Bagaimana usulan kalian wacana hidup bebas tanpa nikah yg banyak terjadi di tengah penduduk dlm relevansinya dgn hukum Islam ! hidup bebas yg dimaksud di sini yaitu tak menikah.
Nah, di dlm masyarakat, kalian pernah tak sih mengamati bahwa ada beberapa orang yg mungkin tak menikah ?.
Menurut pendapatmu gimana mengenai opsi tersebut ?. Nah, dlm islam hukumnya gimana apakah wajib, sunnah, haram, mubah atau makruh ?.
Bagaimana usulan kalian ihwal hidup bebas tanpa nikah yg banyak terjadi di tengah penduduk dlm keterkaitannya dgn hukum Islam !
Jawab:
Menurut pendapat saya perihal hidup bebas tanpa nikah yg terjadi id tengah penduduk yakni tergantung, jikalau orang tersebut mampu dengan-cara ekonomi, fisik, mental & adat maka perilaku tak menikah tersebut yaitu langkah-langkah yg tak baik.
Namun jikalau memang orang tersebut tak mampu dengan-cara budbahasa maupun ekonomi & justru akan membahayakan, malah tindakan tak menikah tersebut ialah opsi sempurna karena aturan menikah untuk orang tersebut yaitu haram karena menjinjing mudarat.
Hukum dlm islam mengenai bebas tanpa nikah, tak sama penerapannya pada setiap orang yg telah sampaumur, tetapi menyesuaikan keadaan dr masing-masing dr ekonomi, fisik, mental sampai budbahasa.
- Hukumnya mubah atau boleh untuk tak menikah apabila orang tersebut misalnya terhalang oleh penyakit mirip impotensi & lain sebagainya, atau belum bisa dengan-cara ekonomi, fisik, mental maupun rohani.
- Hukumnya haram apabila orang tersebut bisa dengan-cara ekonomi, fisik, mental & akhal & punya impian untuk menikah & cemas akan terjermus ke dlm maksiat namun malah tak menikah.
Demikianlah jawabannya. Dalam berguru online kali ini, kata kuncinya ada pada pendapat kalian dgn makin banyaknya orang yg memutuskan untuk tak menikah.
Lalu aturan dlm islam apa, mengenai pilihan untuk tak menikah & hidup bebas tanpa menikah ?.
Verfikasi
Demikian tanggapan menurut pertimbangan saya, & pula usulan saya mengenai hukum hidup bebas tanpa menikah. ✅📘📕
Kebijakan masing-masing guru pembimbing 👩🏫