Bagaimana kekerabatan antara dewan perwakilan rakyat, MK, Presiden, & MPR ? Berikut ini penjelasan & pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Presiden & Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kata kunci pada soal ini, DPR, MK, Presiden & MPR, artinya ada 4 lembaga negara. Lalu apa sih kaitannya dlm tata kerja pemerintahan. Kita pahami dulu nih, apa sih kekuasaan / wewenang / peran yg dimiliki oleh keempat forum tersebut:
- dewan perwakilan rakyat, selaku kekuasaan legislatif berwenang dlm menciptakan peraturan perundang-permintaan.
- Makahamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman berwenang melaksanakan peradilan / menegakan hukum & keadilan.
- Presiden, selaku kekuasaan eksekutif berwenang dlm melaksanakan undang-undang.
- MPR, selaku forum legislatif pula berwenang dlm membentuk undang-undang.
Nah, MPR selaku lembaga negara terdiri dr DPR dan DPD. Jadi, di sini ada 3 kekuasaan legislatif, administrator & yudikatif. Hubungannya apa ?.
Bagaimana relasi antara dewan perwakilan rakyat, MK, Presiden, & MPR ?
Jawab: dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi mengawasi Presiden terhadap jalannya pemerintahan, apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden pada MPR.
Namun, sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa & mengadilinya.
DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan forum negara, tergolong DPR.
Begitu jawabannya ngab.
Kata kunci
Berikut ini penjelasan tentang kekerabatan keempat tubuh / lembaga negara tersebut sesuai dgn buku paket:
Mohon maaf jikalau BENAR.