Bagaimana suatu peraturan negara dibentuk & cara menyebarluaskannya pada masyarakat ? Berikut ini penjelasan & pembahasan soal dlm bikin peraturan negara & cara menyerbarkan pada masyakarat:
Untuk membuat suatu peraturan negara berarti ada acuan / dasar dlm membutanya kan?. Nah mempunyai arti peraturan tersebut harus dibuat sesuai dgn asas tersebut.
Dalam pasal 6, peraturan perundag-seruan harus menampung 10 asas:
- Pengayoman.
- Kemanusiaan.
- Kebangsaan.
- Kekeluargaan.
- Kenusantaraan.
- Bhineka Tunggal Ika.
- Keadilan.
- Kesamaan kedudukan.
- Ketertiban & kepastian aturan.
- Keseimbangan, keserasian, & keserasian.
Nah, terangin satu-satu, gres kemudian pertanyaan kedua cara menyebarluaskan.
Maka, bagaimana caranya supaya masyarakat tahu jika ada peraturan-peraturan tersebut?. Bisa dgn penyuluhan, propaganda media masa sampai obrolan interaktif pemerintah dgn penduduk .
Nah, di bawah ini jawabannya:
Bagaimana sebuah peraturan negara dibentuk & cara menyebarluaskannya pada masyarakat ?
Sebuah peraturan Perundang-permintaan dibentuk mesti merefleksikan atas asas-asas yg ditegaskan dlm Pasal 6 yaitu:
- Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memperlihatkan sumbangan untuk membuat ketenteraman dlm masyarakat.
- Kemanusiaan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-permintaan harus mencerminkan pertolongan & penghormatan hak-hak asasi insan serta harkat & martabat setiap warga negara & penduduk Indonesia dengan-cara proporsional.
- Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-usul harus mencerminkan sifat & susila bangsa Indonesia yg beragam dgn tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-permintaan mesti mencerminkan musyawarah untuk meraih mufakat dlm setiap pengambilan keputusan.
- Kenusantaraan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-permintaan senantiasa mengamati kepentingan seluruh wilayah Indonesia & Materi Muatan Peraturan Perundang-seruan yg dibuat di tempat tersebut merupakan bab dr sistem hukum nasional yg berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bhinneka Tunggal Ika ialah bahwa materi muatan peraturan perundang-permintaan mesti mengamati keanekaragaman penduduk, agama, suku, & kelompok, keadaan khusus tempat serta budaya dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
- Keadilan ialah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-permintaan mesti mencerminkan keadilan dengan-cara proporsional bagi setiap warga negara.
- Kesamaan kedudukan dlm aturan & pemerintahan ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-seruan tak boleh menampung hal yg bersifat membedakan menurut latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, kelompok, gender, atau status sosial.
- Ketertiban & kepastian hukum yakni bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-seruan mesti dapat mewujudkan ketertiban dlm masyarakat melalui jaminan kepastian aturan.
- Keseimbangan, keserasian, & keharmonisan ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-seruan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, & keharmonisan, antara kepentingan individu, penduduk , serta kepentingan bangsa & pula negara.
Adapun cara menyebarluaskan peraturan-peraturan negara tersebut pada masyarakat dilaksanakan dgn cara:
- Penyuluhan.
- Propaganda media massa.
- Dialog interaktif pemerintah dgn masyarakat.
Begitu jawabannya panjang banget. Haha.
Kata kunci
Sebuah peraturan negara yg dibentuk mesti menampung asas-asas / dasar selaku berikut:
Berikut lanjutkan jawabannya:
Lanjutannya lagi:
Gitu sih bila ngikutin jawaban guru. Sebenarnya pula dijelaskan dlm buku paket halaman 56.
Jawaban diverifikasi BENAR.