Perencanaan perkotaan di Indonesia mengacu pada perencanaan Nasional yg sudah dituangkan dlm Undang-undang No. 25 Tahun 2004 ihwal tata cara perencanaan pembangunan Nasional. Disebutkan bahwa metode pembangunan Nasional merupakan upaya dlm penyatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menciptakan planning-rencana pembangunan dlm jangka panjang, jangka menengah, & tahunan yg dilaksanakan oleh bagian penyelenggara Negara & masyarakat ditingkat pusat & wilayah.
Kawasan perkotaan tak hanya terbatas oleh administrasi pemerintah lokal saja, maka dlm penyusunan rencana pembangunan tempat perkotaan memerlukan perencanaan pembangunan yg terintegrasi, tersinkronisasi & bersinergi antar pemerintah kota, sebagaimana menajdi asas & tujuan dr UU Penataan Ruang. Kawasan perkotaan sebagaimana telah didefinisikan dlm undang-undang No.26 Tahun 2007 wacana penataan ruang sebagai wilayah yg memiliki aktivitas utama bukan pertanian dgn susunan fungsi tempat selaku tempat pemukiman perkotaan, pemusatan & distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, & acara ekonomi.
Maka, dlm pembangunan perkotaan dikerjakan untuk menciptakan keterpaduan pembangunan antarkawasan perkotaan & mewujudkan efisiensi, efektivitas & sinergitas dlm penyediaan pelayanan lazim pada masyarakat & pelestarian ekosistem. Perencanaan pembangunan kawasan perkotaan dlm Permendagri Nomor 1 Tahun 2008 wacana ajaran penyusunan rencana tempat perkotaan di sebutkan bahwa penyusunan rencana tempat perkotaan selaku penyusunan rencana pengelolaan kawasaan perkotaan yg dapat mengintegrasikan rencana tata ruang dgn planning pembangunan wilayah guna pembangunan tempat perkotaan lebih baik.
Kawasan perkotaan dlm visi pengembangan perkotaan Indonesia, pastinya terwujudnya kawasan perkotaan yg aman, patut huni, berkeadilan sosial, makmur, berbudaya, produktif, & berkembang dengan-cara berkelanjutan, serta saling memperkuat dlm mewujudkan pengembangan wilayah. Dengan demikian, visi yg pastikan dibutuhkan dapat menggambarkan keadaan perkotaan yg ingin dicapai di masa depan dengan-cara berdikari.