Apa Itu Fintech OJK ? Ini Pengertiannya

– Pernah melakukan pembayaran dgn menggunakan metode digital, serba online ? Nah itulah cuilan dr Fintech.

Mau tahu lebih lanjut tentang Fintech OJK, yuk simak ulasan & penjelasan singkat mengenai Teknologi Finansial tersebut. 

Mengenal Apa Itu Fintech 

Fintech yaitu kependekan dr Teknologi Finansial. Memiliki pengertian penggunaan teknologi, di dlm metode keuangan. 

Yang mana menghasilkan produk, teknologi, layanan, atau suatu versi bisnis baru, serta dapat memberi dampak pada stabilitas moneter. 

Kemudian, stabilitas metode keuangan, maupun untuk efisiensi, kelancaran, keandalan metode pembayaran, & keamanan. 

Nah itulah sekilas pengertian & pemahaman ihwal Fintech atau Teknologi Finansial. Pastinya ananda sudah menggunakan salah satu layanan tersebut. 

Apalagi dgn adanya pertumbuhan dunia digital, sekali tekan, sekali download telah punya banyak layanan yg menolong acara transaksi kau. 

Fintech ketika ini sudah ada banyak yg rerdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Begitu pula yg akan gres mengelola.

Maupun yg sedang melaksanakan tahap investigasi syarat-syarat oleh OJK sendiri. Memang dengan-cara keperluan, & kebermanfaatan.

Fintech OJK  yg legal atau resmi menjadi gaya baru bagi masyarakat dlm melaksanakan pembayaran, diberbagai layanan, & jasa yg ada.

Hanya dgn satu aplikasi yg tersedia di smartphone kamu. Nah, perkembangannya, Teknologi Finansial atau Fintech membawa manfaat bagi pelanggan.

Kemudian untuk pelaku perjuangan, maupun pada perkembangan perekonomian nasional. Namun, memang ada disisi yang lain mempunyai potensi risiko. 

Apabila risiko itu tdaik dilaksanakan pencegahan atau dimitigasi dengan-cara baik oleh para pihak berwajib yg mendapatkan tugas dlm keuangan. 

  Ada 106 Fintech Terdaftar OJK, Ini Rincian Lengkapnya

Jika dibiarkan bukan tak mungkin akan mendapatkan ancaman bagi penduduk , pelaku pasar, & pada metode perekonomian nasional di Indonesia. 

Penjelasan Sekilas Fintech OJK

Biar lebih jelasnya, yuk kita ketahui penjelasan dr Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Financial Technology atau P2P Lending. 

Apa sih itu P2P Lending ? Nah dlm penjelasannya, Fintech Lending / Peer-to-Peer Lendeng atau lebih populer orang mengenalnya dgn istilah Pinjaman Online. 

Fintech Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempetemukan pemberi derma/lender dgn akseptor pinjaman.

Borrower dlm rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dlm mata uang rupiah dengan-cara pribadi lewat dgn tata cara elektronik. 

Nah, fintech lending ini pula disebut selaku layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi atau disingkat menjadi LPMUBTI. 

Menurut data dr Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, setidaknya hingga dgn tanggal 6 Oktober 2021 ini.

Fintech Terdaftar OJK ada total penyelenggara sekitar sebanyak 106 penyelenggara itu pula telah berizin resmi. 

Jadi ananda tak perlu khawatir akan identitas, eksistensi Fintech tersebut, alasannya telah direstui & diawasi oleh OJK sendiri. 

Nah, OJK memberikan saran agar penduduk dapat menggunakan, menggunakan layanan Fintech Terdaftar di OJK. 

Agar tak ada terjadi kerugian, penipuan kepada kegiatan santunan online pada masyarakat yg membutuh dana digital sekarang ini. 

Nah itulah sekilas klarifikasi mengenai Apa Itu Fintech OJK ? Ini Pengertiannya. Semoga berfaedah ya. 

Sumber Referensi :

www.bi.go.id

www.ojk.go.id