Pada tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara) telah diresmikan sebuah bank yg bernama De Javache Bank yg berkedudukan di Batavia (kini Jakarta), bank tersebut didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada awal mulanya bank tersebut bukanlah milik pemerintah, tetapi semua pemimpinnya diangkat oleh pemerintah. Bank BJB diresmikan mempunyai peran pokok untuk meningkatkan roda perekonomian pemerintahan Belanda.
Sesuai dgn hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia selaku pecahan dr Republik Indonesia Serikat (RIS), & menjadikan fungsi bank sentral yg tetap dipercayakan pada De Javache Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidaklah berlangsung lama, alasannya pada tanggal 17 Agustus 1950 pemerintahan RIS dibubarkan, yg kemudian selanjutnya Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada ketika itu kedudukan De Javache Bank tetap selaku bank sirkulasi, namun dgn berakhirnya akad KMB ternyata telah menyulut api semangat kebangsaan yg terpapar lewat gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilakukan pada De Javache Bank selaku bank sirkulasi yg mempunyai kiprah penting untuk memajukan perekonomian Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia sudah mempunyai suatu lembaga bank sentral berjulukan Bank Indonesia yg dulunya adalah Bank DJB.
Artikel terkait:
Selain bank yg didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda, ada pula beberapa bank yg didirikan oleh swasta, yg sumber pendanaan-nya berasal dr orang-orang berkebangsaan Belanda, Inggris, Jepang, & China.
Bank-bank yg dimiliki oleh orang Belanda, yaitu:
- Netherland Handles Maatschappij (1824)
- De Escomptobank N.V (1827)
- Nationale Handelsbank (1863)
Bank-bank yg dimiliki oleh orang Inggris, yaitu:
- The Chartered Bank of Hindia
- Hongkong Shanghai Banking Corporation
Bank-bank yg dimiliki oleh orang Jepang, yaitu:
- The Yokohama Shokin Bank
- The Mitsui Bank
Bank-bank yg dimiliki oleh orang Cina, yaitu:
- The Overseas Chinese Banking Corporation
- The Bank of China
- NV Batavia Bank
- NV Bank Vereeninging Oei Tiong Ham
Bank-bank tersebut diresmikan hanyalah semata-mata untuk menguntungkan orang abnormal dr pada menaikkan taraf perekonomian bangsa Indonesia. Namun, dibalik itu masih terdapat beberapa tokoh Indonesia yg memikirkan eksistensi perekonomian rakyat. Mereka sudah berjaya mendirikan beberapa organisasi yg tujuannya untuk meningkatkan laju ekonomi bangsa Indonesia.
Dari sekian banyak organisasi yg berdiri, berikut beberapa organisasi bankir yg paling terkenal:
- Bank Pyiyayi yg diresmikan oleh Patih Wiriaatmadja di purwokerto tahun 1896
- Indonesia Study Club, yg dipimpin oleh Dr. Sutomo
- NV Bank Boemi di Jakarta yg dipelopori oleh Sumanang
- Bank Nasional Abuan Saudagar di Bukit tinggi
Masa Kemerdekaan
Setelah Jepang menyerah pada perang dunia kedua, dgn hancurnya tempat Hiroshima & Nagasaki yg dimotori oleh pihak sekutu, sebagai bukti bahwa Indonesia sudah lepas dr masa penjajahan Jepang di Indonesia. Namun, dlm kesempatan itu Belanda menjadikannya sebagai peluang untuk kembali lagi ke Indonesia dgn merangkul prajurit Inggris disisinya. Akibatnya, wilayah Indonesia terbagi pada dua pecahan utama, yaitu Daerah Republik yg dikuasai oleh pemerintah Republik Indonesia & Daerah Federal yg diduduki oleh Belanda.
Di tempat Republik terdapat bank pemerintah & bank swasta.
Bank-bank pemerintah pada masa itu, yaitu:
- Bank Negara Indonesia (BNI) yg diresmikan tanggal 5 juli 1946
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) yg berasal dr De Algemene Volkscrediet Bank
Bank-bank swasta pada masa itu, yakni:
- Bank Surakarta Maskapai Andil Bumi Puteri di Solo
- Bank Indonesia di Palembang
- Indonesia Banking Corporation di Yogyakarta
- Bank Nasional Indonesia di Surabaya
Bank-bank Federasi yg dimiliki swasta pada masa itu, yaitu:
- NV Bank Soelawesi di Manado
- NV Bank Perniagaan Indonesia
- NV Bank Timoer di Semarang
- NV Bank Dagang Indonesia di Banjarmasin
- Kalimantan Trading Corporation di Samarinda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999, Bank Indonesia mempunyai tugas pokok selaku berikut:
• Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
• Menetapkan sasaran moneter dgn mengamati laju inflasi yg ditetapkan
• Melakukan pengendalian moneter
• Operasi pasar terbuka di pasar duit
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan cadangan wajib minimum
• Pengaturan kredit & pembiayaan
• Mengatur & menjaga kelangsungan metode pembayaran
• Melaksanakan & menawarkan persetujuan & izin atas jasa sisa pembayaran
• Mewajibkan penyelenggara jasa tata cara pembayaran untuk menyampaikan laporan perihal kegiatannya
• Menetapkan penggunaan alat pembayaran
• Mengatur & memantau bank
Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, & sistem pembayaran berada di tampuk pemerintahan. Dengan menahan beban berat perekonomian bangsa pasca perang, kebijakan moneter di Indonesia diutamakan pada perjuangan peningkatan posisi cadangan devisa & kemudian menahan laju inflasi. Di samping itu, pada periode tersebut pemerintah memperkuat metode perbankan Indonesia dgn membuat bank-bank gres.
Sebagai bank sirkulasi, De Javache Bank berperan aktif dlm menyebarkan tata cara perbankan nasional terkhusus dlm penyediaan dana acara perbankan. Bermacam-macam jenis mata uang yg beredar menciptakan pemerintah memastikan untuk membuat duit kertas RIS yg mengubah posisi Oeang Republik Indonesia dan jenis-jenis mata uang lainnya. Setelah begitu usang menjadi pusat aturan penyebaran uang di Indonesia, akibatnya Indische Muntwet 1912 diganti dgn peraturan gres yg diketahui dgn Undang-Undang Mata Uang 1951.
Artikel terkait:
- Masa Penjajahan Belanda di Indonesia
- Sejarah TNI
- Sejarah Jakarta Sebagai Ibukota
- Sejarah Bhinneka Tunggal Ika
Kemudian pada tahun 1968 dibuatlah Undang-Undang Bank Sentral yg menetapkan kedudukan & peran Bank Indonesia sebagai bank sentral, yg fungsinya berlawanan dgn bank-bank komersial. Selain tiga tugas utama bank sentral tersebut, Bank Indonesia pula ikut serta dlm menolong Pemerintah untuk menjadi distributor pembangunan guna mendorong kelangsungan bikinan, pembangunan, & memperluas potensi kerja untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Pada tahun 2004, peraturan Undang-Undang Bank Indonesia ditetapkan dgn berfokus pada aspek utama yg terkait dgn pelaksanaan tugas & wewenang Bank Indonesia, tak terkecuali masalah penguatan kepemimpinan (governance). Selanjutnya, Pemerintah pula menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 yg membicarakan pada pergantian kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 mengenai Bank Indonesia yg berfungsi sebagai perjuangan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dlm mengatasi krisis global dgn meningkatkan terusan perbankan pada Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dr Bank Indonesia.