Dengan adanya perpindahan pusat kota maka yg dapat dilakukan ialah memaknai ruang public yg memiliki fungsi sebagai kawasan bertemu, berjualan, & lalu lintas. Dari fungsi tersebut maka, ada penjabaran kota yg dapat dipakai sebagai peran dlm mengerti fungsi kota.
Pertama, dlm hal ini mampu dipahami kota tradisional yakni kota yg mempunyai fungsi publiknya masih hidup serempak. Biasanya kota jenis ini masih didapati pada kota kecamatan di Indonesia. Dimana pasar tradisonal masih mempunyai kekuatan sentral yg kuat.
Kemudian, di kota kecamatan yg terfokus pada desa tertentu sering terdapat pada tiban atau terkejut yg menyanggupi ketiga fungsi ruang public di atas.
Kategori kedua yg dimaksud oleh kota diserbu (invaded city), yaitu salah satu fungsi, biasanya fungsi kemudian lintas yg mendominasi sebagian besar ruang public sehingga fungsi ruang public.
Sementara, ada yg namanya kota ditinggalkan (abandoned city) dgn keadaan ruang public & aktivitasnya telah hilang, maka keadaan ini mampu terjadi alasannya adalah pusat kota berpindah lokasi. Aktivitas masyarakatnya berpindah ke pusat-pusat pembelanjaan terbaru. Kota-kota tersebut mampu dimengerti sebagai cuilan dr perkotaan dimana ruang public yg mempunyai bermacam-macam persoalan.