Amandemen UUD 1945 : Kebijakan Politik Di Parlemen

Perubahan dlm metode politik di Parlemen akan berada pada suatu perombakan biasa terhadap setiap pemegang kekuasaan. Karena, diluar Negari desas desus mengenai Indonesia terhadap elit politik untuk mengganti konstitusi.

Tujuannya, baik biar tak ada lagi pilpres dengan-cara eksklusif, anggaran pun irit sekali. Sedangkan Presiden akan kembali dipilih oleh MPR. Berbagai persepsi mengenai setiap pemilihan dengan-cara pribadi di Pilpres akan menjadikan terpecahnya bangsa, seperti terjadi pilpres barusan ini.

Mungkinkah, maksudnya dapat memperlihatkan nyata perihal perombakan yg besar kepada suatu kebijakan dlm tatanan suatu Negara. Dengan terpilihnya Puan Maharani akan menandakan bahwa politik di Parlemen kemungkinan besar dapat diubah menurut keputusan yg dibentuk. Karena, palu sudah ditangannya. 

Pertemuan antar partai politik belakangan ini terntunya dikaitkan dgn antisipasi pergeseran konstitusi itu, termasuk dgn aneka macam hal terkait dgn sistem politik di masyarakat pergerakan tokoh politik tak cuma pada posisi saja.

Adanya kepentingan politik bagi setiap peran eliti politik tentunya akan mempengaruhi situasi dlm suatu Negara terhadap banyak sekali kebijakan yg dibuat menurut Amandemen Undang-Undang Dasar 45.

  Pada 1930 jumlah penduduk Pulau Jawa meningkat menjadi 40 juta jiwa.