– Apa Saja Aturan yg Dilanggar oleh Pelaku Pembegalan tersebut ? Kunci Jawaban PKN Halaman 86 Kelas 11 SMA.
Simak pembahasan kunci jawaban alternatif halaman 86 untuk kelas 11 SMA MA SMK MAK, PKN, PPKn, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan.
Seperti dikutip dr buku elektronik mata pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, PKN, PPKn, kelas XI SMA, MA, SMK, MAK, Edisi Revisi 2017.
Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI. Mari sama sama kita simak adik adik jawaban alternatifnya di bawah ini.
Namun, perlu diingat ya adik adik kunci jawaban alternatif yg dihidangkan ini, tak lah menjadi jawaban yg mutlak benar.
Silahkan adik adik menjawab terlebih dulu soal yg ada tersebut. Adik adik pula mampu mengeksplorasi jawaban berkaitan yang lain.
Mari eksklusif saja adik adik simak pembahasan & jawaban alternatif di bawah ini dgn seksama ya adik adik.
Baca & Cermati Berita di Bawah Ini !
Polisi Ringkus Dua Begal Motor
DEPOK – Anggota Polsek Sukmajaya meringkus dua pembegal sepeda motor. Masing-masing berinisial D (19) & IS (18).
Mereka dibekuk di wilayah Boulevard Kota Kembang, Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Minggu (1/2) dini hari.
Penangkapan dilakukan ketika pelaku hendak beraksi kepada seorang pria & seorang wanita yg sedang duduk di pinggir jalan GDC.
Saat itu, terdapat tiga sepeda motor berputar-putar. Salah satu pelaku mengancam dgn mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
Selanjutnya, pelaku berupaya menjinjing kabur motor korban, sehabis korban diancam akan dibacok.
“Pada dikala berbarengan, korban berteriak minta tolong. Anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Sukmajaya yg sebelumnya,
Sudah melaksanakan pengintaian terkait maraknya pelaku begal pengendara sepeda motor menangkap penjahat tersebut,” tutur Kapolresta Depok, Komisaris Besar Ahmad Subarkah, Minggu siang.
Menurut Subarkah, pelaku D berusaha melawan menggunakan senjata tajam jenis sangkur dikala hendak ditangkap.
Hal itu membuat polisi akibatnya mengeluarkan tembakan perayaan, selanjutnya menyergap dua pelaku. Hingga ketika ini, pembegal motor yg sudah diringkus menjadi tiga orang.
Sebelumnya tersangka Masduki, yg pula beraksi di wilayah Tangerang, ditangkap di Jalan KSU Kecamatan Sukmajaya.
Marak
Sebelumnya, Sabtu (31/1) dini hari, pembegal pula menggasak motor seorang perempuan penjualsayur-mayur bernama Kartumi (32) di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Selain kehilangan sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi B 6003 GZB, korban dijatuhkan ke sungai. Pelaku begal yg berjumlah lima orang menodongkan senjata tajam pada korban.
“Saya sempat ditodong senjata tajam & didorong ke sungai,” ujar Kartumi ketika melapor ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kota Depok, Sabtu.
Meski sempat ditodong & didorong ke sungai, Kartumi masih selamat.
Namun, ia harus kehilangan sepeda motornya yg dibawa kabur kawanan pelaku begal yg berjumlah sekitar lima orang.
Kejadian yg dialami Kartumi memperbesar panjang daftar pembegalan di Kota Depok selama Januari 2015.
Sebelumnya, sudah terjadi dua kejadian serupa. Keduanya menyebabkan korban tewas.
Para korban yg tewas di Jalan Juanda & Jalan Margonda Raya ialah pemilik motor yg mencoba melawan untuk mempertahankan sepeda motornya.
Maraknya perkara begal sepeda motor di Depok final-simpulan ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga.
Tidak sedikit masyarakat yg takut memakai sepeda motor pada malam hari.
Padahal, sementara waktu kemudian, Polresta Depok mengklaim, dikala ini pihaknya telah meningkatkan jumlah personel untuk patroli malam hari.
“Warga tak perlu takut alasannya adalah polisi sudah menyebarkan anggota, baik yg berpakaian dinas maupun busana biasa, di sejumlah lokasi yg kami nilai beresiko,” ucap Kepala Urusan Subbagian Humas Polresta Depok, Inspektur Dua (Ipda) Bagus Suwandi.
Meski demikian, Bagus mengimbau, warga pengguna sepeda motor seharusnya menyingkir dari berhenti di daerah-tempat sepi pada malam hari.
Kalaupun terpaksa harus berhenti, diharuskan mencari lokasi yg ramai dgn keberadaan warga lain.
Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaan pertanyaan di bawah ini.
Apa Saja Aturan yg Dilanggar oleh Pelaku Pembegalan tersebut ? Kunci Jawaban PKN Halaman 86 Kelas 11 SMA
Jawabannya :
Apa Saja Aturan yg Dilanggar oleh Pelaku Pembegalan tersebut yakni :
1. Melawan polisi
2. Melakukan pengancaman
3. Pembunuhan
4. Perampasan
5. Dan lainnya
Nah itulah jawaban alternatif dr soal pertanyaan di atas materi pembelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, PKN, PPKn.
Demikian pembahasan tentang Apa Saja Aturan yg Dilanggar oleh Pelaku Pembegalan tersebut ? Kunci Jawaban PKN Halaman 86 Kelas 11 SMA.
Simak pembahasan kunci jawaban alternatif halaman 86 untuk kelas 11 Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK, PKN, PPKn, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan.
Seperti dikutip dr buku elektronik mata pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, PKN, PPKn, kelas XI SMA, MA, SMK, MAK, Edisi Revisi 2017.
Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI. Mari sama sama kita simak adik adik jawaban alternatifnya di bawah ini.
Namun, perlu dikenang ya adik adik kunci jawaban alternatif yg dihidangkan ini, tak lah menjadi jawaban yg mutlak benar.
Silahkan adik adik menjawab terlebih dulu soal yg ada tersebut. Adik adik pula mampu mengeksplorasi jawaban relevan yang lain.
Mari pribadi saja adik adik simak pembahasan & jawaban alternatif di bawah ini dgn seksama ya adik adik.
Disclaimer jawaban di atas :
1. Tidak menjadi kunci jawaban alternatif yg mutlak benar 100 persen
2. Silahkan adik adik mengeksplorasi jawaban berhubungan yang lain sesuai dgn pertanyaan tersebut di atas
3. Bagi orang renta siswa direkomendasikan untuk mendampingi anaknya pada ketika mencar ilmu di rumah
4. Orang renta siswa mampu memakai bahan jawaban di atas sebagai perhiasan & pegangan dlm proses mencar ilmu anaknya di rumah.