Alat Pembayaran

Alat pembayaran dipakai sebagai media untuk melalukan aneka macam macam transaksi. Alat ini tak hanya berupa tunai, tetapi mampu pula dlm bentuk non tunai. Bentuknya pula terus berkembang seiring dgn berjalannya waktu, mulai dr tukar barang pada zaman dulu hingga berganti menjadi duit. Namun, fungsi dr alat pembayaran tersebut tetaplah sama yakni pembayaran transaksi yg harus dibayarkan haruslah sesuai dgn nilai transaksi tersebut atau nilai lain yg sudah disetujui oleh pihak-pihak yg melakukan transaksi.

Lihat pula bahan Sosiologiku.com yang lain:

Pasar Monopolistik

Prinsip, Modal, & Struktur Koperasi

Jenis-jenis Alat Pembayaran

Alat Pembayaran Tunai (Cash Based)

Merupakan alat pembayaran yg paling konvensional, yaitu memakai duit kartal yg terdiri dr duit kertas & uang logam. Di Indonesia sendiri, yg berhak untuk mencetak uang kartal ialah Bank Indonesia lewat UU Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1. Pembayaran menggunakan duit kartal memang paling biasa didapatkan dlm kehidupan sehari-hari karena gampang dipakai untuk transaksi dgn nominal yg kecil.

alat pembayaran tunai

Sumber: Bank Indonesia (BI)

Namun, duit kartal memiliki beberapa kelemahan seperti biaya pengadaan atau pencetakan uang yg mahal. Selain itu, ada inefisiensi waktu dlm penggunaan uang kartal mirip tatkala melaksanakan pembayaran di pintu masuk loket (seperti KRL/Transjakarta), dimana pembayaran akan memakan waktu yg usang, apalagi tatkala uang yg dibayarkan tak pas dgn harganya sehingga mesti mempersiapkan kembalian. Uang kartal pula memiliki resiko lain mirip pencurian & pemalsuan uang. Tingginya resiko penggunaan uang kartal ini membuat Bank Indonesia mendorong perubahan alat pembayaran tunai menjadi non tunai sehingga membuat cashless society.

  Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh Pasar Monopolistik, Oligopoli dan Duopoli

Alat Pembayaran Non Tunai

Alat pembayaran non tunai yakni seluruh alat pembayaran selain tunai (duit kartal). Alat pembayaran non tunai atau duit giral biasa digunakan untuk melaksanakan pembayaran transaksi yg berjumlah besar sehingga lebih efisien dibandingkan pembayaran dgn uang kartal. Di Indonesia, yg berhak untuk mempublikasikan duit giral yakni seluruh bank umum kecuali Bank Indonesia. Jenis-jenis alat pembayaran non tunai yaitu:

1. Cek

Cek merupakan bukti usul nasabah pada bank untuk mencairkan dana sesuai yg jumlah & nama penerima yg tertulis dlm cek.

alat pembayaran non tunai berupa cek

Sumber: BI

2. Giro

Giro merupakan bukti ajakan pemindahan sejumlah duit dr rekening seseorang pada rekening nasabah lain sesuai jumlah & nama yg tertulis.

giro

Sumber: BI

3. Nota Debit

Nota debit merupakan bukti transaksi untuk meminimalkan utang perjuangan yg harus dilunasi.

pembayaran dgn nota debit

Sumber: BI

4. Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan alat pembayaran berbentuk kartu yg diterbitkan oleh bank dimana bank meminjamkan uang apalagi dahulu pada nasabah untuk melakukan pembayaran.

ilustrasi kartu kredit

Sumber: BI

5. Uang Elektronik

Uang elektronik merupakan pengganti duit tunai, nasabah menyetorkan duit tunai mereka kedalam duit elektronik.

alat pembayaran non tunai dgn uang elektronik

Sumber: BCA, Go-Jek, Mandiri, Doku, Ovo

Selain efisiensi dlm pembayaran transaksi yg berjumlah besar, alat pembayaran non tunai memiliki resiko pencurian yg kecil alasannya adalah transaksinya dapat dilacak. Selain itu, orang-orang yg terlibat dlm transaksi tak perlu menghitung uang tersebut alasannya nominalnya sudah tertera dgn terang sehingga proses pengecekan tak menyantap waktu yg lama. Pembayaran yg diterima pula mempunyai jumlah yg tak terbatas. Namun, tak semua pihak bersedia menerima pembayaran memakai duit giral, hanya pihak-pihak tertentu yg menggunakannya.

