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat masyarakat desa.
Penggunaan dana masyarakat desa dikelola melalui metode pembangunan partisipatif, dengan masyarakat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Oleh karena itu, rencana pemanfaatan dana masyarakat desa harus dibicarakan dan disepakati dalam musyawarah masyarakat desa. Penggunaan dana masyarakat desa harus berhasil guna mencapai tujuan pembangunan masyarakat desa: peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan; dan penghapusan kemiskinan.
Penggunaan dana masyarakat desa yang terfokus pada pembangunan infrastruktur akan mengurangi pencapaian tujuan pembangunan masyarakat desa. Oleh karena itu, penggunaan Dana masyarakat desa 2019 diprioritaskan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif, peningkatan pelayanan dasar khususnya bagi anak-anak.pengurangan) dan layanan gizi untuk anak-anak, serta menciptakan kesempatan kerja sementara bagi masyarakat miskin dengan mendanai kegiatan padat karya.
Di tahun Pedoman umum pengutamaan penggunaan dana masyarakat desa tahun 2019 harus dipedomani oleh pemerintah negara bagian, negara bagian/kota dan pemerintah masyarakat desa untuk menentukan prioritas penggunaan dana masyarakat desa berdasarkan tata kelola masyarakat desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.