Asuransi

Saat ini, kartu asuransi menjadi salah satu benda wajib yg dimiliki sebagian besar masyarakat kalangan atas. Asuransi dianggap sebagai bukti perhatian pada keluarga & orang yg dicintai di masa depan. Sayangnya, pemahaman tentang asuransi di masyarakat masih sangat terbatas.

Padahal, definisi & proses klaim di dalamnya pula harus dipahami oleh pemilik asuransi agar lebih yakin untuk menggunakannya atau justru meninggalkannya.

Pengertian Asuransi Secara Umum

Asuransi merupakan salah satu usaha mengendalikan berbagai risiko di masa depan yg tak diinginkan, dgn cara mengalihkannya pada pihak lain yg bersedia menanggung risiko tersebut. Pihak yg menanggung risiko di masa depan ini adalah perusahaan asuransi.

Agar sama-sama menguntungkan, pihak yg menanggung risiko akan membuat perjanjian terhadap orang yg ditanggung dgn premi sebagai pengikatnya. Melalui premi tersebut, tertanggung bisa meminta klaim asuransi saat terjadi kehilangan, kerusakan, ataupun kerugian apapun.

Sebagai keuntungannya, pihak penanggung akan mendapatkan uang titipan dr konsumen yg bisa dijual dgn harga tinggi melalui proses investasi.

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Maraknya penggunaan asuransi saat ini membuat beberapa ahli ikut mendefinisikan pengertian dr asuransi. Definisi tersebut bisa menjadi bahan rujukan & penambah wawasan agar tak salah dlm memaknai & menggunakan asuransi.  Beberapa definisi tersebut meliputi:

1. Subekti

Subekti memaknai asuransi dengan-cara lebih gamblang & mudah dipahami oleh masyarakat. Menurutnya, asuransi merupakan sebuah perjanjian yg didasarkan pada kejadian di masa depan yg belum tentu terjadi.

Subekti pula menganggap asuransi sebagai perjanjian untung-untungan. Apabila kejadian masa depan yg ditakutkan tertanggung benar-benar terjadi dlm waktu cepat, pihak penanggung akan mengalami kerugian.

Sebaliknya, jika kejadian tersebut tak terjadi dlm waktu lama, pihak penanggung yg akan untung.

2. Emmy Pangaribuan

Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara penanggung & tertanggung. Penanggung akan menikmati premi yg diberikan oleh tertanggung, sementara tertanggung membayar premi tersebut agar bisa terbebas dr kerugian berupa kehilangan yang  dikhawatirkan akan terjadi di masa depan.

3. Abbas Salim

Abbas mengartikan asuransi dr sudut pandang perusahaan asuransi, dimana menurutnya asuransi adalah kemauan dr diri seseorang untuk mengeluarkan kerugian kecil, demi menggantikan kerugian besar di masa mendatang.

Namun, Abbas pula menekankan bahwa kerugian kecil yg dikeluarkan sudah pasti dijadikan pengganti kerugian besar, yg sifatnya masih belum pasti terjadi di masa depan. Dengan begitu, apabila kejadian di masa depan benar-benar terjadi tetap bisa dihadapi dgn baik.

Tujuan Asuransi

Sejak asuransi muncul hingga sekarang, banyak sekali pihak yg tertarik untuk menggunakannya. Banyaknya pengguna asuransi tentu dikarenakan adanya beberapa tujuan yg ingin dicapai di dalamnya. Beberapa tujuan asuransi tersebut meliputi:

  kelahiran orde baru pada mulanya dijiwai oleh semangat

1. Memperkecil Kerugian di Masa Mendatang Atas Kejadian yg Mungkin Terjadi

Kejadian tak terduga yg terjadi dengan-cara tiba-tiba akan menyebabkan kerugian yg sangat besar karena tak adanya persiapan. Misalnya kejadian kecelakaan yg membuat seseorang kehilangan pekerjaan.

Kerugian yg harus dikeluarkan untuk membayar biaya rumah sakit bisa diperkecil dgn melakukan asuransi. Ini disebabkan karena semua biaya yg harus dibayar sudah ditanggung oleh perusahaan yg menanggung melalui premi yg sudah dibayarkan sebelumnya.

