Apa tugas pokok MPR berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah lembaga legislatif, berikut ini tugasnya berdasarkan UUD.
Dalam soal ini kata kuncinya ialah MRR & UUD.
- MPR tergolong forum / dewan perwakilan rakyat artinya memiliki wewenang dlm menciptakan perundang-usul.
- Undang-Undang Dasar 1945 ialah konstitusi negara, hukum negara.
Dengan demikian maksud soalnya adalah peraturan Undang-Undang Dasar yg menertibkan perihal tugas dr MPR. Keanggotaan MPR itu terdiri dr DPR & DPD.
Apa peran pokok MPR berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
Tugas tugas pokok MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) menurut Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 antara lain:
- Mengubah & memutuskan UUD (Pasal 3 ayat 1).
- Melantik Presiden & atau Wapres (Pasal 3 ayat 2).
- Memberhentikan Presiden & atau Wapres dlm masa jabatannya berdasarkan UUD, (Pasal 3 ayat 3).
- Memilih Wakil Presiden dr dua kandidat yg disarankan oleh Presiden dlm hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat 2).
- Memilih Presiden & Wakil Presiden dr dua pasangan calon Presiden & Wakil Presiden yg dianjurkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yg pasangan kandidat Presiden & Wakil Presidennya menjangkau suara terbanyak pertama & kedua dlm pemilihan lazim sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, kalau Presiden & Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak mampu melakukan kewajibannya dlm masa jabatannya dengan-cara serentak (Pasal 8 ayat 3).
Itulah jawabannya, jadi peran tersebut dikelola oleh Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 pada:
- Pasal 3 ayat 1 & 2.
- Pasal 3 ayat 3.
- Pasal 8 ayat 2 & 3.
Kata kunci
Apa tugas pokok MPR berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berikut ini peran peran MPR menurut UUD NRI 1945:
Mohon maaf kalau BENAR.