Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, & ma’al gair serta berikan misalnya, Jelaskan ! ashabah dlm pembagian harta waris memiliki arti sisa harta.
Artinya ashabah yaitu kalangan orang yg mendapatkan sisa harta setelah dibagikan pada ashabul furud.
Lalu apa sih ashabah binnafsi, ashabah bilgair & ashabah ma’al gair itu & seperti apa perbedaan pula contohnya ?.
Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, & ma’al gair serta berikan contohnya, Jelaskan !
Jawab:
Perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, & ma’al gair, ialah
Asabah bi an-nafsi ialah semua jago waris laki-laki (kecuali suami, saudara pria seibu, & mu’tiq yg memerdekakan budak, misalnya: Anak laki-laki, Putra dr anak laki-laki seterusnya ke bawah, Ayah, Kakek ke atas, Saudara laki-laki sekandung.
Ashabah bil gair adalah setiap wanita hebat waris yg termasuk ashabul furud & menjadi ashabah bila bergandengan dgn kerabat laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah kalau tolong-menolong dgn anak laki-lakinya, dgn pembagian laki-laki dua kali lipat anak perempuan.
Ashabah ma’al gair adalah Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih berada bareng dgn anak perempuan satu atau lebih atau bareng putri dr anak laki-laki satu atau lebih atau bareng dgn keduanya. Dan pula Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bareng dgn anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dr anak pria satu atau lebih atau bersama dgn keduanya.
Begitulah penjelasannnya. Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya ada pada ashabah yg merupakan pembagian sisa harta warisan, sehabis diberikan pada ashabul furud.
Berikut ini informasi dlm buku paket halaman 164:
Lalu berikut ini klarifikasi yang lain:
Verifikasi
Demikian perbedaan macam ashabah, diikuti misalnya.
Kebijakan masing-masing guru pembimbing 👩🏫