2. Mengalihkan Risiko Kerugian

Kerugian atas sebuah penyakit mendadak atau kejadian tak terduga lainnya tak akan menguras keuangan, karena risikonya sudah ditanggung oleh penanggung yg sudah terikat dlm perjanjian sebelumnya.

Jadi, mereka yg seharusnya mendapat kerugian, bebas tanggungan karena sudah dialihkan ke pihak perusahaan asuransi.

3. Mendapatkan Ganti Rugi

Tujuan asuransi selanjutnya adalah untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yg sudah terjadi atas peristiwa yg tak terduga. Ganti rugi tersebut berhak diminta oleh pemilik asuransi pada perusahaan sesuai jumlah premi asuransi yg sudah dibayarkan sebelumnya.

4. Menjadi Tolak Ukur Pihak Bank dlm Memberikan Pinjaman

Dalam menjalankan bisnis atau usaha, tentu dibutuhkan pinjaman untuk membantu jalannya usaha tersebut. Namun, pihak bank akan mempertimbangkan pihak perusahaan apakah layak untuk mendapat pinjaman atau tidak.

Dengan mengikuti asuransi, maka pengusaha bisa menjamin bahwa pinjaman yg diberikan oleh peminjam mendapat perlindungan dana dr asuransi tersebut. Jadi, uang pinjaman yg diajukan bisa segera cair.

5. Mendapat Jaminan Perlindungan

Penggunaan asuransi akan memberi kemudahan bagi seseorang untuk mendapat perlindungan terhadap segala risiko kerugian tak terduga yg dikhawatirkan akan terjadi.

6. Menjadi Tabungan

Meskipun tak berupa tabungan, tapi premi yg sudah dibayarkan pada perusahaan asuransi pula bisa menjadi tabungan. Tabungan tersebut akan diserahkan pada pihak perusahaan pada nasabahnya tatkala terjadi kejadian yg dikhawatirkan terjadi sebelumnya.

7. Membagi Risiko

Risiko yg ditanggung saat terjadi peristiwa yg tak diinginkan ternyata dibagi bersama oleh semua anggota asuransi. Jumlah kerugian atas risiko tersebut sudah diramalkan sebelumnya sehingga ditemukan taksiran sementara yg jumlahnya dibagi pada semua anggota.

Fungsi Asuransi

Asuransi pula memiliki beberapa fungsi yg menjadi alasan utama seseorang menggunakannya. Fungsi tersebut meliputi:

1. Menghimpun Dana agar Lebih Produktif

Tujuan utama dr asuransi yg banyak tak diketahui masyarakat umum adalah untuk menghimpun dana. Tujuan ini bisa dilihat dr pihak perusahaan asuransi. Dengan adanya premi yg dibayar oleh nasabah, akan terkumpul sejumlah dana.

Dana tersebut akan digunakan untuk investasi pada usaha lainnya, sehingga lebih produktif & memberi keuntungan bagi pihak perusahaan.

2. Mengurangi Risiko

Sementara tujuan dr pihak nasabah dgn melakukan asuransi adalah mengurangi risiko yg mungkin terjadi di kemudian hari. Kesediaan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko tersebut tentu akan meminimalisir kerugian yg harus dikeluarkan oleh nasabah saat terjadi sesuatu.

3. Meningkatkan Fokus Pengusaha

Pengusaha pula harus memikirkan kemungkinan buruk di masa depan demi memprediksi kelangsungan perusahaannya. Hal ini tentu bisa mengganggu fokus usaha yg dijalankan karena terlalu khawatir akan risiko buruk yg belum tentu terjadi.

Untuk menjaga fokus pengusaha agar tak terlalu khawatir, bisa menggunakan asuransi yg sudah menjamin akan menanggung berbagai risiko tak diinginkan tersebut.

4. Mengalihkan Risiko

Asuransi bermanfaat untuk mengalihkan risiko dr orang yg seharusnya mendapat kerugian, pada pihak perusahaan yg bersedia menanggungnya. Dengan begitu, risiko biaya yg menjadi kewajibannya dialihkan & menjadi kewajiban penanggung.

Namun sebagai timbal baliknya, nasabah harus bersedia untuk membayar premi asuransi dgn jumlah yg tentunya relatif kecil.

