Pelaksanaan tata cara tanam paksa di Indonesia menerima respons negatif dr orang-orang Belanda yg beraliran liberal. Golongan liberal menganggap pelaksanan tanam paksa cuma menguntungkan bagi pemerintah Belanda & sungguh menyengsarakan rakyat Indonesia. Oleh alasannya itu, kalangan liberal menuntut pembaruan di Indonesia yg bersifat liberal. Selanjutnya, kalangan liberal pula menuntut pemerintah bertindak sebagai pengawas, pelindung, & penyedia bagi penanam modal. Keberhasilan tuntutan dr kelompok liberal ditandai dgn penerapan Politik Pintu Terbuka (Open Door Policy) di Indonesia pada 1870. Disebut Politik Pintu Terbuka sebab ditandai dgn kebebasan usaha berupa penanaman modal swasta di bidang perkebunan & pertambangan.