Bagaimana kekerabatan antara dewan perwakilan rakyat dgn Presiden ? Berikut ini klarifikasi & pembahasan soalnya.
Dalam soal ini ada dua forum negara yakni Dewan Perwakilan Rakyat, & Presiden. Dua badan / forum ini punya wewenangnya masing-masing.
- dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga legislatif, berarti berkaitan dgn membuat peraturan perundang-seruan.
- Presiden selaku lembaga administrator, mempunyai arti berhubungan dgn melakukan undang-undang.
Dari dua hal di atas, kita minimal udah ada citra kan ?. Bahwa relevansinya tentu saja gak jauh kaitanya dlm proses pengerjaan & penetapan undang-undang.
Bagaimana relasi antara DPR dgn Presiden ?
Jawab: DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dgn Presiden mempunyai relasi dlm tata kerja adalah bahwa (1) Kekuasaan dewan perwakilan rakyat untuk membentuk undang-undang mesti dgn persetujuan dr Presiden, termasuk undang-undang budget & pemasukan negara (APBN), & (2) dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi memantau Presiden dlm menjalankan pemerintahan.
Begitu jawabannya ngab. DPR sebagai lembaga legislatif yg menciptakan UUD dlm proses penetapannya akan berhubungan dgn presiden, sebab undang-undang tersebut ditetapkan bersama dgn presiden.
Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yg dilaksanakan oleh Presiden, akan bekerjasama dgn dewan perwakilan rakyat sebab dewan perwakilan rakyat befungsi memantau presiden terhadap jalannya pemerintahan.
Jadi jika DPR beropini bahwa Presiden melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat mampu mengajukan anjuran pemberhentian Presiden pada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Namun, sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk menilik & mengadilinya.
Kata Kunci
Hubungannya: dlm proses penetapan peraturan perundang-permintaan yg dibentuk oleh DPR membutuhkan kesepakatan dr Presiden, & DPR memiliki fungsi mengawasi presiden kepada jalannya pengelenggaraan pemerintahan.
Gini nih jikalau bahan di buku paket.
Perhatikan bahwa yg berhubungan cuma 2 forum DPR & Presiden.
Mohon dimaafkan jikalau BENAR.