5. Mengganti Kerugian yg Benar-benar Terjadi

Saat kejadian atau musibah yg tak diinginkan benar-benar terjadi, tentu kerugian atas kejadian tersebut akan langsung diganti oleh perusahaan asuransi.

Tetapi, besarnya kerugian yg digantikan tentu tak seluruhnya karena tetap menyesuaikan dgn jumlah premi asuransi yg sudah dibayar pada perusahaan. Kerugian yg digantikan pula harus diklasifikasikan terlebih dahulu. Apakah kerugiannya separuh atau memang seluruhnya.

Jenis-Jenis Asuransi

Kalau dilihat dr keperluan yg akan ditanggung, maka asuransi memiliki beberapa jenis yg bisa dipilih sesuai kebutuhannya. Jenis-jenis asuransi tersebut di antaranya:

1. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan sangat cocok digunakan oleh mereka yg memiliki penyakit berat & berisiko tinggi. Hal ini disebabkan karena asuransi kesehatan akan memudahkan pengidap penyakit untuk tetap bisa membayar biaya kesehatan, seperti obat & fasilitas tanpa mengeluarkan biaya sedikit pun.

2. Asuransi Jiwa

Sekilas asuransi jiwa mirip dgn asuransi kesehatan karena sama-sama berkaitan dgn jaminan kesehatan tatkala terjadi penyakit atau kecelakaan.

Perbedaannya, asuransi ini diberikan pada hak waris yg terkena musibah. Dengan begitu, kondisi keuangan keluarga tetap terjaga, meskipun yg memiliki asuransi telah meninggal karena penyakit atau kecelakaan tersebut.

3. Asuransi Pendidikan

Sesuai namanya, asuransi ini fokus memberikan jaminan pendidikan pada pemilik asuransi, dlm hal ini anak-anak dr pemilik asuransi.

Ketika pemilik asuransi mengalami kondisi tak terduga seperti dipecat atau pensiun, anak-anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan dgn biaya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

  dampak sosial politik g30s pki

4. Asuransi Bisnis

Jenis asuransi bisnis mutlak hanya berkaitan dgn perlindungan bisnis saja. Asuransi ini bisa diklaim saat nasabah mengalami kondisi tak terduga yg merugikan bisnisnya. Misalnya karena kebakaran, kehilangan, & sejenisnya.

5. Asuransi Kepemilikan Rumah & Properti

Asuransi ini berkaitan dgn kerugian atas properti atau rumah yg dimiliki. Misalnya akibat gempa, kerusakan rumah karena banjir ataupun kebakaran. Asuransi properti bisa mengganti kerugian tersebut, sehingga nasabah tak perlu repot memperbaiki rumah & bangunan karena kerusakan.

6. Asuransi Kendaraan

Sama dgn asuransi properti, bedanya aset yg mendapat perlindungan adalah kendaraan. Misalnya mobil ataupun motor. Kalau terjadi kecelakaan yg menyebabkan kerusakan pada mobil, asuransi akan menanggung biaya perbaikannya.

7. Asuransi Perjalanan

Jenis asuransi ini memang tergolong asing & jarang diketahui masyarakat umum. Padahal perannya pula sangat besar, yakni menjamin kerugian selama perjalanan akibat insiden tertentu selama perjalanan. Asuransi ini banyak ditemukan saat pembelian tiket perjalanan  tertentu.

Prinsip-Prinsip Pokok Asuransi

Demi berlangsungnya perjanjian yg tak merugikan antara nasabah & perusahaan asuransi, ada beberapa prinsip dlm asuransi yg harus dipenuhi. Jika prinsip ini tak dipenuhi, perjanjian bisa saja batal. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya:

1. Utmost Good Faith

Prinsip ini berkaitan dgn kejujuran masing-masing pihak. Artinya, sebelum melakukan perjanjian, kedua belah pihak wajib menjabarkan semua hal terkait asuransi dengan-cara faktual.

Pihak yg tertanggung wajib jujur dlm menjelaskan objek yg ingin diasuransikan. Sebaliknya, pihak penanggung pula harus jujur dlm menjelaskan tentang syarat & segala kondisi kerugian yg bisa ditanggung oleh perusahaan.

