Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Badan perjuangan yaitu kesatuan yuridis ekonomis yg berorientasi pada keuntungan (profit-oriented). Berdasarkan pemilik modalnya, badan perjuangan mampu dibedakan sebagai berikut.

A. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS yaitu tubuh usaha yg dibangun & modalnya dengan-cara keseluruhan dimiliki oleh swasta baik bersifat perseorangan, beberapa orang atau lazim. Tujuan utama pendirian badan usaha jenis ini yaitu untuk mendapatkan keuntungan yg optimal. Secara biasa BUMS mempunyai beberapa bentuk mirip yg dijabarkan dibawah ini.

1. Badan Usaha Perseorangan (Sole Proprietoship)

Badan usaha perseorangan yakni badan perjuangan yg dimiliki & dikelola oleh satu pemilik sehingga nanti pajak yg dibayar adalah pajak penghasilan pribadi atas keuntungan bisnis. Kebanyakan jenis badan usaha ini memakai nama sendiri alasannya tak memerlukan pemisahan bisnis dgn pribadi.

Lihat pula materi Sosiologiku.com yang lain:

Pertumbuhan Ekonomi

Indeks Harga

Ciri-ciri badan perjuangan perseorangan

  1. Modal berasal dr satu orang
  2. Ukuran perjuangan tak terlalu besar
  3. Pemilik merangkap jabatan selaku pemimpin untuk mengurus & mengatur bisnis keseluruhan
  4. Keuntungan & kerugian ditanggung pemilik tunggal

Kelebihan tubuh usaha perseorangan

  1. Pengelolaan perusahaan gampang sebab skala usahanya kecil
  2. Pemilik memiliki keleluasaan untuk memilih keputusan
  3. Seluruh acara bisnis menjadi hak pemilik sepenuhnya
  4. Rahasia bisnis terjamin
  5. Pajak yg dibayarkan relatif kecil
  6. Tergolong paling mudah diresmikan atau dibongkar, alasannya adalah kurangnya UU atau peraturan pemerintah terkait jenis tubuh usaha ini.

Kekurangan badan usaha perseorangan

  1. Tanggung jawab pemilik tak terbatas
  2. Sumber keuangan terbatas alasannya hanya berasal dr pemilik & kesusahan untuk mendapatkan pembiayaan embel-embel dr bank
  3. Kelangsungan badan perjuangan kurang terjamin
  4. Kesulitan dlm hal kepemimpinan karena pemilik selaku pemimpin perjuangan belum tentu mempunyai kesanggupan tersebut

2. Firma (Fa)

Firma (Fa) yaitu tubuh perjuangan yg terdiri dr dua orang atau lebih yg mengerjakan bisnis menggunakan satu nama dgn tujuan untuk mendapatkan keuntungan & akan dibagi sesuai dgn anggota persekutuan.

Ciri-ciri firma

  • Anggota firma lazimnya saling mengenal sehingga sudah terbangun rasa iktikad antar satu dgn lainnya
  • Badan perjuangan dibangun memakai nama bareng
  • Tanggung jawab anggota tak terbatas
  • Setiap anggota mempunyai kewenangan melaksanakan perjuangan ataupun mengadakan perjanjian dgn pihak lain tanpa harus ada kesepakatan dr anggota firma lainnya.

Kelebihan firma

  • Pimpinan mampu dibagi berdasarkan keahlian
  • Modal lebih besar dibandingkan dgn badan usaha perseorangan
  • Pinjaman lebih mudah diperoleh & risiko ditanggung bersama
  • Kelangsungan hidup tubuh perjuangan terjamin dibandingkan tubuh usaha perseorangan

Kekurangan firma

  • Kesulitan pembuatan keputusan alasannya mesti membuat kesepatan diantara para anggota firma
  • Kesalahan anggota mesti ditanggung oleh seluruh anggota firma
  • Antara hak milik badan perjuangan firma dgn hak milik pribadi anggota tak dipisahkan sehingga ketika perusahaan gulung tikar, anggota firma harus menanggung dengan-cara keseluruhan hingga ke harta pribadinya.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer ialah tubuh perjuangan yg terdiri atas beberapa orang namun terbagi menjadi dua kelompok yg akan memilih wewenangnya di dlm menjalankan bisnis.

Ciri-ciri CV

  • CV memiliki dua jenis keanggotaan yakni sekutu aktif & sekutu pasif.
  • Sekutu aktif yaitu anggota yg dengan-cara aktif berkontribusi dlm pengelolaan bisnis & bertanggungjawab sarat akan utang-piutang badan perjuangan.
  • Sekutu pasif ialah anggota yg hanya menyetorkan modal & tak ikut campur dlm pengelolaan bisnis. Akibatnya, sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yg disetorkan.

Kelebihan CV

  • Pendirian badan usaha relatif gampang
  • Modal yg dikumpulkan lebih besar dibandingkan tubuh usaha perseorangan alasannya adalah modalnya terdiri dr beberapa orang
  • Relatif lebih mudah dlm memperoleh tambahan pembiayaan dr bank
  • Kemampuan administrasi lebih baik alasannya pengelolaan diserahkan ke anggota yg memiliki kemampuan manajerial

Kekurangan CV

  • Terjadi ketimpangan tanggung jawab diantara anggota alasannya adalah ada sebagian yg memiliki tanggung jawab sebatas modal & sebagian ada yg bertanggung jawab tak terbatas
  • Kelangsungan bisnis dapat terusik sewaktu-waktu
  • Saat anggota menyetorkan modal akan sulit untuk menariknya kembali

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) yaitu badan perjuangan yg modalnya terbagi-bagi dlm bentuk saham. Saham yakni bentuk penyertaan modal dlm PT. Saat kita berbelanja saham suatu PT maka kita disebut pesero & bertanggung jawab sejumlah modal yg diberikan dlm bentuk saham tersebut.

