Analisis Tentang Bentuk Bentuk Bela Negara Menurut UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

– Analisis Tentang Bentuk Bentuk Bela Negara Menurut UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. 

Berikut ini adalah kunci jawaban peran berdikari 6.4 Halaman 178 untuk kelas IX Sekolah Menengah Pertama/MTs. Mata pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan edisi revisi 2018.

Mari simak pembahasan untuk jawaban soal diatas, dibawah ini dgn seksama ya adik adik seluruhnya.

Sekilas Memahami Bela Negara

Seluruh eleman masyarakat dapat melaksanakan perwujudan bela negara. Karena tak akan mungkin negara mampu bangun & merdeka tanpa adanya pemberian & bantuan dr masyarakatnya sendiri. 

Begitulah yg terjadi pada Indonesia, sebuah negara besar yg sukses merdeka alasannya adanya kesadaran untuk mengganti nasib bangsanya sendiri. 

Begitujuga kiprah siapa pun, elemen masyarakat yg melaksanakan perjuangan untuk membela negara Indonesia dlm upaya mencapai kemerdekaan dr penjajahan pada masa itu. 

Sobat sudahkah tahu apa itu arti dr bela negara ? 

Nah bela negara adalah merupakan suatu sikap atau perilaku dr warga negara dlm membela negaranya dgn rasa cinta pada tanah airnya, & atau terhadap negaranya yg sangat tinggi.

Dimana bela negara mempunyai tujuan yaitu :

  7 Peran Dunia Internasional dalam Konflik Indonesia Belanda

> Bela negara untuk menjaga keberlangsungan hidup bangsa, negara & masyarakatnya dr serangan negara lain

> Bela negara untuk menjaga identitas nasional suatu bangsa & negara, mirip halnya Indonesia

> Bela negara berbagi budaya yg sesuai dgn nilai nilai Pancasila & UUD 1945

Oleh alasannya itulah bela negara menjadi cuilan penting untuk dijalankan oleh setiap warga negara yg hidup di wilayah NKRI.

Lantas apa saja bentuk bentuk bela negara menurut UU No 3 Tahun 2002 ihwal pertahanan negara ? Mari simak pembahasannya dibawah ini.

Tugas Mandiri 6.4

Setelah adik adik membaca klarifikasi & uraian materi pada serpihan ini.

Coba lah adik adik analisis tentang bentuk bentuk bela negara berdasarkan UU NO 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara. 

Apabila sudah final, komunikasikanlah dgn teman ananda & atau mintalah tutorial dr guru kau.

Analisis Tentang Bentuk Bentuk Bela Negara Menurut UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Dimana dlm keikutsertaan warga negara sebagai upaya bela negara berdasarkan Undang Undang No 3 Tahun 2002 dlm pasal 9 Ayat 2.

Dimana dapat diselenggarakan lewat hal hal berikut, yg mencakup : pendidikan kewarganegaraan, training dasar kemiliteran, pengabdian selaku prajurit Tentara Nasional Indonesia/Polri, & dedikasi sesuai profesi. 

Berikut jawaban untuk soal tugas berdikari 6.4 diatas yakni : 

Bentuk Bentuk Bela Negara

1. Pendidikan Kewarganegaraan

Alasan Termasuk Bentuk Bela Negara

Urainnya : 

Pendidikan kewarganegaraan yg dimaksudkan untuk membentuk bangsa Indonesia menjadi manusia yg memiliki rasa kebangsaan & cinta tanah air. 

Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yg mempunyai fokus pembelajaran pada pembekalan wawasan, pembinaan sikap, sikap, & pelatihan keahlian. 

Sebagai warga negara yg demokratis, taat hukum dlm kehidupan bermasyarakat, mengacu pada kompetensi kewarganegaraan, yaitu :

  Isilah Titik Titik di Bawah Ini Dengan Bilangan yang Benar, Halaman 6 Kelas 3 SD MI

> Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge)

> Keterampilan kewarganegaraan (civic skills)

. Watak susila kewarganegaraan (civic disposition)

2. Pelatihan Dasar Kemiliteran 

Alasan Termasuk Bentuk Bela Negara

Urainnya :

Pelatihan dasar kemiliteran merupakan usaha untuk memabntu Tentara Nasional Indonesia & Polisi Republik Indonesia dlm menjaga keamanan & ketertiban negara. 

Misalnya, pembinaan dasar militer yg dijalankan di lingkungan perguruan tinggi tinggi, baik selaku anggota resimen mahasiswa atau Menwa, maupun lewat pendidikan pendahuluan bela negara atau PPBN.

3. Pengabdian Sebagai Prajurit TNI/POlri

Alasan Termasuk Bentuk Bela Negara

Urainnya :

Pengabdian selaku tentara Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia. Dimana Tentara Nasional Indonesia berperan selaku alat pertahanan negara Republik Indonesia.

Yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara & keutuhan wilayah, melindungi kehormatan & keselamatan bangsa.

Melaksanakan operasi militer selain perang, & berpartisipasi dengan-cara aktif dlm peran pemeliharaan perdamaian regional & internasional. 

Sedangkan, Polisi Republik Indonesia yakni merupakan sebagai alat negara yg memelihara keamanan & ketertiban penduduk , melindungi, mengayomi.

Dan melayani masyarakat serta menegakkan aturan, itulah peran utama dr Polisi Republik Indonesia.

4. Pengabdian Sesuai Profesi 

Alasan Termasuk Bentuk Bela Negara

Urainnya :

Pengabdian sesuai profesi merupakan pengabdian semua warga negara yg sesuai dgn profesi & kemampuan yg dimilikinya. 

Yang mana dilandasi oleh kesadaran akan cinta kepada tanah air, serta semangat rela berkorban untuk kepentingan.

Dan pertumbuhan bangsa tergolong dlm menangani & atau memperkecil akhir yg ditimbulkan oleh perang, petaka & tragedi lainnya.

Oleh alasannya adalah itu, semua warga negara berhak & wajib untuk ikut dlm melaksanakan bela negara dlm pertahanan negara.

Yang mana sesuai dgn opsi masyarakat dlm melakukan bela negara tersebut. Nah itulah jawaban untuk soal pertanyaan dlm peran mampu berdiri diatas kaki sendiri 6.4 diatas. 

  alat alat yang prinsip kerjanya berdasarkan hukum bernoulli

Demikianlah pembahasan untuk jawaban Analisis Tentang Bentuk Bentuk Bela Negara Menurut UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

*Disclamer mengenai jawaban diatas

1. Kunci jawaban diatas hanya untuk dijadikan bahan pembelajaran & tambahan acuan bagi pelajar maupun orang bau tanah yg melaksanakan pendampingan mencar ilmu anaknya di rumah.

2. Soal diatas jawabannya masih bersifat terbuka, dgn sobat sahabat dapat mengeksplorasi jawaban yang lain.

3. Kunci jawaban diatas tidaklah menjadi jawaban yg mutlak untuk menjawab soal tugas mandiri 6.4 tersebut. Silahkan adik adik mencari sumber rujukan lainnya.

Sumber bacaan : 

Buku PDF Pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan kelas IX Sekolah Menengah Pertama/MTs, edisi revisi 2018. Kemendikbud