2. Insurable Interest

Prinsip ini berkaitan dgn kepentingan dr objek yg akan diasuransikan. Objek harus benar-benar memiliki kepentingan dgn orang yg melakukan asuransi. Selain itu, kondisi objek pula harus baik & normal. Statusnya pula terbukti resmi dengan-cara hukum terkait kepemilikannya.

3. Indemnity

Prinsip ini lebih akrab disebut sebagai prinsip ganti rugi. Prinsip ini lebih ditujukan pada pihak perusahaan asuransi agar bersedia menyediakan kompensasi kerugian keuangan pada pihak yg tertanggung jauh, sebelum kerugian tersebut benar-benar terjadi.

Prinsip asuransi ini pula sudah tertera dlm KUHD tepatnya pada pasal 252, 253, & 278.

4. Subrogation

Berkaitan dgn fungsi asuransi yg bisa mengalihkan risiko, prinsip ini lebih dimaknai sebagai pengalihan hak tanggungan dr pihak yg tertanggung pada penanggung. Pengalihan ini baru bisa dilakukan setelah klaim asuransi tersebut dibayarkan oleh perusahaan sebagai penanggung.

5. Contribution

Prinsip kontribusi berlaku tatkala nasabah pula melakukan asuransi pada perusahaan asuransi lainnya. Beberapa asuransi yg diikuti nasabah bisa melakukan kontribusi untuk sama-sama menanggung nasabah tersebut dgn pembagian ganti rugi sesuai prinsip indemnity.

6. Proximate Cause

Ketika peristiwa yg tak diinginkan benar-benar terjadi, pihak penanggung tak langsung memberikan sejumlah ganti rugi begitu saja. Perusahaan masih harus mencari tahu penyebab aktif dr rangkaian kejadian tak diinginkan tersebut.

Setelah itu, barulah bisa ditentukan jumlah klaim yg bisa diterima oleh pihak yg ditanggung sesuai rangkaian penyebab kejadian tersebut.

Polis Asuransi

Polis merupakan satu-satunya bukti sah tertulis atas perjanjian asuransi yg dilakukan oleh pihak nasabah terhadap perusahaan asuransi sebagai penanggung. Dalam polis ini biasanya sudah tertera hak & kewajiban dr kedua belah pihak.

1. Fungsi Polis Asuransi

Polis wajib dimiliki oleh seseorang yg mengikuti asuransi. Adapun beberapa fungsi yg akan didapatkan dr adanya polis asuransi ini di antaranya:

Kalau sewaktu-waktu perusahaan berkilah tak pernah melakukan perjanjian dgn nasabah, polis asuransi ini bisa menjadi bukti tertulis yg memiliki kekuatan hukum.

  • Bisa Menjadi Tanda Terima Premi Asuransi

Premi asuransi yg sudah dibayar & diterima pihak perusahaan bisa dibuktikan dgn adanya polis yg dimiliki nasabah.

  • Menjadi Bukti Penolakan Ganti Rugi yg Tidak Sesuai Syarat

Dalam polis pula sudah tertera syarat asuransi, sehingga saat klaim nasabah tak sesuai syarat tersebut, pihak asuransi berhak menolaknya.

2 Isi Polis Asuransi

Isi yg ada dlm polis asuransi sebenarnya sudah tertera dlm KUHD pasal 256. Hal ini berkaitan dgn syarat-syarat khusus terkait ketentuan yg wajib ada dlm asuransi. Beberapa poin yg ada dlm isi polis asuransi ini di antaranya:

  • Waktu terjadinya perjanjian asuransi, baik berupa hari, tanggal, & tahun.
  • Nama lengkap nasabah atau pihak tertanggung, baik untuk diri sendiri ataupun pihak ketiga yg bersangkutan.
  • Deskripsi lengkap dr objek yg akan dilindungi dgn asuransi.
  • Jumlah pertanggungan.
  • Bahaya atau ancaman yg akan ditanggung oleh penanggung.
  • Waktu berjalan & berakhirnya masa tanggungan yg harus ditanggung penanggung.
  • Premi asuransi.
  • Banker’s Clause.

Pada beberapa jenis asuransi tertentu, ada beberapa isi tambahan yg pula harus tertera dlm polis, di antaranya :

  • Pemakaian barang atau properti yg diasuransikan.
  • Letak serta batasannya.
  • Harga barang yg akan diasuransikan.
  • Batasan tempat barang-barang yg ditanggung asuransi itu berada.
  • Sifat serta lamanya pemakaian jika berpengaruh terhadap objek yg ditanggung.

