Apabila sebuah perusahaan memerlukan pelengkap modal, tetapi pemiliknya tak bersedia melepaskan pimpinan bisnisnya maka ia mampu melakukan pekerjaan sama dgn orang lain yg dengan-cara tetap atau paling tak untuk jangka usang, mau menawarkan modalnya & ikut menjadi pemilik perusahaan, tanpa ikut menjadi pengelola perusahaan tersebut.
Yang dimaksud dgn persekutuan komanditer adalah sebuah komplotan untuk melaksanakan perusahaan, dimana perusahaan tersebut dilaksanakan & dipimpin oleh sekutu aktif yg bertanggung jawab sepenuhnya atas segala utang perusahaan, dgn satu/lebih sekutu komanditer yg hanya memasukkan modalnya & bertanggung jawab cuma sebesar modal penyertaannya.
Berikut ulasanya :
Berikut ulasanya :
Anggota-anggota persekutuan komanditer dibedakan menjadi berikut ini :
Sekutu aktif (general partner). Sekutu aktif atau eksekutif, yakni sekutu yg aktif melakukan & memimpin perusahaan & bertanggung jawab penuh terhadap seluruh utang-utang perusahaan.
Sekutu terbatas (limited partner). Sekutu terbatas adalah anggota komanditer yg tanggung jawabnya kepada utang-utang perusahaan terbatas cuma sebesar jumlah modal yg disetorkan. Anggota ini lazimnya tak ikut aktif dlm manajemen perusahaan karena keikutsertaannya hanya dgn duit. Sekutu terbatas pula disebut sekutu komanditer atau sekutu diam