Ciri-ciri PT

  • Modal PT didapat dr lembar saham yg dijual baik ke publik atau kelompok terbatas
  • Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan berupa capital gain & dividen
  • Pemegang saham bertanggung jawab terbatas cuma sebanyak saham yg dimiliki
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai kekuasaan tertinggi dlm PT

Kelebihan PT

  • Untuk menemukan aksesori modal relatif gampang yakni dgn mengeluarkan saham dan/atau obligasi
  • Pengelolaan PT dapat berlangsung dgn baik karena senantiasa ditinjau kinerjanya & bisa diganti kapanpun sesuai dgn keputusan RUPS
  • Kelangsungan usaha terjamin sebab tak tergantung pada satu orang
  • Mudah menemukan aksesori pembiayaan dr bank
  • Untuk PT terbuka, saham mampu diperjualbelikan ke publik sehingga dengan-cara tak pribadi PT dapat dimiliki oleh umum (publik)
  • Pemegang saham mempunyai tanggung jawab hanya sebesar saham yg dimiliki

Kekurangan PT

  • Pemegang saham condong kurang mengamati kondisi PT alasannya cuma bertanggung jawab terbatas sesuai dgn jumlah saham yg dimilikinya
  • Untuk PT terbuka, saham yg diperjualbelikan ke publik bisa menimbulkan spekulasi di pasar modal
  • Keuntungan pemegang saham berupa dividen mesti dikenakan pajak penghasilan
  • Mendirikan PT sulit & membutuhkan biaya besar
  • Rahasia tubuh usaha kurang terjamin

B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN yakni badan perjuangan yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah). BUMN didirikan untuk menunjukkan pelayanan ke biasa , selain itu pula sebagai sumber pendapatan negara. Badan usaha yg modalnya berasal dr pemerintah tempat disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

1. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahan milik negara yg tujuan terutama untuk melayani kepentingan biasa , dlm hal bikinan, konsumsi & distribusi. Contoh: Perum Peruri & Perum Pegadaian.

Ciri-ciri Perum

  • Badan perjuangan ini berstatus hukum & memiliki tujuan utama untuk melayani publik & tujuan lainnya yaitu mencari keuntungan
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dr kekayaan negara yg dipisahkan.
  • Perum mampu menemukan pinjaman dr dlm negeri, mancanegara & lewat pengeluaran obligasi
  • Memiliki kekuasaan untuk menuntut & dituntut sesuai dgn hukum
  • Dipimpin oleh direksi
  • Karyawannya berstatus pegawai badan perjuangan negara yg diatur tersendiri di luar ketentuan yg berlaku bagi PNS atau pegawai BUMS
  • Laporan tahunan laba rugi & neraca perusahaan dilaporkan ke pemerintah.

2. Perusahaan Perseroan (Perseroan)

Perusahaan perseroan adalah tubuh usaha berbentuk PT dgn sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Contoh: PT BNI (Persero) Tbk & PT. Pertamina (Persero).

Ciri-ciri Perseroan

  • Perusahaan perseroan memiliki tujuan untuk menemukan keuntungan
  • Karena berbentuk PT, modalnya terdiri atas saham-saham yg semuanya atau sebagian dipegang oleh pemerintah yg berasal dr kekayaan negara yg dipisahkan
  • Dipimpin oleh dewan direksi
  • Karyawannya berstatus pegawai tubuh usaha swasta biasa

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD yakni tubuh usaha yg didirikan & dikelola oleh pemerintah daerah.

Ciri-ciri BUMD

  • Didirikan berdasarkan peraturan tempat
  • Modal berasal dr kekayaan tempat yg dipisahkan
  • Bertujuan untuk memenuhi keperluan penduduk daerah
  • Direksi diangkat & diberhentikan oleh pemerintah kawasan atas pertimbangan DPRD

4. Koperasi

Koperasi berasal dr kata co-operation yg berarti melakukan pekerjaan sama. Koperasi merupakan perjuangan bersama dr sekelompok orang yg bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun selaku cuilan integral tata perekonomian nasional. Dasar aturan pembentukan koperasi di Indonesia yakni UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Mohammad Hatta (Wakil Presiden Pertama Indonesia) memiliki peranan penting dlm memperkenalkan konsep & berbagi koperasi di Indonesia. Berdasarkan kontribusi itu, dia ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Ciri-ciri Koperasi

  1. Terdiri dr kumpulan orang bukan kumpulan modal
  2. Menggunakan prinsip melakukan pekerjaan sama & persamaan hak & kewajiban
  3. Menjunjung tinggi nilai bantu-membantu & kebersamaan
  4. Segala acara koperasi diserahkan ke anggotanya tanpa adanya unsur paksaan atau campur tangan pihak diluar keanggotaan koperasi
  5. Tujuan koperasi untuk kepentingan bareng para anggotanya.

Koperasi mempunyai dua tujuan:

  1. Meningkatkan taraf hidup & kesejahteraan anggota
  2. Mencapai tingkat kemakmuran yg adil & merata bagi seluruh rakyat Indonesia

Kontributor: Ni Putu Cyntia Suryadewi, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

Lihat pula materi Ekonomi lainnya di Sosiologiku.com:

  6 Jenis Instrumen Pasar Uang