Cara Apply Asuransi

Apabila tertarik untuk menerapkan asuransi, ada beberapa cara yg bisa diterapkan sesuai dgn jenis objek yg ingin dilindungi dgn asuransi, di antaranya:

1. Asuransi Jiwa

Beberapa langkah yg bisa diterapkan dlm apply jenis asuransi jiwa di antaranya:

  • Menghubungi agen asuransi yg sudah dipilih.
  • Agen akan memberikan ilustrasi dr manfaat yg akan didapatkan dr asuransi tersebut serta kisaran jumlah premi yg harus dibayar.
  • Menandatangani ilustrasi yg sudah dibaca.
  • Mengisi formulir surat permintaan asuransi jiwa & menandatanganinya.
  • Mengisi daftar pertanyaan yg disediakan oleh pihak perusahaan asuransi.
  • Mengisi kuesioner terkait kesesuaian produksi asuransi dgn profil risikonya.
  • Menyerahkan fotokopi KTP.
  • Melakukan pembayaran pada premi pertama.
  • Menyerahkan bukti pembayaran premi pertama.
  • Melakukan seleksi underwriting seperti kesehatan & usia.
  • Mendapatkan hasil akhir dr tes underwriting, bisa menyetujui permintaan asuransi, menolaknya, atau menerima dgn syarat tertentu.

2. Asuransi Kesehatan

Cara apply asuransi kesehatan tak jauh berbeda dgn asuransi jiwa. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Menghubungi pihak agen asuransi kesehatan untuk melakukan pendaftaran.
  • Menyerahkan dokumen identitas seperti KTP, akta kelahiran pihak yg ditanggung, serta kartu keluarga.
  • Melakukan wawancara singkat pada agen asuransi kesehatan.
  • Membuat ilustrasi asuransi, baik manfaat, kerugian, hak, & kewajiban masing-masing pihak.
  • Mengisi & menandatangani dokumen untuk diajukan ke pusat.

3. Asuransi Properti

Secara umum, cara apply asuransi properti sama saja dgn asuransi pada umumnya. Perbedaannya terletak pada syarat pengisian dokumen & formulir yg harus menyertakan data terkait batasan-batasan properti tersebut.

4. Asuransi Kendaraan

Sementara untuk apply asuransi kendaraan, proses awalnya sama. Mulai dr menghubungi agen, melihat gambaran asuransi, hingga pengisian dokumen & formulir. Dalam formulir yg diisi, wajib dituliskan kondisi kendaraan serta lamanya pemakaian.

Cara Klaim Asuransi

Ketika kemungkinan buruk yg tak diinginkan benar-benar terjadi, klaim asuransi bisa segera dilakukan agar bebas dr tanggungan biaya. Adapun cara melakukan klaim asuransi sesuai jenis asuransinya adalah sebagai berikut:

1. Klaim Perawatan Kesehatan

Klaim terkait perawatan kesehatan baru bisa didapatkan tatkala seseorang sudah mengalami kondisi sakit yg sudah diasuransikan sebelumnya. Cara yg bisa dilakukan dlm melakukan klaim perawatan kesehatan ini di antaranya:

  • Pastikan Polis Masih Aktif & Sesuai Syarat

Perusahaan asuransi tentu akan menolak klaim asuransi kesehatan tatkala diketahui polis yg dimiliki sudah tak aktif karena tak rutin melakukan pengisian premi. Oleh karenanya, cek dahulu status polis. Kalau masih aktif, langkah selanjutnya bisa dilakukan.

  • Hubungi Pihak Asuransi

Hubungi pihak asuransi yg sudah terikat perjanjian untuk menanggung kerugian atas kejadian yg terjadi dengan-cara tak terduga.

  • Sediakan Dokumen & Identitas Diri

Lengkapi dokumen identitas diri sebagai syarat klaim asuransi, mulai dr KTP, kartu keluarga, ataupun kartu kelahiran yg asli.

  • Pilih Rumah Sakit yg Diinginkan

Pilih sendiri rumah sakit yg diinginkan sesuai dgn referensi yg sudah disediakan oleh pihak perusahaan asuransi. Pastikan rumah sakit tersebut masuk daftar asuransi & masih aktif.