  Hubungan perubahan budaya dan sosial

Alat Pembayaran Internasional

Kita tahu bahwa setiap negara memiliki mata duit yg berbeda-beda yg digunakan dlm setiap transaksinya. Seperti Indonesia memakai Rupiah, Singapura memakai Dollar Singapura, Jepang memakai Yen, China menggunakan Yuan, Amerika menggunakan Dollar Amerika, Uni Eropa menggunakan Euro, & lain-lain. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana cara pembayaran untuk transaksi internasional mirip acara ekspor & impor, mengingat bahwa setiap negara memiliki mata duit sendiri & mempunyai kurs yg berlawanan-beda.

Pembayaran internasional mampu dijalankan dgn aneka macam macam cara, baik dgn alat pembayaran tunai maupun non tunai. Contoh pembayaran tunai internasional yaitu tatkala turis mancanegara melaksanakan transaksi tunai di negara lain. Sedangkan alat pembayaran non tunai mampu berupa:

  • Cek

Pembeli dapat membayarkan jumlah pembayarannya menggunakan cek lewat bank pedagang di negara si penjual.

  • Wesel Pos

Pembeli dapat menggunakan jasa bank yg mempunyai layanan wesel pos untuk mengirim uang dr dlm negeri ke luar negeri sesuai dgn nama & nominal yg tertulis pada wesel pos tersebut. Salah satu perusahaan penyedia wesel pos internasional paling besar yakni Western Union.

wesel pos

Sumber: Google

  • Kartu Kredit

Pembeli mampu menggunakan kartu kredit sesuai dgn jaringan kartu tersebut (Union Pay, MasterCard, Visa, dll). Penggunaan kartu kredit cocok dilakukan untuk melaksanakan belanja online dgn pengiriman dr luar negeri mirip Amazon, eBay, ASOS, dll ataupun pembayaran rekreasi mancanegara mirip pembayaran hotel. Pihak jaringan kartu akan menkonversikan mata duit domestik dgn mata uang yg dipakai di negara pedagang sesuai dgn peraturan kurs masing-masing jaringan.

  • Online Payment

Selain kartu kredit, pembeli dapat memakai alat pembayaran online untuk melakukan pembayaran internasional. Online payment ini menyerupai dgn duit elektronik dimana nasabah dapat mengisi uang tunai kedalam akun nasabah atau menyambungkan akun online payment mereka dgn kartu kredit. Salah satu perusahaan online payment terbesar yaitu PayPal.

  • Cryptocurrency

Cryptocurrency yg baru-baru ini mendunia yaitu salah satu alat pembayaran digital dimana transaksinya dilaksanakan dengan-cara online. Alat ini disusun menurut aba-aba-instruksi digital yg rumit, menjadikannya berbeda dgn pada umumnya. Beberapa negara sudah mendapatkan pembayaran memakai cryptocurrency sebagai salah satu instrumen pembayaran. Namun di Indonesia, Bank Indonesia menyatakan bahwa BI tak mengakui Cryptocurrency selaku alat pembayaran yg sah karena tak sesuai dgn Undang-Undang No. 7 wacana Mata Uang.. Selain itu, cryptocurrency mempunyai resiko yg tinggi mirip sulitnya pelacakan transksi (sehingga mampu dipakai untuk melakukan transaksi ilegal seperti pembelian barang ilegal), nilai yg fluktuatif, serta tak ada otoritas yg bertanggung jawab atas peredaran mata duit ini. Salah satu jenis cryptocurrency yg terkenal di dunia ialah BitCoin & Ethereum.

Sumber: bi.go.id

Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi FE UI

Materi Sosiologiku.com lainnya:

  1. Pasar Modal
  2. Pendapatan Nasional
  3. Pengertian, Jenis, & Dampak Inflasi