Apa yg dimaksud dgn ta’ziyyah, Kemukakan pula hukumnya, alasan hukumnya, & adat-adabnya ! Berikut ini klarifikasi & pembahasan soalnya.
Takziyyah itu disebut melayat yg berarti ialah mengunjungi & menghibur keluarga yg ditinggalkan sebelum mayat dikuburkan atau dlm waktu tiga hari sesudahnya.
Dalam soal ini yg ditanyakan adalah
- Pengertian / maksudnya.
- Hukumnya.
- Alasan hukumnya.
- Adab / etikanya.
Nah, kalau hukumnya memiliki arti wajib, sunnah, makruh, mubah atau apa & apa dasarnya ya kan ?. Kemudian etika / budpekerti takziah yg sopan & baik itu seperti apa ?.
Yuk kita bahas saja keempat pertanyaan tersebut.
Apa yg dimaksud dgn ta’ziyyah, Kemukakan pula hukumnya, argumentasi hukumnya, & adab-adabnya !
Jawab:
Yang dimaksud dgn takziyyah atau melayat adalah mendatangi & menghibur keluarga yg ditinggalkan sebelum mayit dikuburkan atau dlm waktu tiga hari sesudahnya dgn maksud memberi semangat atau menghibur.
Hukumnya adalah sunnah. Alasan hukumnya adalah hadis nabi, salah satunya ialah sebagai berikut dr Umayah ra. mengatakan bahwa anak perempuan Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil & menginformasikan dia bahwa anaknya dlm kondisi hampir mati. Lalu, dia bersabda, “Kembalilah kau-sekalian kepadanya. Katakan bahwa segala yg diambil & yg diberikan, bahkan apa pun yg ada di hadapan kita kepunyaan Allah. Dialah yg memilih ajalnya, maka suruhlah ia tabah & tunduk pada perintah.” (H.R. Bukhari Muslim).
Adab-budpekerti atau etika bertakziyah antara lain adalah
- Menyampaikan doa untuk kebaikan & ampunan terhadap orang yg meninggal serta ketekunan bagi orang yg ditinggal.
- Hindarilah pembicaraan yg menambah murung keluarga yg ditimpa bencana alam.
- Hindarilah canda-tawa terlebih sampai terbahak-bahak.
- Usahakan turut menyalati mayat & turut mengirimkan ke pemakaman hingga selesai penguburan.
- Membuatkan masakan bagi keluarga yg ditimpa musibah.
Begitulah jawabannya bro. Berikut ini penjelasan di buku paket edisi kemenag.
Kunci Jawaban
Berikut ini penjelasannya: 😜
Jawaban di atas, pada pemahaman takziah, hukum takziah, dikutip dr buku paket terbitan kemenag, yg ada pada gambar di atas. Nah untuk adabnya dikutip dr buku paket terbitan kemendikbud di bawah ini:
Kalau argumentasi hukumnya, itu yg belum mampu dipastikan benar atau enggak. jadi dr 4 pertanyaan ada 1 yakni alasan aturan yg belum bisa mimin pastikan benar salahnya. Jadi jawabannya mungkin gak seratus 100 benar / tepat.
Maaf, Jawabannya belum dikoreksi 🙄