  • Mengisi Dokumen Persyaratan

Terakhir apabila perawatan kesehatan yg ingin ditanggung berupa rawat jalan, dokumen persyaratan lainnya pula harus dipenuhi. Misalnya bukti pembayaran biaya perawatan, harga obat yg digunakan, hingga rincian biaya dr dokter.

2. Klaim Manfaat Kematian

Klaim untuk asuransi jiwa pada pemilik asuransi yg meninggal dunia jauh lebih mudah. Namun, prosesnya dilakukan oleh ahli waris dgn langkah-langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Klaim

Formulir ini biasanya sudah disediakan oleh pihak perusahaan asuransi.

  • Memberikan Surat Keterangan Ahli Waris

Orang yg mengklaim asuransi tertanggung yg meninggal harus ahli waris asli sesuai perjanjian. Oleh karenanya, surat keterangan ini wajib diajukan sebagai bukti keasliannya.

  • Surat Keterangan Dokter

Surat resmi dr dokter bahwa pihak tertanggung memang meninggal dunia dgn penyebab yg sudah tertulis dlm surat tersebut.

  • Fotokopi Identitas Ahli Waris atau Pihak yg Tertanggung

Tentunya fotokopi identitas yg diminta masih berlaku & sesuai dgn yg ditulis dlm polis asuransi.

  • Surat Keterangan Meninggal Dunia

Sebagai bukti bahwa pihak tertanggung memang sudah meninggal & klaim asuransi berhak pada ahli warisnya.

3. Klaim Manfaat untuk Asuransi Rumah

Cara klaim asuransi rumah yg bisa dilakukan oleh nasabah  meliputi:

  • Menghubungi pihak asuransi untuk melakukan klaim pada waktu yg diinginkan.
  • Mengisi formulir terkait klaim dr asuransi tersebut. Jika ada lampirkan kuitansi bayar.
  • Menuliskan kronologi kejadian terkait peristiwa bencana alam yg menyebabkan kerusakan rumah.
  • Menjelaskan detail barang & bagian rumah yg rusak.
  • Memberikan foto kerusakan rumah.
  • Laporan teknis terkait tingkat kerusakan serta penyebab kejadian yg membuat rumah rusak.
  • Menyerahkan proposal terkait harga proses perbaikan.
  • Dokumen yg berisi persetujuan pembayaran klaim yg sudah ditandatangani.

4. Penyebab Batalnya Asuransi

Meskipun objek sudah terdaftar dlm asuransi, ada beberapa faktor yg bisa menjadi penyebab terjadinya pembatalan asuransi, yaitu:

  • Polis yg Digunakan Tidak Aktif

Polis yg tak aktif & tak pernah diisi tentu tak bisa digunakan untuk melakukan klaim asuransi yg diinginkan.

  • Terjadi Pelanggaran Hukum

Saat kerusakan atau hal yg tak diinginkan terjadi, karena nasabah melakukan pelanggaran hukum, pihak asuransi berhak untuk membatalkan asuransi.

  • Dokumen Tidak Lengkap

Dokumen menjadi syarat utama keaslian kondisi & data nasabah yg melakukan klaim. Jika dokumen  tak lengkap, dikhawatirkan data tak asli & terjadi penipuan.

  • Klaim Memasuki Masa Kadaluwarsa

Ada batas waktu mengajukan klaim yg harus dilakukan setelah terjadinya hal yg tak diinginkan. Tatkala pengajuan terlambat, asuransi bisa batal.

  • Klaim Masuk dlm Pengecualian yg Dilindungi

Setiap objek asuransi, ada beberapa kondisi yg menjadi pengecualian & tak ditanggung oleh pihak perusahaan. Contohnya asuransi jiwa tak berlaku bagi nasabah yg sengaja melakukan pembunuhan atau bunuh diri.

Asuransi memang memberikan banyak kemudahan bagi nasabah dlm mengatasi risiko yg datang di masa mendatang dengan-cara tak terduga. Namun, pemilihan asuransi tetap harus dilakukan dgn selektif agar tak merugikan pihak nasabah karena syarat klaim yg terlalu rumit.